Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENATAUSAHAAN

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RSUD KABUPATEN PASANG KAYU SULAWESI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Pasang Kayu Sulawesi Barat dengan dilaksanakannya Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini dilakukan pada tanggal 25 – 26 Mei 2023 di Cleo Business Jemursari Hotel, Surabaya. Workshop ini diikuti oleh 7 peserta dan pada peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dimana hal ini terlihat dari fokusnya para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Syncore BLUD serta peserta juga fokus dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD.  Kegiatan pada hari pertama Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif Syncore BLUD yaitu Bapak Iszar Prastowo.,M.M. Lalu setelah sambutan dari Direktur Eksekutif, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi perencanaan/RBA dengan singkat oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.Ak. Narasumber menjelaskan materi perencanaan/RBA agar peserta dapat bisa memahami konsep dari perencanaan/RBA terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu ke dalam sistem e-BLUD. Penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu berjalan dengan lancar dan peserta juga semangat dalam menginput nya. Setelah kegiatan pemaparan materi perencanaan/RBA disertai penginputan data ke dalam sistem lalu dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan materi penatausahaan keuangan BLUD disertai dengan penginputan penerimaan pendapatan serta pengeluaran anggaran di dalam sistem e-BLUD. Pemaparan materi masih dengan narasumber dan pada saat penginputan data ke dalam sistem dipandu oleh narasumber serta didampingi oleh satu konsultan BLUD. Dalam penginputan data di sistem penatausahaan keuangan ini dilaksanakan sampai malam yaitu pukul 22.00, dengan terlihat nya hal ini maka dapat disimpulkan peserta mempunyai semangat yang tinggi dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan BLUD. Pada hari kedua dilakukan kegiatan yaitu membahas laporan penatausahaan keuangan yang sudah terinput pada hari sebelumnya. Setelah membahas laporan penatausahaan keuangan lalu kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat materi akuntansi BLUD oleh narasumber. Kegiatan selanjutnya yaitu acara penutupan acara yang ditutup dengan ucapan terimakasih serta menyampaikan pesan baik selama Workshop. Pesan dari RSUD adalah merasa puas akan pelayanan dari Syncore BLUD dikarenakan sangat membantu dalam memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD serta mendampingi dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD. Harapan dari RSUD setelah mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini adalah RSUD dapat mengelola BLUD dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RSUD KABUPATEN PASANG KAYU SULAWESI BARAT Read More »

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RS Paru Sumatera Barat dengan dilaksanakannya workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) ini dilakukan pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti oleh 4 peserta. Peserta yang mengikuti workshop ini adalah peserta yang berasal dari RS Paru Sumatera Barat yang terdiri dari kabag tata usaha, pranata computer/perencana, kasubbag perencanaan keuangan evaluasi dan pelaporan, dan bendahara pengeluaran pembantu. Para peserta selama mengikuti workshop sangat fokus, hal ini terlihat dari perilaku peserta yang memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD bagian penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Tidak hanya pemaparan materi saja terkait penyusunan rencana bisnis dan anggaran dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan tetapi narasumber juga melakukan showing sistem rencana bisnis dan anggaran milik Syncore. Hari pertama ini berjalan sangat baik dan lancar. Selanjutnya untuk hari kedua diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber hari kedua sama dengan narasumber hari pertama. Pada hari kedua, narasumber memaparkan materi terkait penatausahaan keuangan bagian pengeluaran serta showing sistem penatausahaan keuangan bagian pengeluaran. Pada hari kedua si sesi kedua diisi oleh pemaparan materi terkait pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan oleh tenaga ahli Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Lalu pada hari ketiga dilakukan kembali pemaparan materi oleh narasumber. Materi yang dipaparkan oleh narasumber terkait akuntansi keuangan BLUD dan narasumber melakukan showing sistem akuntansi keuangan BLUD kepada peserta. Selama tiga hari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) RS Paru Sumatera Barat ini ditutup oleh Bapak Heri Chadarman sebagai kabag tata usaha RS Paru dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak Heri Chadarman adalah  semoga RS Paru dalam mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD dapat terlaksana dengan baik terlebih sudah mendapat pembekalan dari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD oleh Syncore BLUD. Bapak Heri Chadarman juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Syncore BLUD karena workshop yang dilakukan sangat lah baik dan bermanfaat bagi RS Paru Sumatera Barat.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT Read More »

PENERIMAAN BLUD

Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: 1.Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan.  Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima.  Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. 2.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran melalui rekening bendahara penerimaan BLUD.  Dalam kondisi tersebut, pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi dari bank mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD hingga penyetorannya.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima di rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Penerimaan BLUD menerima pemberitahuan dari bank (pemberitahuan tergantung dari mekanisme yang digunakan) mengenai adanya penerimaan di rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan info tersebut dan info pembayaran dari penerima layanan barang dan/atau jasa (bisa berupa slip setoran atau bukti lain yang sah), bendahara penerimaan BLUD melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas penerimaan tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mengetahui asal penerimaan, bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan di Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom no. bukti, kolom tanggal. Pada kolom deskripsi diisi dengan informasi pembayaran dilakukan melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima. Setelah itu bendahara isi kolom jumlah sesuai dengan jumlah penerimaan yang didapat. Langkah-langkah dalam membukukan penyetoran ke rekening kas umum pusat BLUD atas penerimaan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya dengan cara transfer melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD ke rekening kas BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas BLUD pada buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran pada kolom Tanggal, no. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan BLUD mengisi register STS. 3.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui rekening kas BLUD.  Pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening kas BLUD.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima langsung di rekening bank umum kas BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari pemberi pendapatan atas pembayaran yang mereka lakukan ke rekening kas BLUD. Berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan mencatat penerimaan BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan. Lalu berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan BLUD juga mencatat Pengeluaran pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran.

PENERIMAAN BLUD Read More »

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD Melalui Pendampingan Online Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis

Keberlanjutan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis diagendakan dengan adanya pendampingan secara online melalui platform Zoom Meeting pada Senin, 21 November 2022, yang didampingi langsung oleh tim konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Fokus pembahasan sesi kali ini adalah melanjutkan proses penginputan penerimaan dan pengeluaran  pada sistem BLUD Syncore. Mulanya, peserta perwakilan dari 18 puskesmas bergabung di main room Zoom Meeting yang kemudian diarahkan untuk memasuki breakout room masing-masing sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya. Setiap breakout room terdiri atas tiga hingga 4 puskesmas dan didampingi oleh seorang konsultan. Selanjutnya, konsultan terlebih dahulu mempraktikkan cara penginputan penerimaan dan pengeluaran di sistem. Kemudian, peserta dipersilakan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 sesuai dengan data yang dimiliki. Sesi praktik penginputan diwarnai dengan antusiasme peserta dalam menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 dan menyampaikan pertanyaan seputar penerimaan dan pengeluaran. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan para peserta yang bermanfaat sebagai bahan pembelajaran: Pertanyaan pertama, siapa penanggungjawab pada bagian penandatanganan pengajuan SOPD dan SPD UP? Jawabannya, penandatangan pengajuan SOPD UP ditandatangani oleh pemimpin BLUD, sedangkan SPD UP ditandatangani oleh pejabat keuangan. Pertanyaan kedua, bagaimana cara menginput realisasi belanja jasa pelayanan yang dibayarkan secara cash? Jawabannya, pertama, melakukan penginputan pengajuan dan persetujuan SPPD UP, pengajuan dan persetujuan SOPD UP, dan pengajuan UP. Kedua, melakukan penarikan uang dari rekening pengeluaran ke kas di bendahara pengeluaran melalui bagian “Penarikan Bank”. Ketiga, melakukan penginputan realisasi belanja jasa pelayanan melalui bagian “BKK UP/GU”. Jika terdapat potongan pajak, pembayaran pajak tersebut bisa diinput di bagian “Pembayaran Potongan”. Pertanyaan ketiga, apa jenis modul pada setup penanggungjawab laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan? Jawabannya, modul yang sesuai pada laporan tersebut adalah SPTJ Penerimaan, Belanja, Pembiayaan. Pertanyaan keempat, siapakah yang menandatangani laporan buku bank? Jawabannya, laporan buku bank atas rekening penerimaan ditandatangani oleh bendahara penerimaan, sedangkan buku bank atas rekening pengeluaran ditandatangani oleh bendahara pengeluaran. Apabila ingin mencetak buku bank tersebut, sebaiknya penandatanganan diubah terlebih dahulu untuk masing-masing rekeningnya. Pada akhir sesi praktik penginputan melalui sistem, peserta diminta untuk melakukan penginputan penandatanganan penanggungjawab laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran serta mengunduh atau mencetak output laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran per bulan yang terdiri atas: Penerimaan: BKU Penerimaan Buku Bank Pendapatan Buku Kas Tunai Pendapatan Register STS LPJ Bendahara Penerimaan Pengeluaran: BKU Pengeluaran Buku Bank Pengeluaran Buku Kas Tunai Pengeluaran  Laporan Penutupan Kas Bulanan LPJ Bendahara Pengeluaran Download Proposal PPK BLUD

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD Melalui Pendampingan Online Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis Read More »

Pendampingan Penyusunan Syarat

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT

Bertempat di RSJ Naimata Kupang NTT, pada tanggal 4-5 Oktober 2022, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama tenaga ahli melakukan pendampingan BLUD.  Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan penerapan BLUD.  Pendampingan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari RS Jiwa Naimata yang terdiri dari beberapa divisi yang meliputi perencanaan, keuangan dan teknis pelaksana RS Jiwa Naimata. Pendampingan BLUD ini membahas mengenai review dokumen syarat administrasi yang telah disusun oleh tim RS Jiwa Naimata, adapun dokumen yang direview adalah Surat Permohonan Gambar BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan siap diaudit, Dokumen Tata Kelola, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Pelayanan Standar Minimal dan Dokumen Renstra.  Review tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen syarat administrasi penerapan BLUD RS Jiwa Naimata, tim konsultan berkoordinasi dengan tim RS Jiwa untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.  Adapun dasar untuk melakukan review dokumen ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Selama pendampingan dokumen berlangsung sejumlah peserta menanyakan terkait dengan template penyusunan dokumen syarat administrasi BLUD dikarenakan tim RS Jiwa Naimata sendiri belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menyusun syarat administrasi BLUD. Menanggapi hal ini konsultan BLUD yang diwakili oleh Almusa Nur Kadzim turut memberikan template dokumen serta pendampingan penyusunan dokumen. Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai sistem SyncoreBLUD kepada pihak RS Jiwa Naimata, tujuan menunjukkan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pihak RSUD membuat laporan:  RBA,  Laporan Penatausahaan  serta Laporan Keuangan secara digital.  Setelah adanya pendampingan ini diharapkan pihak RSUD sudah tidak lagi menyusun laporan secara manual.  Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut terkait dengan penerapan BLUD, demikian permintaan ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Ibu Aleta.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT Read More »

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 4)

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengikuti pelatihan terkait Pola Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Acara ini diselenggarakan oleh Syncore BLUD di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Pada artikel ini kita akan membahas pelatihan gelombang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juli 2022. Acara workshop pada gelombang 2 dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan 26 Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, masing-masing puskesmas tersebut terdiri dari 2-5 orang.  Dalam acara workshop, puskesmas dibagi menjadi beberapa kelompok yang akan didampingi oleh konsultan untuk menjalankan pelatihan. Terkait dengan pola penatausahaan keuangan BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporannya. Pada hari ke-2 di gelombang 1, workshop dibuka dengan sambutan dari Iszar Prastowo, M.M. selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. Endang Suradi.  Setelah itu, untuk materi workshop mengenai PPK BLUD disampaikan oleh narasumber yaitu Niza WIbyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT.  Materi dikemas dan disampaikan oleh dengan sangat interaktif dan menarik sehingga peserta workshop dapat mengikuti dan menyimak materi dengan sangat antusias. Pada saat pelaksanaan pelatihan gelombang ke 2 di hari 1, suasana Workshop  Pola Pelatihan Keuangan BLUD berjalan dengan sangat antusias, ada beberapa puskesmas yang menanyakan beberapa hal ke narasumber.  Untuk pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh puskesmas akan kami rangkum di uraian berikut : 1.Pertanyaan  dari Puskesmas Cibuaya Dalam BLUD terdapat pendapatan atas kerjasama, di puskesmas ada kerjasama pembuangan limbah dasar (MOU). Di dalamnya ada nominal tercantum bagaimana cara untuk bisa menganggarkan pendapatan itu di RBA BLUD. Jawaban dari Narasumber Karena Dinas Karawang sudah memiliki perbup kerjasama BLUD, jadi untuk pendapatan Kerjasama sudah bisa di anggarkan di RBA seperti  Perkiraan pendapatan kerjasama limbah dalam satu tahun.  Dalam penganggarannya nanti kode rekeningnya masuk ke pendapatan hasil Kerjasama dan  uangnya masuk rekening  kas BLUD 2.Pertanyaan dari Puskesmas Batujaya Apakah Pendapatan dari bagian programer ke BPJS itu masuk menjadi pendapatan blud bukan karena menggunakan aset Puskesmas? Jawaban dari Narasumber Semua pendapatan dari puskesmas diakui pendapatan puskesmas, mengikuti   perhitungan jaspel 60% programer 40% untuk operasional. Di kemenkes ditulis minimal 60% 40%, jika lebih bisa harus ada aturan perbup.  Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 4) Read More »

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVII)

Proses Pelaksanaan Belanja BLUD Blud.co.id – Berikut adalah informasi yang terkait dengan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD. Pelaksanaan penatausahaan belanja BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.  Pada Bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal. Realisasi dari belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.  Pahami penatausahaan belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif terlengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening yaitu: Rekening kas BLUD,  lalu Rekening Bendahara Penerimaan BLUD,  dan Rekening di bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD yang dapat berupa: Surat-PPD Uang Persediaan (UP), dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPU=D-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU. Ganti Uang (GU), yang dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula. Langsung (LS), digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVII) Read More »

Peran Bendahara APBD dalam Penatausahaan Keuangan BLUD

BLUD.co.id – Tugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD yakni membantu bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional sesuai dengan mekanisme Permendagri 55 tahun 2008. Sebagaimana setiap hal memiliki perannya masing-masing. Begitu juga dengan Bendahara APBD. meskipun Bendahara APBD menggunakan mekanisme yang berbeda dengan Bendahara BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD.  Misalnya untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah. Bendahara APBD menggunakan mekanisme sesuai yang telah tercantum pada Permendagri 55 tahun 2008.  Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional.  KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD. Berdasarkan lampiran Permendagri 79 tahun 2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sementara pos akun pendapatan APBD tidak terlihat karena pos tersebut merupakan Kewenangan Bendahara APBD. Begitulah tugas dari ugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD.

Peran Bendahara APBD dalam Penatausahaan Keuangan BLUD Read More »

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVI)

H. Pertanggungjawaban Belanja BLUD Blud.co.id – Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas: Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU. Pertanggungjawaban Bulanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut: 1. Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU. 2. Pertanggungjawaban Bulanan Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisa manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Pengeluaran.     Laporan Penutupan Kas. Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVI) Read More »

Scroll to Top