Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENATAUSAHAAN

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XV)

F. Pembukuan di Pejabat Keuangan BLUD Blud.co.id – Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD dilakukan dalam rangka pembukuan untukย  mengendalikan rekening kas BLUD yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum Pejabat Keuangan BLUD.ย  Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD meliputi pencatatan atas: 1.Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) yang diterima dari: a.Bendahara Penerimaan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening bank Bendahara Penerimaan BLUD. b.Pembayaran Pendapatan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening Pembayaran Pendapatan BLUD. Penerimaan Pembiayaan BLUD. Pengeluaran Belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS. Pengeluaran Pembiayaan BLUD Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo G. Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan: ย  ย  Buku Kas Umum Penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan. ย  ย  Register STS. ย  ย  Bukti penerimaan yang sah dan lengkap. Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD Atas Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka Pejabat Keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut. Apabila disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (administrative) sebagai bentuk pengesahan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XV) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XIV)

Blud.co.id – Setelah sebelumnya kita membahas mengenai proses keuangan yang dilakukan pejabat keuangan BLUD, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai proses Penerbitan Surat-OPD-PK merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPDPK Penerbitan. Surat-OPD PK adalah otoritas Pemimpin BLUD.ย  Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat OPD PK DIlakukan oleh pimpinan BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD.ย  Sebelum ditutup oleh Pemimpin BLUD, kemudian dikembalikan lagi ke Pejabat Keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Surat-OPD-PK dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD-PK diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat PPD-PK diterima.ย  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Surat Pencairan Dana Pejabat Keuangan (SURAT-PD PK) Proses Penerbitan SURAT-PD PK merupakan tahapan terakhir dalam penatausahaan Pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-OPD PK.ย  Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk Surat-OPD-PK. Pejabat Keuangan Maka pencairan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD PK) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga. SURAT-PD PK dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan. Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-PD PK: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-OPD PK diterima. Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-OPD PK. Apabila ternyata Pemimpin BLUD menyatakan bahwa menolak pencairan, maka Surat-OPD PK dikembalikan ke Pejabat Keuangan dan akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut yang akan dibantu oleh staf di Pejabat Keuangan.ย  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perbaikan dokumen pencairan ini paling lambat 1 hari kerja sejak Surat-OPD PK diterima. Untuk kepentingan pengendalian Pejabat Keuangan juga membuat Daftar Surat-PPD PK.ย  Setelah kita mengetahui proses penerbitan SOPD maupun SPD, selanjutnya kita perlu memahami pembukuan yang dilakukan oleh pejabat keuangan yang akan dibahas pada artikel berikutnya.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XIV) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (PART XIII)

Proses Keuangan Di Pejabat Keuangan BLUD Blud.co.id – Proses Keuangan yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD meliputi proses keuangan atas beikut: Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan,ย  hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) Pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu pendapatan yang masuk ke rekening kas BLUD. Penerimaan Pembiayaan BLUD Hampir sama dengan penerimaan pendapatan BLUD pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu penerimaan pembiayaan yang masuk ke rekening kas BLUD. Proses bagaimana penerimaan kas dari penerimaan pembiayaan BLUD dapat masuk ke rekening kas BLUD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengeluaran belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS Proses pengeluaran belanja BLUD, Pejabat Keuangan BLUD berperan dalam verifikasiย  Surat-PPD yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran BLUD kemudian menyiapkan Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pejabat keuangan.ย  Pengeluaran Pembiayaan BLUD Untuk dapat merealisasikan pengeluaran pembiayaan BLUD, Pejabat Keuangan BLUD mengajukan Surat-PPD Pejabat Keuangan (PPD PK) dan draft Surat-OPD untuk ditandatangani Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan. Pengeluaran Setara Kas dan Non Anggaran Untuk dapat mengeluarkan aset setara kas seperti deposito dibawah tiga bulan, Pejabat Keuangan harus meyakini bahwa dana yang digunakan adalah dana yang benar-benar tidak akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash).ย  Setelah itu, Pejabat Keuangan menyampaikan rencana penempatan dana pada aset setara kas kepada Pemimpin BLUD. Rencana ini mencakup jumlah dana yang akan didepositokan dan pilihan deposito beserta alasan dan hasil Analisa pemilihan deposito tersebut.ย  Pengeluaran aset setara kas tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kas BLUD dengan menggunakan surat perintah pemindahbukuan dari Pemimpin BLUD ke Pejabat Keuangan. Apabila Pemimpin BLUD menyetujui, dikeluarkan Surat Keputusan Pemimpin BLUD tentang aset setara kas yang dipilih.ย  Berdasarkan SK Pemimpin BLUD tersebut, Pejabat Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pejabat Keuangan kepada yang memerintahkan pemindahan dana dari kas BLUD ke dalam aset setara kas yang dipilih.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (PART XIII) Read More ยป

2.Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD / BLU

TEMA BOOTCAMP : Pengantar laporan keuangan sesuai dengan standar SAP Menyeluruh penyusunan laporan serangan anggaran (budgetary report) sesuai standar SAP Alur penyusunan laporan keuangan sesuai standar SAP Alur penyusunan CaLK sesuai standar SAP INDIKATOR : Pengantar laporan keuangan sesuai dengan standar SAP Menyeluruh penyusunan laporan serangan anggaran (budgetary report) sesuai standar SAP Alur penyusunan laporan keuangan sesuai standar SAP Alur penyusunan CaLK sesuai standar SAP     FORMULIR PENDAFTARAN (klik) BOOTCAMP LAINNYA (klik)   FASILITAS : Materi Ruang Rapat Hotel 1x Makan Siang dan 2x Coffe Break Sertifikat Training Kit (Kaos, Blocknote, Bolpoint) HARGA : Rp 3.500.000 ,- / peserta (Tanpa Penginapan) Rp 4.300.000 ,- / peserta (Room Double Occupancy) Rp 5.000.000 ,- / peserta (Room Single Occupancy) Catatan : 6 peserta pelatihan yang dijalankan Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

2.Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD / BLU Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Surat Otorisasi Pencairan Dana (OPD) dalam Penatausahaan BLUD (X)

Blud.co.id – Proses Penerbitan Surat-OPD adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis Surat-PPD-nya, yaitu Surat-OPD UP, GU, dan LS. Proses ini dimulai dengan pengujian atas Surat-OPD yang diajukan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya. Untuk Surat-OPD GU, pengujian juga dilakukan atas SPJ yang diajukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Penerbitan Surat-OPD adalah otoritas Pemimpin BLUD. Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat-OPD dilakukan oleh Pemimpin BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD.ย  Sebelum ditandatangani, draft Surat-OPD disiapkan oleh Pejabat Keuangan. Surat-OPD yang telah ditandatangani kemudian dikembalikan lagi kepada Pejabat keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Surat OPD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-PPD diterima Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-PPD Apabila ternyata Pejabat keuangan BLUD menyatakan bahwa dokumen Surat-PPD UP/GU/LS belum lengkap, maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan surat penolakan PPD, yang juga dibuat dalam dua rangkap.ย  Satu dokumen akan diarsipkan dalam register Surat penolakan PPD. Sementara dokumen lainnya dikirimkan Bersama Surat-PPD-UP/GU/LS yang ditolak tadi kepada Pemimpin BLUD untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak surat-PPD-UP/GU/LS diterima.

Surat Otorisasi Pencairan Dana (OPD) dalam Penatausahaan BLUD (X) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VIII)

Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU) Blud.co.id – Pada saat Uang Persediaan (UP) telah terpakai Bendahara Pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU).ย  Besaran pengajuan harus sejumlah SPJ penggunaan Uang Persediaan yang telah disetujui pada jangka waktu tertentu, dengan adanya persyaratan Pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.ย  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada.ย  Contohnya: BLUD memperoleh alokasi Uang Persediaan (UP) pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada tanggal 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan sebesar Rp 80.000. 000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut. Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD GU.ย  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Selain dari Dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan anggaran Kas BLUD Surat PPD GU Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah Lampiran lain yang diperlukan

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VIII) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI.ย  Proses Pelaksanaan Belanja BLUD โ€“ SPPD UP Blud.co.id – Saat melaksanakan penatausahaan belanja BLUD, perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.ย  Pada materi sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal. Realisasi Belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.ย  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Untuk lebih memahami tentang Penatausahaan Belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif yang lengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening.ย  Rekening tersebut yaitu Rekening Kas BLUD, Rekening Bendahara Penerimaan BLUD, dan Rekening di Bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini Bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD (SPPD) yang dapat berupa: 1. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) ,ย  Digunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU. 2. Surat-PPD Ganti Uang (GU), Digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula. 3. Surat-PPD Langsung (LS), Digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan rinci atas ketiga jenis PPD tersebut. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Bendahara Pengeluaran mengajukan surat-PPD Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. Surat-PPD UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI I

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (IV)

  Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV. Pembukuan Pendapatan Bendahara Penerimaan BLUD Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan. Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima. Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. Sebagai contoh transaksi Penerimaan secara tunai yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan BLUD pada Laporan Penerimaan dan Penyetoran BLUD pada Sistem Aplikasi BLUD Syncore Versi 3.   Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART V

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (IV) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan BLUD (Part 3)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART III. A. Proses Pelaksanaan Pendapatan BLUD Untuk melaksanakan penatausahaan pendapatan BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari pendapatan BLUD tersebut.ย  Pada Bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen pendapatan BLUD dapat bersumber dari: A. Jasa layanan Jasa layanan berupa ketidakseimbangan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat BLUD. B. Hibah Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. C. Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Hasil Kerjasama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari Kerjasama BLUD. D. APBD APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk kegiatan belanja dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (Biasa dikenal dengan istilah dana fungsional). e. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Lain-lain pendapatan BLUD yang meliputi: Jasa giro Pendapatan bunga Keuntungan nilai selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD Investasi Kembangkan usaha Pengembangan usaha dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Unit usaha merupakan bagian dari BLUD yang bertugas melakukan pengembangan layanan danย  mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD. Realisasi 5 (lima) jenis pendapatan BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif. Untuk lebih memahami penatausahaan pendapatan BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif terlengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening yaitu rekening kas BLUD, rekening di Bendahara Penerimaan BLUD, dan rekening di bendahara pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi pendapatan.ย  Bendahara Penerimaan BLUD mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah uang dengan jumlah yang tertera pada dokumen penerimaan uang. Bendahara penerimaan BLUD kemudian membuat Tanda Bukti Pembayaran/bukti lain yang sah minimal 3 (tiga) lembar dimana lembar asli untuk diberikan kepada pemberi pendapatan dan Salinan 1 untuk arsip Bendahara Penerimaan BLUD dan Salinan 2 untuk arsip. Setiap penerimaan yang diterima oleh bendahara penerimaan BLUD idealnya harus disetor ke rekening kas BLUD paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Tanda Setoran (STS). Dalam keadaan tertentu misalnya karena kondisi geografis atau ketersediaan Lembaga keuangan terdekat jauh dari lokasi BLUD atau karena jumlah penerimaan BLUD tidak sebanding dengan biaya penyetoran jika dilakukan setiap hari atau penerimaan tersebut merupakan dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan, maka batas waktu penyetoran paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dapat dikecualikan dan diatur batas waktu yang wajar bagi BLUD untuk dapat menyetor penerimannya. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV

Penatausahaan Pendapatan BLUD (Part 3) Read More ยป

Scroll to Top