Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LABKESDA

laboratorium Kesehatan Daerah

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu tim Syncore Blud melakukan workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Provinsi Kepulauan bangka Belitung.  Ada beberapa point menarik yang bisa dipelajari saat workshop BLUD bisa menjadi pembelajaran bersama sebagai berikut ini:  Pertanyaan pertama terkait dengan RBA Pendapatan tetap dibuat dan proyeksi proyeksinya? Dijawab oleh konsultan profesional iya dan pendapatan dianggarkan masuk di RBA. Lalu pertanyaan selanjutnya yakni misalkan tahun kemarin terdapat SiLPA, apakah tahun ini bisa dimasukkan ke RBA murni atau harus ke RBA Perubahan? Jawabannya bisa saja tapi harus ada pergub yang mengatur tentang penggunaan SiLPA di awal tahun. Apakah dalam pergub dapat ditambahkan kalimat bahwa SiLPA dapat digunakan pada awal tahun tanpa mekanisme APBD? Bisa, saat pengajuan pergub, BLUD bisa menambahkan kalimat tersebut dan selanjutnya menunggu apakah disetujui oleh kepala daerah atau tidak. Sama saat RKA Perubahan. Peresmian penggunaan SiLPA akan terlihat di RKA Perubahan. Pergeseran anggaran di RBA BLUD diresmikan pada RKA Perubahan di mana pergeseran hanya mengubah rincian belanja. Selain itu juga apabila misalkan disatukan di RBA? dan dijawab bahwa di DPA kami dibuat secara gabungan/gelondongan dan kami tidak tahu rincian setiap jenis belanja. Apakah memang seperti itu?  Iya, hal tersebut tidak masalah. Hal itu tergantung ketentuan daerah apakah dibuat secara gelondongan atau rinci.  Apakah BLUD membuat CaLK sendiri? Karena selama ini tidak membuat sendiri dan langsung digabung ke CaLK dinas iya karena BLUD bisa membuat CaLK sendiri yang membuat rincian dan penjelasan yang perlu dibuat oleh BLUD itu, selanjutnya muncul pertanyaan tentang pergeseran belanja maksudnya pergeseran di rincian belanja? Iya dan yang berubah adalah rincian belanja dalam 1 kelompok belanja, bukan perubahan besaran belanja.  Pergeseran dibuat untuk mengatasi masalah terjadinya gangguan/hambatan yang diakibatkan oleh penanganan yang lama karena regulasi. Dokumen RBA Labkesda Babel baru dibuat 1 tahun dan setelah diperiksa KAP ternyata masih banyak kekurangan. Apakah tetap boleh menghitung ambang batas? Karena membutuhkan data 3 tahun Selain itu, tetap bisa dihitung. Tahun yang belum memiliki data akan diisi 0. Jika hasilnya negatif, maka tidak ada ambang batas.  Ambang batas berarti BLUD bisa melakukan belanja melebihi anggaran, namun tidak bisa melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali sebelum DPA disahkan? Apakah ini yang merupakan fleksibilitas BLUD? Ya, pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali menyesuaikan kebutuhan sebelum DPA disahkan.  Tetapi jika ada peraturan daerah yang mengatur berapa kali digit digit digit, maka harus mengikuti hal tersebut. Hal yang paling penting adalah tertib administrasi. BLUD di Dinkes Babel terdapat tiga dan Di DPA dinkes tidak ada dua BLUD (selain Labkesda Babel) tersebut karena mereka membuat DPA sendiri, tetapi aset mereka direkon dengan aset dinkes. Apakah boleh? Seharusnya RBA BLUD tersebut menangguhkan ke RKA dinkes dan tidak membuat DPA sendiri. Pejabat teknis 1 orang atau bagaimana? Apakah syarat khusus dalam BLUD seperti di APBD? Pemimpin BLUD dan pejabat keuangan harus 1, sedangkan pejabat teknis bisa lebih dari 1 orang sesuai dengan kebutuhan BLUD.  Tidak ada syarat khusus, yang penting memenuhi kompetensi. Pejabat keuangan dan bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran harus PNS. Unduh Usulan PPK BLUD

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore.  Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian. Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni:  Struktur anggaran BLUD terdiri atas: Pendapatan Jasa Layanan Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan.  Hibah  Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah. Hasil kerja sama Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah. APBD Lain-lain pendapatan yang sah Belanja o Terdiri atas: Belanja operasi Modal belanja Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD. Pembiayaan o Terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan 1) SiLPA SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA. 2) Divestasi Penerimaan dari penjualan investasi. 3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan 1) Investasi 2) Pembayaran utang/simpanan Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD.  Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh:  Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini? Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-2 (PART 2)

Pada tanggal 19 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan untuk hari ke-2. Peserta yang hadir yakni Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Narasumber untuk menjelaskan materi BLUD dan PPK-BLUD. Labkesda Kalsel merupakan BLUD yang tergolong baru yang ditetapkan sebagai BLUD per November 2021, dan Pelaksanaan per 1 Januari 2022. Ketika ditanya apa itu BLUD? peserta awalnya hanya memahami BLUD sebatas tata cara mengelola keuangan dan cara untuk mengurangi beban pemerintah (mengurangi subsidi).  Maka dari itu narasumber memberikan pemahaman mengenai penafsiran kemandirian pengelolaan keuangan BLUD dan Fleksibilitas yang didapat BLUD. BLUD juga bisa menjadi solusi di tengah permasalahan mengenai regulasi pemerintah yang mengatur keuangan UPT dan tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan baik. Narasumber menyampaikan latar belakang penetapan BLUD yakni berdasarkan kesadaran bukan hanya Ikut-ikutan dan paksaan. Kemudian peserta menyampaikan bahwa kondisi Labkesda Kalsel tergolong memiliki latar belakang menjadi BLUD karena paksaan dari Sekretaris Daerah. -Peserta menanyakan bagaimana jika Labkesda sebagai BLUD dituntut untuk tetap mengikuti peraturan umum daerah Provinsi Kalsel dalam melaksanakan kegiatan BLUD? Narasumber menjawab dengan prinsip Lex Specialis Derogat Legi General yaitu BLUD harus membuat peraturan khusus yang dapat mengesampingkan peraturan umum yang ada.  Kemudian narasumber showing mengenai dasar hukum BLUD pada Permendagri 79 2018 beserta dengan beberapa pasal yang mendukung kegiatan BLUD. -Peserta menanyakan mengenai bagaimana BLUD ini memperkaya pendapatan? Narasumber menjelaskan bahwa mindset bisnis BLUD bukan untuk mencari uang tetapi bagaimana meningkatkan kinerja layanan dan mengefisiensikan anggaran.  Selain itu banyak inovasi yang dapat dilakukan BLUD untuk memperoleh aliran pendapatan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum. -Peserta menanyakan mengenai bagaimana cara penentuan tarif? Narasumber menjawab, terdapat pelatihan khusus untuk penentuan tarif, namun secara umum BLUD tidak boleh mencari margin, rumusnya adalah unit cost = tarif, tidak untung tidak rugi. Kemudian tarif yang sesuai unit cost diusulkan ke pemda untuk mendapat acc atau untuk mendapat subsidi. -Peserta menanyakan apakah bisa mengangkat pegawai? Narasumber menjawab, bisa asal ada pergub. -Peserta belum memahami secara luas pembagian tugas pejabat keuangan dan pejabat teknis, Kemudian narasumber memahamkan hal tersebut mengacu pada dasar hukum. – Peserta belum memahami SK pejabat BLUD diberikan oleh siapa. Maka dari itu SK pejabat BLUD perlu diperbaiki. -Peserta menanyakan apakah harus ada surat setiap pencairan dana? Narasumber menjawab terkait SPPD, SOPD dan SPD. Peserta belum memahami hal tersebut. -Peserta menceritakan mengenai demotivasi pegawainya karena terdapat perubahan gaji yang biasanya dibayar dengan APBD sekarang menggunakan BLUD terdapat penurunan nominal, akan tetapi Labkesda berencana untuk menaikan gaji/remunerasi. Narasumber menimpali bahwa remunerasi harus diperhatikan keperluannya dengan pertimbangan peningkatan kinerja layanan. -Peserta menanyakan apakah dalam pelatihan akan dijelaskan mengenai laporan-laporan seperti LRA, LO, LPSAL, LPE, LAK, Neraca dll. Narasumber menimpa, tentu akan dijelaskan, akan tetapi fokus dulu untuk menginput RBA pada hari ini karena hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat RBA. Kemudian selebihnya, narasumber menjelaskan mengenai bagaimana memproyeksikan anggaran pendapatan dengan dengan perspektif bisnis analisis S.W.O.T,  Bagaimana memanfaatkan dana perimbangan sebagai teknik bisnis BLUD, bagaimana Hak dan Kewajiban BLUD (Plan, Do, Check, Action) Selanjutnya Narasumber menginstruksikan peserta untuk menginput RBA dengan data real. Berikut adalah kegiatan Hari ke-2 untuk Pelatihan Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan, untuk artikel selanjutnya adalah kegiatan hari ke-3 pelatihan.

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-2 (PART 2) Read More »

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-1 (PART 1)

Pada tanggal 18 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan. Peserta yang hadir adalah Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha dan Bagian Perencanaan. Workshop ini diisi materi dan praktek oleh Narasumber yaitu Ambar Puspa Arum SE, M.Acc. Pada sesi materi, narasumber menjelaskan mengenai RBA dengan rincian sebagai berikut : Dasar hukum penyusunan RBA yaitu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 64 tentang Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Struktur Anggaran Pendapatan BLUD yang terdiri dari Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain dan APBD Struktur Anggaran Belanja BLUD yang terdiri dari Belanja Operasi (Pegawai dan Barjas) dan Belanja Modal Struktur Anggaran Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran Pergeseran anggaran dengan Prinsip dan Pertimbangannya Proses Penyusunan RBA dan Dokumen RBA Alur Perencanaan dan Pengagaran BLUD/ RBA yaitu dari Renstra dijadikan acuan pembuatan RBA, kemudian diintegrasikan/konsolidasikan dengan RKA-SKPD, kemudian RKA digunakan sebagai bahan penyusunan RANPERDA APBD. Kemudian pada sesi diskusi, peserta dan narasumber saling tanya jawab dengan ringkasan sebagai berikut :     Peserta : Bagaimana cara membayar pinjaman batas? Narasumber : Bisa dilakukan perhitungan dengan rumus rata-rata proporsi dari selisih anggaran dengan periode realisasi 3 tahun terakhir     Peserta : Bagaimana cara menambah aliran pendapatan BLUD selain dari Jasa Layanan? Narasumber : Dapat memodifikasi dari Pendapatan Hasil Kerjasama seperti parkir, gudang dan Pendapatan Lain-Lain yang contohnya seperti salah satu klien Syncore RSUD yang diubah membuat bahan keperluan pemeriksaan yang dapat dibeli oleh Puskesmas.     Peserta : Apakah RBA dan RKA bisa diubah? Narasumber : Jika masih dalam bentuk RBA dan belum dikonsolidasikan ke RKA, masih bisa dilakukan pergeseran, akan tetapi jika sudah RKA tidak bisa, selanjutnya sebaiknya RBA digeser ke kelompok belanja yang masih satu klasifikasi dengan belanja sebelumnya, jangan sampai melenceng jauh. Kemudian setiap pergeseran kesepakatan akan terekam. Acara berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan rundown yang telah dibuat. Artikel berikutnya adalah kegiatan Hari Ke-2 Labkesda Kalsel.

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-1 (PART 1) Read More »

Sharing Pengalaman BLUD Dari Labkesda Samarinda Terkait Laporan Keuangan

Sharing Pengalaman BLUD Dari Labkesda Samarinda Terkait Laporan Keuangan

Blud.co.id – Konsultan Blud mengadakan sharing pengalaman bersama dengan Labkesda Samarinda terkait laporan keuangan.  Labkesda Samarinda menanyakan, bagaimana cara menyusun laporan keuangan? Dijelaskan bahwa dalam menyusun laporan keuangan terdapat 7 tahap.  yaitu: 1) penerimaan, 2) Pengeluaran, 3) rekonsiliasi kas bank, 4) piutang, 5) utang, 6) persediaan, 7) aset. Saat ini yang dijelaskan baru di tahap awal.  Sedangkan Laporan keuangan pemerintah sesuai PSAP 13 sendiri terdiri dari laporan penguncian anggaran (budgetary report), laporan keuangan, dan CaLK.  Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Sedangkan, laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK.  CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan penguncian maupun laporan finansial.  Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan penguncian maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan yang dikelola oleh pusat/daerah pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.  Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.  Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE  menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) LAK berisi informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.  Laporan ini menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.  Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan mencakup penjelasan naratif atau detail dari angka yang tercantum dalam Laporan keuangan.  Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.  Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh pelaporan entitas dan informasi lain yang diwajibkan dan dianjurkan untuk pelaporan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.  Selain itu, juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Pengalaman BLUD Dari Labkesda Samarinda Terkait Laporan Keuangan Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

UPTD Laboratorium Bandung Menjadi Pelopor BLUD dari Dinas Lingkungan Hidup Pertama di Jawa

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki fleksibilitas. BLUD kini menjadi sebuah tren yang banyak diminati oleh UPTD. Salah satu faktor terbesar yang mendorong keinginan untuk menerapkan BLUD adalah adanya fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangannya. Setelah bidang kesehatan kini hampir seluruhnya diwajibkan untuk menerapkan BLUD, saat ini bidang non kesehatan mulai merambah ke dunia BLUD. Mulai dari bidang pendidikan, pariwisata, perhubungan, dan lingkungan hidup. Pada 2018 lalu, giliran UPTD Laboratorium Kabupaten Bandung dari Dinas Lingkungan Hidup yang berkesempatan ditetapkan untuk menjadi BLUD. Sebagai BLUD pertama dari bidang lingkungan hidup, UPTD Laboratorium Kab. Bandung optimis dapat menjadi pelopor BLUD yang mandiri dan terus berkembang. Namun karena menjadi BLUD pertama dari Dinas Lingkungan Hidup, maka masih banyak penerapan BLUD yang belum dipahami. Untuk itu, UPTD Laboratorium berinisiatif untuk melakukan pelatihan bersama Syncore Indonesia. Sebagai konsultan BLUD terbesar di Indonesia, Syncore mendampingi UPTD Laboratorium dalam diklat selama tiga hari pada 24-26 Februari 2020. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Meravi.id tepatnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang merupakan konsultan BLUD, yaitu Andri Yandono, S.E., dan Rizki Laili Fitriana, S.E. Selama tiga hari, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Materi tersebut mulai dari penganggaran yang tertuang dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pentausahaan keuangan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sampai dengan penyusunan tujuh Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang wajib disusun BLUD menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Neraca; Laporan Oeprasional; Lapooran Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menunjang kebutuhan BLUD tersebut, Syncore Indonesia menyediakan software keuangan sebagai alat yang memudahkan para pengguna dalam penyusunan Laporan Keuangan. Sehingga UPT tidak perlu membuat laporan keuangan secara manual.

UPTD Laboratorium Bandung Menjadi Pelopor BLUD dari Dinas Lingkungan Hidup Pertama di Jawa Read More »

25 Puskesmas dan 1 Labkesda Kota Bogor Siap Terapkan PPK-BLUD

Workshop Penyusunan Dokumen PRA BLUD Kota Bogor dilaksanakan selama tiga hari (Rabu – Jumat, 13 – 15 Maret 2019). Workshop ini dilakukan di Aula Dinas Kesehatan Kota Bogor dan diikuti oleh 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Tim PT. SYNCORE INDONESIA kembali memegang andil dalam mendampingi Puskesmas selama penyusunan dokumen syarat administratif yang merupakan salah satu syarat penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Adapun syarat menerapkan PPK-BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yaitu syarat substantif, teknis, dan administratif. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga syarat substantif dan teknis telah terpenuhi. Antusiasme peserta pun sangat tinggi dengan adanya penyampaian materi mengenai BLUD oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku narasumber pada workshop ini. Setelah pemaparan materi, Tim Konsultan PT. SYNCORE INDONESIA terjun langsung mendampingi 25 Puskesmas dan 1 Labkesda dalam penyusunan dokumen PRA BLUD. Dokumen tersebut merupakan syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD yang meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatakan Kinerja; Standar Pelayanan Minimal (SPM); Pola Tata Kelola; Laporan Keuangan Pokok (LKP); Renstra; dan Surat Pernyataan Bersedia Diaudit. Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPT memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya dengan mengimplementasikan praktik bisnis yang sehat. Dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) UPT juga dapat mengangkat tenaga kerja profesional Non PNS untuk meningkatkan pelayanannya. Seperti yang disampaikan oleh Karnasenanda, SE., M. AP., M. Agr., “..yang menarik di BLUD, ada sistem enterpreneurship di UPT. Jadi tidak hanya jaspel, contoh ada parkir, ATM, kerjasama dengan pihak ketiga,” ucapnya pada hari terakhir Workshop, “puskesmas adalah etalase Kota Bogor, ujung tombak Kota Bogor,” imbuhnya selaku Kasubbid Penyusunan Anggaran. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta yang akan menerapkan PPK-BLUD. “Setelah mengikuti workshop ini kami jadi menegerti tentang BLUD, sebelumnya kami gelap sekali. Persiapan kami untuk menjadi BLUD juga semakin semangat. Terimakasih, Syncore,” ungkap dr. Maria Yuliana selaku Kepala Puskesmas Tanah Sareal. “Alhamdulilah saya bisa mengikuti workshop ini. Yang tadinya saya berpikir bahwa BLUD akan menjadikan Puskesmas sebagai anak tiri, ternyata tidak. Puskesmas tetap dikawal oleh Pemerintah Daerah maupun Dinas Kesehatan. Semoga dengan menjadinya BLUD, bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ucap Denny Gitarina, Amd., Farm di akhir acara workshop.

25 Puskesmas dan 1 Labkesda Kota Bogor Siap Terapkan PPK-BLUD Read More »

Scroll to Top