Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LATAR BELAKANG  

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (79 Tahun 2018).

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Syarat Subtantif
  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

  1. Syarat Teknis
  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

  1. Syarat Administratif

Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi :

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
  2. Rencana Strategis Bisnis
  3. Standar Pelayanan Minimal
  4. Pola Tata Kelola
  5. Laporan Keuangan Pokok
  6. Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.

Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.

Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.

  1. MATERI

 Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Workshop Persiapan Penerapan BLUD yang terdiri dari sebagai berikut :

  1. Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
  2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
  3. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  4. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
  5. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
  6. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
  7. Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD

 SASARAN PESERTA

  1. Sekretaris Daerah
  2. Pejabat dan staf PPKD
  3. Pejabat dan staf Dinas Kesehatan
  4. Pejabat dan staf Inspektorat Daerah
  5. Pejabat dan staf Bappeda
  6. Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD

Scroll to Top