Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENATAUSAHAAN

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Pendapatan-LO menyatakan bahwa “Pendapatan-LO diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran sumber daya ekonomi ke entitas Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun wajib bayar belum melakukan pembayaran (accrued) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan (deffered). Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka “timbulnya hak atas pendapatan”, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Hak atas pendapatan yang timbul dan belum diterima aliran kasnya tersebut dicatat sebagai piutang (receivable), sementara pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi haknya entitas, ditangguhkan pengakuannya dan diakui sebagai pendapatan yang ditangguhkan (defferal).  Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima aliran sumber daya ekonomi, yang dapat berupa kas maupun berupa non kas tanpa didahului adanya penagihan. Aliran sumber daya ekonomi ke entitas yang diakui sebagai pendapatan adalah aliran sumber daya ekonomi yang meningkatkan nilai ekuitas. Apabila aliran sumber daya ekonomi yang diterima oleh entitas tidak meningkatkan ekuitasnya, misalnya dari penarikan utang, maka tidak termasuk ke dalam kategori pendapatan. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya.   Referensi : PSAP 13  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

uang

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Di Indonesia, yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah memiliki wewenang antara lain untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; dan melakukan pelaksanaan APBD. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi hak pemerintahan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan, penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan untuk melaksanakan belanja, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan. KA dan KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, da memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Dalam hal penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi yang dilakukan guna menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bendahara penerimaan dan pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Bendahara Umum Daerah. Selanjutnya, Bendahara Umum Daerah  bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. Laporan Keuangan yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Read More »

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN

Perencanaan sistem akuntansi pendapatan berikut ini adalah contoh kasus pada perguruan tinggi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU/BLUD, yang masuk dalam rumpun BLU/BLUD pendidikan. Namun demikian contoh ini dapat di implementasikan pada rumpun BLU/BLUD kesehatan seperti rumahsakit dengan sedikit modifikasi fungsi terkait dan prosedur. Contoh rancangan sistem ini memang disajikan untuk satker BLU/BLUD yang relatif besar dengan organisasi yang kompleks. Pendapatan jasa layannan pendidikan adalah pendapatan yang bersumber dan disetorkan langsung oleh mahasiswa melalui bank yang di tunjuk. Pendapatan jasa layanan jasa pendidikan terdiri dari biaya pendaftaran calon mahasiwa baru, biaya pendidikan mahasiswa, biaya layanan administrasi pendidikan, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya wisuda, dan biaya pendidikan lain yang di tetapkan dalam peraturan rektor atau peraturan lain yang lebih tinggi.  Beberapa fungsi terkait yaitu diantaranya : Mahasiswa Bank Bendahara penerimaan Otorisator kegiatan Verifikator kegiatan Bendahara kegiatan Adaun prosedur yang harus diikuti dari beberapa fungsi terkait didalam mengikuti sistem dari BLU/BLUD sendiri yaitu : Mahasiswa/calon mahasiswa melakukan pembayaran menggunakan sistem perbankan yang telah menjadi mitra BLU/BLUD. Bank mengirimkan arsip data komputer (ADK) pembayaran biaya pendidikan mahasiswa, baik secara offline maupun online (host to host) kedalam sistem akademik (e-SIA) secara periodik. Bank mengirimkan rekening koran secara periodik kepada bendahara penerimaan. Dalam hal Bendahara Penerimaan telah memiliki akses kedalam sistem internet Banking, maka mendahara penerimaan dapat mengunduh rekening koran secara periodik. Bendahara Penerimaan mengunduh (dowenload) data pembayaran mahasiswa dari sistem akademik, kemudian mencocokan data penerimaan dengan rekening koran. Bendahara penerimaan membuat laporan penerimaan pendapatan pendidikan (LP3) untuk setiap unit BLU dan mengirimkannya setiap bulan kepada otoritas jasa keuangan (OK) masing-masing unit BLU. Otoritas kegiatan (OK) menyampaikan LP3 kepada BK melalui VK, untuk dilakukan pencatatan akuntansi pendapatan BK membuat bukti memorial yang di tandatangani oleh OK sebagai dasar pencatatan akuntansi. BK dapat mengunduh (dowenload) data registrasi mahasiswa sebagai data pendukung atau untuk melakukan verifikasi perhitungan penerimaan sharing dana dalam LP3 yang disusun oleh Bendahara Penerimaan.

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN Read More »

Ilustrasi Kas Bendahara Pengeluaran BLUD

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan bagian dari SILPA, selain tentunya Kas di Kas Daerah. Dalam penatausahaan keuangan daerah dikenal istilah uang persediaan (UP) yaitu uang yang besarannya telah ditetapkan sekali untuk satu tahun, bersifat uang muka, harus dipertanggungjawabkan, dan bersifat revolving fund (Dana Bergulir). Jika jumlah UP tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan (TU). Dalam prakteknya, UP, GU, dan TU diterima oleh bendahara pengeluaran melalui penerbitan dan pencairan SP2D UP, SP2D GU, dan SP2D TU. Pada saat dicairkannya SP2D tersebut terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran. Ketentuan penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran BLU adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran menerima dan mengelola uang yang berasal dari dana Rupiah Murni DIPA BLU yang bersangkutan dan/ atau yang diterima dari Bendahara Penerimaan untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud diatas, mengikuti peraturan yang berlaku. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal  dari  Bendahara  Penerimaan  sebagaimana dimaksud di atas  dilakukan sesuai peraturan SOP internal satker BLU terkait. Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran atas  uang yang ditatausahakannya  setelah  mendapat perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk. Perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam dokumen yang bentuk dan formatnya  ditentukan oleh masing-masing BLU. Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana kepada BPP sesuai  perencanaan  dan/atau  permintaan  dana dengan  memperhatikan  ketersediaan  dana  yang dikelolanya. BPP menerima dana dari Bendahara Pengeluaran untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan. Atas penyaluran dana oleh Bendahara Pengeluaran kepada BPP, BPP menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.  Pembukuan kas pada bendahara pengeluaran dilakukan dalam Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran. Output pembukuan digunakan sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara. Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU Read More »

sistem akuntansi

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Uumum yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI), yaitu sistem pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Laporan Keuangan (LK) yang disusun oleh BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan LK BLU dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual yang meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian serta jurnal transaksi yang digunakan dalam penyusunan LK BLU. Selanjutnya, LK BLU digunakan dalam rangka pengintegrasian ke dalam LK konsolidasian tingkat eselon I dan sebagai lampiran LK Kementerian/Lembaga. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit, pembiayaan BLU, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran BLU (SiLPA/SiKPA) yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LP SAL) dalam LK BLU menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan disbandingkan dengan tahun sebelumnya yang terdiri dari pos-pos saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/ kurang pembiayaan tahun sebelumnya, korkesi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain, dan slado anggaran lebih akhir. Pada Neraca BLU terdapat pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional BLU menyajikan antara lain pos-pos pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, kegiatan nonoperasional, surplus/ defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO. Dalam Laporan Arus Kas tersaji informasi mengenai sumber, penggunaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan BLU yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Selanjutnya, untuk Laporan Perubahan Ekuitas BLU, disajikan infomasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rincian ekuitas awal, surplus/defisit-LO periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang menambah ataupun mengurangi, dan ekuitas akhir. Download dokumen terkait: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK.05/2016

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Read More »

PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 – 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12 peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesi workshop. Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliau menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baru ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulai diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena itu setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hak dan kewajiban setelah menjadi BLU.  Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU. Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatan mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporan Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaitu mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah : Membuat RBA tahunan Melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarang menjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPN Laporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker. Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK. Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai alur penatausahaan BLU PPSDM Geominerba sebelum BLU dan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU. Sebelum menjdai BLU, PPSDM Geominerba melakukan alur penatausahaan menggunakan mekanisme SPP, SPM dan SP2D dari bendahara Satker ke KPPN. Setelah menjadi BLU, alur penatausahaan yang dilakukan oleh BLU PPSDM Geominerba cukup sampai dengan pemimpin BLU. Penatausahaan yang dilakukan oleh internal BLU akan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke KPPN selambat-lambatnya tiga bulan sekali. Pelaporan pertanggungjawaban ini dalam bentuk surat pertanggungjawaban dilampiri dengan SP3B pengesahan pendapatan dan belanja BLU. Sesi terakhir dalam pelatihan ini adalah workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Hal yang dilakukan dalam sesi ini adalah pendampingan input data real penerimaan dan pengeluaran ke dalam Software Keuangan BLU Syncore. Setelah selesai input data penerimaan dan pengeluaran dilanjutkan dengan simulasi cetak laporan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban BLU. News terkait: Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba Read More »

Alur Penatausahaan Keuangan BLUD Holding

Alur penatausahaan keuangan BLUD holding memiliki skema yang unik. Skema BLUD holding ini diterapkan oleh salah satu Dinas Kesehatan pada Kabupaten di Jawa Tengah. Mayoritas yang terjadi di Kabupaten lainnya, pengajuan dan penetapan status menjadi BLUD langsung kepada masing-masing Puskesmas. Sehingga apabila dalam satu Kabupaten memiliki 10 Puskesmas, maka kesepuluh Puskesmas tersebut yang menjadi BLUD. Dengan menggunakan skema ini, maka masing-masing Puskesmas juga harus membentuk dan melaksanakan alur penatausahaan keuangan BLUD. Berbeda dengan daerah lainnya, Kabupaten ini memilih untuk membentuk 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dijadikan objek BLUD. UPTD X terdiri dari 9 Puskesmas dan UPTD Y terdiri dari 6 Puskesmas. Inilah yang disebut sebagai BLUD holding. Karena menggunakan skema BLUD holding, maka yang harus menjalankan alur penatausahaan keuangan sebagai BLUD adalah masing-masing UPTD, bukan Puskesmas. Sama halnya dengan BLUD pada umumnya, alur penatausahaan keuangan BLUD holding juga terdiri dari alur penerimaan dan pengeluaran. Begitu pula dalam hal pembagian tanggung jawab. Masing-masing UPTD memiliki bendahara penerimaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang diterima oleh masing-masing Puskesmas, dan bendahara pengeluaran yang bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang dibelanjakan oleh masing- masing Puskesmas. Sehingga, pelaporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing UPTD merupakan konsolidasi dari beberapa Puskesmas tersebut. Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian penerimaan dimulai dari penerimaan masing-masing Puskesmas. Jika penerimaan tunai, maka bendahara Puskesmas menyetorkan uang tunai ke rekening bank bendahara penerimaan BLUD. Jika non tunai, maka langsung akan masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan dari masing-masing Puskesmas dan menyatukan dalam satu kesatuan laporan penerimaan UPTD Puskesmas. Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian pengeluaran dimulai dari bendahara pengeluaran di masing-masing Puskesmas menyusun rencana belanja dan mengajukannya sebagai SPP ke bendahara pengeluaran BLUD. Setelah SPP tersebut mendapat persetujuan dari bendahara pengeluaran BLUD dan Pejabat Keuangan serta mengetahui Pemimpin BLUD, maka terbitlah SPM dan SP2D. Terbitnya SP2D mengartikan bahwa bendahara pengeluaran BLUD harus mencairkan sejumlah dana yang disetujui dan memberikannya ke masing-masing Puskesmas sesuai pengajuannya. Setelah mendapatkan uang persediaan kemudian masing-masing Puskesmas belanja dan mencatatnya sebagai BKK. Rekapan BKK tersebut nantinya akan diserahkan ke bendahara BLUD dilampiri dengan bukti pembayaran yang sah. Kemudian bendahara pengeluaran BLUD akan mencatat pengeluaran dari masing-masing Puskesmas dan menyatukan dalam satu kesatuan laporan pengeluaran UPTD Puskesmas. Download: Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Artikel terkait: Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Alur Penatausahaan Keuangan BLUD Holding Read More »

Scroll to Top