Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Alur Penatausahaan Keuangan BLUD Holding

Alur penatausahaan keuangan BLUD holding memiliki skema yang unik. Skema BLUD holding ini diterapkan oleh salah satu Dinas Kesehatan pada Kabupaten di Jawa Tengah.

Mayoritas yang terjadi di Kabupaten lainnya, pengajuan dan penetapan status menjadi BLUD langsung kepada masing-masing Puskesmas. Sehingga apabila dalam satu Kabupaten memiliki 10 Puskesmas, maka kesepuluh Puskesmas tersebut yang menjadi BLUD. Dengan menggunakan skema ini, maka masing-masing Puskesmas juga harus membentuk dan melaksanakan alur penatausahaan keuangan BLUD.

Berbeda dengan daerah lainnya, Kabupaten ini memilih untuk membentuk 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dijadikan objek BLUD. UPTD X terdiri dari 9 Puskesmas dan UPTD Y terdiri dari 6 Puskesmas. Inilah yang disebut sebagai BLUD holding. Karena menggunakan skema BLUD holding, maka yang harus menjalankan alur penatausahaan keuangan sebagai BLUD adalah masing-masing UPTD, bukan Puskesmas.

Sama halnya dengan BLUD pada umumnya, alur penatausahaan keuangan BLUD holding juga terdiri dari alur penerimaan dan pengeluaran. Begitu pula dalam hal pembagian tanggung jawab. Masing-masing UPTD memiliki bendahara penerimaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang diterima oleh masing-masing Puskesmas, dan bendahara pengeluaran yang bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang dibelanjakan oleh masing- masing Puskesmas. Sehingga, pelaporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing UPTD merupakan konsolidasi dari beberapa Puskesmas tersebut.

Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian penerimaan dimulai dari penerimaan masing-masing Puskesmas. Jika penerimaan tunai, maka bendahara Puskesmas menyetorkan uang tunai ke rekening bank bendahara penerimaan BLUD. Jika non tunai, maka langsung akan masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan dari masing-masing Puskesmas dan menyatukan dalam satu kesatuan laporan penerimaan UPTD Puskesmas.

Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian pengeluaran dimulai dari bendahara pengeluaran di masing-masing Puskesmas menyusun rencana belanja dan mengajukannya sebagai SPP ke bendahara pengeluaran BLUD. Setelah SPP tersebut mendapat persetujuan dari bendahara pengeluaran BLUD dan Pejabat Keuangan serta mengetahui Pemimpin BLUD, maka terbitlah SPM dan SP2D. Terbitnya SP2D mengartikan bahwa bendahara pengeluaran BLUD harus mencairkan sejumlah dana yang disetujui dan memberikannya ke masing-masing Puskesmas sesuai pengajuannya. Setelah mendapatkan uang persediaan kemudian masing-masing Puskesmas belanja dan mencatatnya sebagai BKK. Rekapan BKK tersebut nantinya akan diserahkan ke bendahara BLUD dilampiri dengan bukti pembayaran yang sah. Kemudian bendahara pengeluaran BLUD akan mencatat pengeluaran dari masing-masing Puskesmas dan
menyatukan dalam satu kesatuan laporan pengeluaran UPTD Puskesmas.

Download: Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Artikel terkait: Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top