Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLU

Berisikan artikel mengenai BLU

PELATIHAN PRA BLUD

JURNAL DALAM BLU/BLUD

Jurnal dalam BLU/BLUD. Jurnal dalam BLU/BLUD diantaranya terdiri dari jurnal penyesuaian, memo pembalik dan jurnal umum. Adapun penjelasan dari ketiganya sebagai berikut: Jurnal Penyesuaian Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo pada akun untuk menyesuaikannya dengan jumlah yang sebenarnya pada akhir periode. Jurnal ini dibuat pada akhir periode setelah penyusunan neraca saldo. Akan tetapi dibuat sebelum penyusunan kertas kerja (worksheet). Penyesuaian ini dilakukan untuk akun-akun tertentu yang perlu dilakukan penyesuaian yang dilakukan pada akhir periode akuntansi. Beberapa akun yang perlu dilakukan penyesuaian adalah Bahan Pakai Habis, Piutang, Utang, Persediaan, dsb. Fungsi jurnal penyesuaian secara umum adalah menetapkan saldo catatan akun buku besar pada akhir periode dan menghitung pendapatan dan beban yang sebenarnya selama periode yang bersangkutan. Memo Pembalik Memo Pembalik merupakan memo yang digunakan untuk menginput data jurnal pembalik. Jurnal pembalik adalah ayat jurnal yang dibuat untuk membalikkan Jurnal Penyesuaian transaksi tertentu pada awal periode akuntansi. Adapun bentuk dari jurnal pembalik adalah kebalikan dari jurnal penyesuaian. Jurnal Umum Jurnal umum merupakan ayat jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan. Namun, pada sistem jurnal umum ini diperuntukkan untuk mencatat jurnal transaksi yang belum dapat diakomodir oleh memo jurnal penyesuaian ataupun modul penatausahaan yakni penerimaan dan pengeluaran.

JURNAL DALAM BLU/BLUD Read More »

Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD

FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLU/BLUD PART 4

Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD yaitu Sumber daya Manusia. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari ASN dan Profesional lainnya, sedangkan SKPD/Unit Kerja hanya ASN. Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD terkait Pejabat/Pegawai Non PNS (dikecualikan dari Perundang-undangan) yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum PP 48/2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS. Sedangkan APBD hanya boleh membiayai Honorer dan PNS. Sumber Daya Manusia BLUD terdiri dari: Pejabat pengelola: bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan; Pegawai menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan Pegawai berasal dari: PNS dan/atau P3K (sesuai ketentuan perundang-undangan), profesional lainnya (kontrak atau tetap). Pejabat pengelola yang berasal dari profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Selain itu, dapat diangkat kembali 1 kali periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 tahun. Pengangkatan juga dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Pejabat pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pejabat pengelola terdiri dari  pemimpin BLUD yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Selain pimpinan BLUD juga terdapat pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin. Pemimpin BLUD bertindak selaku KPA/KPB. Dalam hal pemimpin tidak berasal dari PNS, pejabat keuangan ditunjuk sebagai KPA/KPB (PNS) termasuk bendahara penerimaan dan pengeluaran. Fungsi pimpinan BLUD adalah penanggungjawab umum operasional dan keuangan, fungsi Pejabat keuangan BLUD adalah penangungjawab keuangan BLUD yang dibantu bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD sedangkan fungsi pejabat teknis BLUD berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan bidangnya, terkait dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan sumber daya lainnya. Pembina dan pengawas BLUD dilakukan oleh unsur-unsur berikut : Pembina teknis Kepala SKPD yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yg bersangkutan dan pembina keuangan adalah PPKD; Satuan Pengawas Internal (SPI) berkedudukan langsung dibawah pemimpin BLUD. SPI dapat dibentuk oleh pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat; Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD (pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan pejabat pengelola).

FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLU/BLUD PART 4 Read More »

PELATIHAN PRA BLUD

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA– Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan. Usulan RBA ini disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif dan/atau standar biaya. Kemudian dalam hal satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, usulan RBA ini dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Format SPTJM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan ditandatangani oleh Pimpinan BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan jika satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas. RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewa kawasan menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RKA-K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggara. Pengajuan RKA-K/L dan RBA dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L berdasakan Pagu Anggaran. Kemudian Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menelaah RKA-K/L dan RBA yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka penelaahan RKA-K/L, sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN. Pemimpin BLU melakukan penyesuaian RKA-K/L dan RBA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. RBA yang telah disesuaikan kemudian ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas dan disetujui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan sebagai RBA definitif. Dalam hal satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, maka RBA definitif ditandatangani oleh Pimpinan BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dan disetujui menteri/pimpinan kembaga/ketua dewan kawasan. Menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dimana RBA definitif ini merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU. Pemimpin BLU dapat menyusun rincian RBA definitif sebagai penjabaran lebih lanjut dari RBA definitif. Tata cara penusunan dan format rincian RBA definitif ditetapkan oleh Pemimpin BLU. Demikian artikel tentang MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan berguna.

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA Read More »

Laporan Arus Kas BLU

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dasar hukum BLU adalah pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Asas BLU adalah sebagai berikut: BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah darikementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.

Laporan Arus Kas BLU Read More »

Tujuan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Asas BLU adalah sebagai berikut: BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/ lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Laporan keuangan BLU merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU; dan menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya Referensi : PSAP 13 Apa Itu BLU dan Laporan Arus Kas BLU, Ini Jawabannya

Tujuan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Read More »

Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum

Kebijakan akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan BLU dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pertimbangan dan atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi BLU. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan kondisi keuangan BLU secara tepat. Pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen antara lain: Penyajian wajar Laporan Keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Aktivitas/LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban atau biaya tidak dinyatakan terlalu rendah. Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan cadangan tersembunyi atau penyisihan berlebihan, dan sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau biaya yang lebih tinggi sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. Substansi Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam CaLK. Materialitas Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan BLU hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. BLU menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). BLU merupakan satker kementerian negara/lembaga, oleh karena itu laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Konsolidasi laporan keuangan dapat dilakukan jika digunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. BLU menggunakan SAK sedangkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga menggunakan SAP, karena itu BLU mengembangkan sub sistem akuntansi yang mampu menghasilkan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Read More »

Implementasi Teori Agensifikasi Pada Badan Layanan Umum

Reformasi administrasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan good governance akan berjalan dengan baik jika didukung dengan adanya lembaga yang lebih responsif dalam memberikan pelayanan dan mendukung peningkatan dan pencapaian efisiensi dan efektivitas. Badan Layanan Umum dibentuk sebagai impelementasi atas teori agensifikasi, yang secara umum berarti adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Menurut teori agensifikasi, Pemerintah merupakan agen pembuat kebijakan sedangkan Badan Layanan Umum merupakan agen pemerintah yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam hal manajemen organisasi, pengelolaan keuangan maupun dalam hal pelaporan dan akuntabilitas kinerja. Teori agensifikasi melalui mekanisme pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum telah memberikan fleksibilitas keuangan yang cukup luas dalam menyelenggarakan pelayanan secara efektif,efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui pengaturan ini, pemimpin Badan Layanan Umum diberikan diskresi yang lebih besar untuk mengelola organisasi secara ala bisnis. Meskipun dikelola bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, Badan Layanan Umum diharapkan melakukan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan produk kepada pengguna layanan. Untuk mengawasi kepentingan pemerintah dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, dibentuk Dewan Pengawas yang berfungsi sebagai advisory board untuk mengawasi direksi dalam menjalankan roda organisasi. Agensifikasi pelayanan publik bukan merupakan hubungan keagenan yang ideal karena cenderung bersifat relational. Hal itu terjadi karena institusi Badan Layanan Umum selaku agen memiliki status hukum yang tidak terpisah dari kementerian/lembaga induk. Selain itu, pada umumnya output yang dihasilkan Badan Layanan Umum bersifat sangat kualitatif dan sulit diukur sehingga penerapan kontrak kinerja kadang hanya bersifat formalitas tanpa aturan yang mengikat kedua belah pihak. Bilamana pimimpin Badan Layanan Umum tidak dapat memenuhi target yang ditetapkan, Kementerian/Lembaga sebagai principal belum memiliki mekanisme dalam memberikan ganjaran atas kinerja pemimpin Badan Layanan Umum terkait. Oleh karena itu, perlu redefinisi gagasan agensifikasi, membangun sistem pengelolaan kinerja yang komprehensif dan mekanisme baru dalam pengalokasian rupiah murni berupa subsidi atau bantuan operasional. Referensi : 1. Menilik Implementasi Prinsip Agensifikasi Dalam Badan Layanan Umum 2. http://blu.djpbn.kemenkeu.go.id

Implementasi Teori Agensifikasi Pada Badan Layanan Umum Read More »

Scroll to Top