Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLU

Berisikan artikel mengenai BLU

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum & Pengelolaan Keuangan saat ini menjadi suatu hal yang sangat terkait dalam rancah pemerintahan. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Atas definisi tersebut, BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya. Pola pengelolaan ini disebut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU). Fleksibilitas tersebut memberikan kewenangan kepada BLU untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dengan menerapkan pengecualian-pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah pada umumnya, misalnya pendapatan yang bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa melalui pengesahan oleh BUN/BUD (Bendahara Umum Daerah) dan melaksanakan investasi jangka pendek. Kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada BLU (seperti pengelolaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi dan penentuan standar biaya pelayanan) membuat BLU memiliki posisi ganda yakni sebagai entitas pelaporan maupun entitas akuntansi terkait pelaporan keuangannnya. Sebagai entitas pelaporan, BLU wajib memberikan pelaporan yang menyeluruh atas penggunaan seluruh sumber daya yang dikuasai kepada pihak pihak yang berkepentingan, terutama pihak eksternal seperi donatur, auditor eksternal dan lembaga legislatif. Sedangkan sebagai entitas akuntansi BLU menyusun laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan dengan entitas akuntansi yang membawahinya. Dalam PP nomor 25 dijelaskan bahwa akuntansi dan laporan keuangan BLU secara umum harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia, dengan pengecualian jika tidak terdapat standar akuntansi dimaksud, BLU dapat menyusun standar akuntansinya sendiri dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan kepada entitas akuntansi yang membawahinya, digunakan standar akuntansi yang sesuai dengan entitas akuntansi tersebut. Karena merupakan satker di lingkungan pemerintah, dengan kata lain untuk tujuan konsolidasi digunakan standar akuntansi pemerintah. Pada dasarnya, semangat yang mendasari digunakannya standar akuntansi keuangan dalam penyusunan laporan keuangan BLU adalah karena basis akuntansi yang digunakan yakni basis akrual memfasilitasi BLU untuk menyajikan laporan keuangan menjadi lebihย reliableย dibandingkan dengan hanya menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Contoh utamanya adalah produk laporan keuangan itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 76/PMK.05/2008, SAP berbasis CTA (Cash Toward Accrual ) hanya menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dimana Standar Akutansi Keuangan (SAK) menghasilkan laporan keuangan yang lebih lengkap yaitu Laporan Aktivitas/Operasi, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan. Artikel Selanjutnya mengenai Penerapan Akuntansi di Badan Layanan Umum. Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik ๐Ÿ™‚ Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan Read More ยป

Darimana Konsep BLU?

Darimana konsep BLU? Konsep badan layanan umum (BLU) muncul akibat adanya reformasi sektor publik pada akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an. Pada masa itu terjadi resesi ekonomi hebat di Inggris dan di Amerika Serikat. Resesi ekonomi menyebabkan meningkatnya angka pengangguran, banyaknya pabrik industri yang tidak berproduksi, dan tingginya tingkat inflasi. Ekonomi di kedua negara ini sangat kacau kala itu. Inggris berada di bawah pemerintahan Perdana Menteri Margareth Thatcer, dan Amerika di bawah pemerintahan Presiden Ronald Reagan. Salah satu kebijakan yang diambil Reagan dan Thatcer kala itu adalah memotong tingkat pajak agar masyarakat tetap dapat membeli barang yang mereka butuhkan. Dari kondisi yang mengerikan inilah selanjutnya konsep NPM ini lahir. Konsep New Public Management (NPM) yang kemudian di Indonesia diadopsi menjadi konsep BLU, merupakan pendekatan manajemen dan teknik tertentu yang dijalankan di sektor publik dengan meniru pendekatan dan teknik yang dijalankan di sektor swasta (private-like manner). Institusi publik yang semi otonom dan dikelola dengan mekanisme layaknya entitas bisnis itu disebut dengan โ€œthe next step agenciesโ€. Konsep NPM tidak serta merta dilakukan secara keseluruhan. Konsep ini dapat dijalankan sebagian ataupun seluruhnya bergantung pada situasi dan kebutuhan masing-masing negara. Keberhasilan Inggris dan Amerika dalam menerapkan konsep NPM selanjutnya ditiru oleh Selandia Baru dan Australia. Keberhasilan ini selanjutnya juga diikuti oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lainnya seperti, Agentschappen di Belanda, Special Operating Units (SOAs) di Kanada, dan Independent Administrative Institutions (IAIs) di Jepang. Pengadopsian konsep NPM di Indonesia diawali pada tahun 2003 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undaang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan-peraturan tersebut mengubah pola pikir pengelolaan keuangan daerah. Badan Layanan Umum diatur dengan beberapa peraturan. Peraturan yang paling menonjol dalam kaitannya dengan Badan Layanan Umum Daerah adalah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Peraturan-peraturan tersebut dapat diunduh di sini.    

Darimana Konsep BLU? Read More ยป

Pinjaman Badan Layanan Umum

Pinjaman Badan Layanan Umum menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pinjaman Badan Layanan Umum merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Badan Layanan Umum menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Badan Layanan Umum tersebut dibebani kewajiaban untuk membayar kembali. Pengelolaan pijaman pada Badan Layanan Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05 Tahun 2009. Badan Layanan Umum dapat mengadakan pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri. Dan pinjaman Badan Layanan Umum dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional. Pinjaman jangka pendek Badan Layanan Umum merupakan pinjaman dalam rangka menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan dalam suatu tahun anggaran. Ada 4 Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan Pinjaman jangka pendek Badan Layanan Umum antara lain: kegiatan yang akan dibiayai dari PNBP/APBD telah tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU tahun anggarn berjalan, akan tetapi dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi untuk menutup kebutuhan/kekurangan dana untuk membiayai kegiatan. kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesakdan tidak dapat ditunda. saldo kas dan setara kas BLU tidak encukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran. Jumlah pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah dengan jumlah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari APBN dan hibah terkait.

Pinjaman Badan Layanan Umum Read More ยป

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya di Pasal 16, dijelaskan bahwa pengelolaan kas pada BLU dilaksanakan atas dasar praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat berartiย  penyelenggaraan fungsi organisasi didasarkan atas kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007). Dalam kaitannya dengan pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut dalam praktek bisnisnya, Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank. Rekening bank ini dibuka pada bank umum oleh pimpinan BLU. Melakukan pembayaran. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Hal ini dimaksudkan agar dana menganggur yang ada di BLU bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga, dapat menghasilkan tambahan kas pada BLU. Dengan peningkatan kas tersebut, diharapkan pemberian layanan kepada masyarakat umumpun akan meningkat kualitasnya. Dalam melakukan penarikan dana yang sumbernya adalah APBN/APBD, dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Pemanfaatan surplus kas jangka pendek dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan resiko yang ย rendah, misalnya melalui deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya. Jika memilih memanfaatkan kas tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen investasi deposito, maka deposito tersebut harus dilakukan di bank milik pemerintah, dan bukan bank milik swasta. Syarat lainnya, investasi tersebut tidak menyebabkan terganggunya kegiatan operasional BLU. Seluruh pendapatan bunga dari hasil investasi tersebut selanjutnya akan masuk ke dalam kas BLU, dan harus dilaporkan secara rutin dalam laporan keuangan bulanan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Investasi jangka panjang seperti kepemilikan obligasi dalam jangka panjang, penyertaan modal, dan pendirian perusahaan (investasi langsung) tidak diperbolehkan dilakukan oleh BLU. Badan layanan umum perlu mendapatkan persetujuan menteri keuangan jika ingin melakukan investasi jangka panjang tersebut. Regulasi terkait BLU dapat dilihat di sini  

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Read More ยป

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum atau BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam penyediaan barang ataupun jasa tanpa mengutamakan profit/keuntungan. Badan Layanan Umum dalam melakukan kegiatan operasionalnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan BLU maka dibentuklah Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. Dalam pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, minimum sebesar Rp 15.000.000.000,00 dan nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp 75.000.000.000,00. Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta salah satu diantara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Dimana nilai omzet merupakan jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. Sedangkan, nilai aset merupakan jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu. Penetapan jumlah anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum ditentukan berdasarkan pada nilai realisasi nilai omzet dan nilai asset menurut neraca pada Badan Layanan Umum. Jumlah Dewan Pengawas Badan Layanan Umum ditetapkan sebanyak 3 orang untuk BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp 15.000.000.000,00 sampai dengan Rp 30.000.000.000,00 dan memiliki ย nilai aset menurut neraca sebesar Rp 75.000.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000.000,00. Sedangankan penetapan jumlah anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki ย realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp30.000.000.000,00 dan memiliki nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp200.000.000.000,00.  

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Read More ยป

KONSULTAN BLUD DI INDONESIA

Dokumen Syarat Administratif BLU/BLUD

Dokumen Syarat Administratif BLU/BLUD terdiri dari 6 syarat: Pernyataan KesanggupanPeningkatan Kinerja Laporan keuangan hasil audit tahun terakhir sebelum satker diusulkan untuk menjadi satker BLU atau Surat Pernyataan Kesanggupan Diaudit Secara Independen. Rencana Strategi Bisnis (RSB) Pola Tata Kelola Laporan keuangan pokok (LKP) Standar Pelayanan Minimal (SPM)   KRITERIA PENILAIAN BLU/BLUD:   PENILAIAN DOKUMEN BLU/BLUD Sumber SE MENDAGRI 61 TAHUN 2007 CONTOH DOKUMEN PRA DAN PASCA BLUD DEMO APLIKASI PPK BLUD

Dokumen Syarat Administratif BLU/BLUD Read More ยป

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

3 Syarat Menjadi BLU atau BLUD

3 Syarat Menjadi BLU atau BLUD 1. Persyaratan Subtantif Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: 1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; 2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau 3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi jika: 1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan 2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. 3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut: 1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; 2.Pola Tata Kelola; 3.Rencana Strategis Bisnis (RSB); 4.Laporan Keuangan Pokok; 5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan 6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.   silahkan donwload contoh dokumen PRA BLUD di : contoh dokumen PRA BLUD

3 Syarat Menjadi BLU atau BLUD Read More ยป

konsultan BLUD di indonesia

Konsultan BLUD di Indonesia : Mitra BLU/BLUD

Konsultan BLUD di Indonesia : Mitra BLU/BLUD   Pada tanggal 18 Oktober 2017, PT. Syncore Indonesia bekerjasama dengan LKI Jakarta untuk membuat pelatihan Pengelolaan dana kapitasi & Pengelolaan keuangan BLUD. Kerjasama ini dimaksudkan untuk pelaksanaan pelatihan yang dilakukan satu hari, 18 Oktober, dengan pesrta 9 puskesmas dan 4 RSUD. Hasil kerjasama ini cukup baik dan pesrta berhasil membawa wawasan yang lebih.   Hari ini, 19 Oktober PT Syncore Indonesia kedatangan tamu dari konsultan Medan dan ingin bekerjasama mengenai PRA&PASCA BLUD. Kerjasama ini semakin mengokohkan BLUD Syncore sebagai mitra BLUD no 1 di Indonesia.   untuk selengkkapnya silahkan klik menu profilย  contoh dokumen blu/blud demo aplikasi PPK BLUD

Konsultan BLUD di Indonesia : Mitra BLU/BLUD Read More ยป

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU

Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU Pelatihan konsinyering ini dilaksana di Lapangan Kampus milik dari PPSDM Geominerba, namun sebelum tim Syncore sampai ke tempat pelatihan, tim diajak oleh Bapak Darmawan untuk mampir ke kantor PPSDM Geominerba yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.623, Wr. Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung. Perjalanan dari kantor PPSDM Geominerba ke Kampus Lapangan PPSDM Geominerba cukup jauh. Sesampainya kami di Kampus tersebut, ada kekaguman, karena kampus tersebut di bangun di atas bukit , di desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pemandangan sepanjang jalan menuju kampus cukup memberikan dampak bagi kesegaran tubuh. Kampus Lapangan PPSDM Geominerba ini baru diresmikan pada 19 Februari 2016 lalu, sehingga bangunannya masih terlihat baru. Pembangunan Kampus Lapangan ini melalui proses pembukaan bukit kapur, sehingga jalanan menuju Kampus ini dikelilingi bukit. Pak Darmawan pun langsung mengajak tim untuk berkeliling, dia bercerita bahwa di sekitar Kampus ini banyak sekali penambangan yang dilakukan, jika siang maka banyak debu terbang sebab penambangan bukit di sekliling kampus ini. Di garasi milik kampus ini terlihat ada beberapa alat berat yang digunakan untuk keperluan diklat. PPSDM Geominerba ini merupakan Pusat Pengembangan SDM Geologi, Mineral dan Batubara, yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPSDM Geominerba ini banyak melaksanakan kegiatan pelatihan, memberikan jasa sewa alat-alat dan sewa sarana prasarana, yang berhubungan dengan geologi, mineral dan batubara. Ketiga jasa layanan ini sudah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan adanya jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat inilah PPSDM Geominerba ingin menjadi badan layaman umum (BLU).   Kegiatan Konsinyering: Pembahasan Pengelolaan Keuangan Menuju BLU Ketua pusat PPSDM Geominerba membuka acara dan langsung memberikan pengantar mengenai BLU, bahwa BLU adalah agen perubahan di mana peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi titik penting setelah menjadi BLU. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Syncore (Baca: Pak Rudy Suryanto) yang langsung menjelaskan mengenai PPSDM tetap mennjadi satuan kerja kementrian setelah menjaddi BLU, tidak ada perubahan antara sebelum dan sesudah menjadi BLU, bedanya hanya pada pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Tahun pertama menjadi BLU tidak harus sempurna 100%, maksudnya adalah menjadi BLU yang sesungguhnya biasanya ditargetkan 5 tahunan, yang kemudian menargetkan 5 tahunan inilah yang akan diturunkan ke dalam dokumen RSB. Pada tahun pertama dan tahun kedua menjadi BLU belum tentu langsung bisa menaikkan profit seperti target, pasti ada kendala-kendala dalam perjalanannya, namun yang terpenting satuan kerja BLU menunjukkan adanya peningkatan pendapatan hasil dari menjadi BLU, contohnya pelayanan kepada masyarakat meningkat, yang ditunjukkan dengan proporsi pencapaian pencapaian dan tercapainya SPM, sehingga jika dilakukan sesuai prosedurnya, maka tidak terasa BLU akan terus menerus berbenah diri dan mencapai target yang ada di RSB Tahun pertama menjadi BLU biasanya akan fokus mengenai kebijakan, regulasi dan Rencana Bisnis dan Anggaran, sebab di dalam RBA inilah nanti fleksibilitas akan terlihat. RBA yang dibuat rinci tidak mengikat hingga ke objek wisata biaya, maksudnya adalah BLU fleksibel dan hanya pada tingkat pagu biaya pegawai, barang jasa, serta biaya modal yang akan mengikat BLU. selama 3 biaya tersebut pagunya tidak dilewati atau tidak digeser (baca biaya pegawai yang dipakai untuk barang jasa atau modal, atau sebaliknya) maka BLU aman. BLU/BLUD ini sudah diterapkan sejak 17 tahun lalu, dan tidak ada kasus pejabat BLU/BLUD yang mendapat masalah serius dengan hukum, sebab BLU/BLUD ini fleksibel, dan harus tahu kata kunci fleksibelnya, yaitu pada pagu 3 biaya besar tersebut : biaya pegawai , biaya barang jasa dan biaya modal. Perubahan satuan kerja biasa menjadi BLU tidak wajib memenuhi 3 syarat : syarat substantif, teknis dan administrasi, namun yang terpenting adalah merubah pola pikir semua jajaran yang akan menjadi BLU. Sebelumnya tidak memikirkan daya guna aset dan unit cost, maka sekarang harus memikirkan hal demikian agar aset yang dimiliki tidak menjadi idle aset, yaitu pemanfaatan aset yang belum optimal. Juga setelah menjadi BLU harus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan, hal ini tertera dalam peraturan bahwa menjadi BLU itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan, caranya dengan mendinginkan bisnis yang sehat, namun tetap wajib diingat bahwa BLLU tidak mengutamakan keuntungan.

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU Read More ยป

Scroll to Top