Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD UNTUK LABKESDA

Terapkan Best Practice Pengelolaan Keuangan LABKESDA

Dapatkan Pengetahuan dan Teknik Terbaik
melalui BLUD Pelatihan

Laboratorium Kesehatan Daerah(LABKESDA) yang sudah mempercayai kami

Kami akan membantu pendampingan & pelatihan
BLUD di LABKESDA Anda

Program Pelatihan dan Pendampingan Pra BLUD bagi LABKESDA yang Ingin Menerapkan BLUD

Program Pelatihan dan Pendampingan Pra BLUD diperuntukkan bagi instansi yang belum menerapkan BLUD. Program ini bertujuan untuk membantu instansi yang hendak menerapkan sistem BLUD melalui pendampingan dan penyusunan syarat administratif BLUD, review dokumen administratif hingga ke tahap pengajuan penerapan BLUD ke Kepala Daerah.

Latar Belakang

Permasalahan yang sering ditemui Pra BLUD
  • Permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah

    Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan public, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik.

  • Pendekatan penganggaran berbasis kinerja untuk SKPD

    Pendekatan penganggaran berbasis kinerja diperlukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

    Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan beberapa pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

  • Persyaratan untuk menerapkan PPK-BLUD

    Persyaratan substantif, teknis, dan administratif ditetapkan untuk SKPD atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang ingin menerapkan PPK-BLUD.

  • LABKESDA sebagai instansi pelayanan kesehatan daerah

    LABKESDA merupakan sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.

  • Pentingnya Pertanggungjawaban LABKESDA sebagai Bagian dari Pelayanan Publik

    LABKESDA sebagai pelaksana teknis kesehatan dan sebagai satuan penelitian kesehatan serta pelaksana dan pembina hubungan kerjasama antara pelaksana kesehatan lainnya dan masyarakat.

Pilihan Program pendampingan

Pra BLUD

Program Pelatihan dan Pendampingan Pasca BLUD bagi LABKESDA yang Ingin Menerapkan BLUD

Program Pelatihan dan Pendampingan PASCA BLUD diperuntukkan bagi instansi yang sudah menerapkan BLUD. Program ini bertujuan untuk melatih dan mendampingi instansi BLUD dalam implementasi Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD untuk mencapai prinsip akuntabilitas melalui praktik dan penyusunan laporan keuangan BLUD.

Latar Belakang

Permasalahan yang sering ditemui Pasca BLUD
  • Permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah

    Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan public, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik

  • Pendekatan penganggaran berbasis kinerja untuk SKPD

    Pendekatan penganggaran berbasis kinerja ini sangat diperlukan bagi UPT/D yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

    Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

  • Pentingnya Pertanggungjawaban LABKESDA sebagai Bagian dari Pelayanan Publik

    LABKESDA sebagai pelaksana teknis kesehatan dan sebagai satuan penelitian kesehatan serta pelaksana dan pembina hubungan kerjasama antara pelaksana kesehatan lainnya dan masyarakat.

Kendala

Dalam melaksanakan penerapan PPK BLUD, UPT/D banyak mengalami hambatan dalam akuntabilitas untuk memenuhi kewajiban setelah menerapkan BLUD, antara lain sebagai berikut:

Pilihan Program pendampingan

Pasca BLUD

Program pelatihan lainya yang kami miliki

  • Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah

  • Pelatihan dan Pendampingan Perhitungan Unit Cost sebagai Dasar Penyusunan Pola Tarif BLUD

  • Pelatihan dan Pendampingan Remunerasi

  • Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Tenaga Akuntansi

  • Penyusunan Peraturan Kepala Daerah

  • Pelatihan dan Pendampingan Pembentukan dan Penguatan SPI BLUD

Aplikasi PPK-BLUD

Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Menggunakan Software BLUD Syncore

Optimasi Kinerja Rumah Sakit dengan Pendampingan Digital dan Software BLUD Syncore

Metode pendampingan didukung dengan digital untuk menunjang dan mendukung kinerja Rumah Sakit menjadi lebih efisien dan efektif maka dapat menggunaka software BLUD Syncore berupa Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berbasis web (Software) online

Scroll to Top