Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LABKESDA

laboratorium Kesehatan Daerah

Aspek Layanan Studi Kelayakan BLUD

Studi Kelayakan (feasibility study) merupakan proses analisis yang dilakukan untuk menguji nilai sebuah bisnis apakah layak untuk dikembangkan atau tidak (Mahindra et al. 2022). Tujuan dari Studi Kelayakan adalah untuk mengukur peluang keberhasilan usaha di masa mendatang. Studi Kelayakan membantu dalam menilai apakah suatu proyek atau usaha memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan yang memadai serta sebagai dasar untuk merancang rencana bisnis yang lengkap serta memberikan pendekatan terstruktur untuk mengevaluasi ide atau rencana. Hal ini dapat membantu dalam menghindari pengambilan keputusan yang impulsif dan mengurangi risiko kegagalan Salah satu aspek yang tertuang dalam studi kelayakan adalah aspek layanan. Dalam studi kelayakan BLUD mencakup identifikasi, evaluasi, dan perencanaan terhadap layanan yang akan disediakan, memperhitungkan kebutuhan masyarakat, kualitas layanan, keterjangkauan, aksesibilitas, perencanaan kapasitas, dan keberlanjutan layanan. Tujuannya adalah memastikan bahwa BLUD dapat memberikan layanan yang sesuai dengan standar kualitas, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Analisis menyeluruh terhadap aspek-aspek ini penting untuk keberhasilan dan efektivitas BLUD sebagai badan layanan umum di tingkat daerah. Analisis aspek layanan dalam studi kelayakan BLUD sangat penting, sebab analisis ini dapat digunakan untuk: Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat: Dengan menganalisis aspek layanan, studi kelayakan dapat memastikan bahwa BLUD dirancang untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Identifikasi dan evaluasi layanan yang diperlukan membantu memastikan bahwa BLUD memberikan solusi yang sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat setempat. Efektivitas dan Efisiensi Layanan: Analisis ini membantu dalam merancang layanan yang efektif dan efisien. Dengan memahami kualitas layanan yang dibutuhkan, perencanaan kapasitas, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi efektivitas layanan, BLUD dapat diatur untuk memberikan pelayanan yang maksimal dengan sumber daya yang tersedia. Keberlanjutan dan Keterjangkauan: Aspek layanan membantu mengevaluasi keberlanjutan jangka panjang dan keterjangkauan layanan. Ini mencakup perhitungan keuangan, perencanaan sumber daya manusia, dan pemastian bahwa biaya layanan dapat diakses oleh masyarakat sambil menjaga keberlanjutan operasional BLUD. Dengan memahami dan menganalisis aspek layanan ini, studi kelayakan BLUD dapat menjadi landasan yang kuat untuk pembentukan dan pengelolaan BLUD yang sukses, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat sambil menjaga keberlanjutan dan efisiensi operasional. Baca Juga: Pentingnya Penyusunan Rencana Strategi bagi UPTD dalam Implementasi BLUD

Aspek Layanan Studi Kelayakan BLUD Read More ยป

Fleksibilitas BLUD: Kunci Keberlanjutan dan Kemandirian Layanan Publik

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah menjadi model yang inovatif dan fleksibel dalam penyelenggaraan layanan publik di Indonesia. Fleksibilitas BLUD menjadi kunci keberlanjutan dan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Artikel ini akan membahas mengenai konsep fleksibilitas dalam konteks BLUD dan bagaimana hal tersebut dapat membawa dampak positif bagi pemerintah daerah dan pelayanan publik. Salah satu aspek kunci fleksibilitas BLUD adalah kemandirian keuangan. Dengan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, BLUD dapat menyesuaikan anggaran mereka untuk merespons perubahan kebutuhan atau kondisi ekonomi. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengalokasikan sumber daya dengan efisien sesuai dengan prioritas pelayanan masyarakat. Fleksibilitas BLUD memungkinkan penyesuaian layanan sesuai dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan mendengarkan dan merespons secara cepat terhadap masukan dari masyarakat, BLUD dapat memberikan layanan yang lebih relevan dan bermanfaat. BLUD yang fleksibel mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Mekanisme konsultasi dan dialog terbuka memungkinkan masyarakat memberikan masukan langsung terhadap penyelenggaraan layanan publik. Hal ini menciptakan rasa kepemilikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Fleksibilitas BLUD bukan hanya tentang adaptasi terhadap perubahan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan ini, BLUD dapat menjadi lembaga yang responsif, efisien, dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Fleksibilitas BLUD adalah kunci bagi pelayanan publik yang berkualitas dan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah. Baca Juga: Peran Pembina Teknis dalam Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan BLUD

Fleksibilitas BLUD: Kunci Keberlanjutan dan Kemandirian Layanan Publik Read More ยป

Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen

Dalam pengajuan SKPD atau suatu unit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dipenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan yang paling penting untuk diperhatikan adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Dokumen administratif terdiri dari Surat Pernyataan Kesiapan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis, dan Laporan Keuangan Pokok. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut beranggotakan paling sedikit terdiri dari: sekretaris daerah sebagai ketua PPKD sebagai sekretaris Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota Tim penilai BLUD juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tata tertib tim penilai adalah sebagai berikut: Tim penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim penilai berhalangan, anggota tim penilaitersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi dibidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota tim penilai yang bersangkutan. Tim penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah tim penilai yang hadir plus 1(satu) suara. Tim penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Baca juga: Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen Read More ยป

Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik. Keberlanjutan dan kesehatan finansial BLUD menjadi kunci keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pembinaan keuangan yang efektif perlu diterapkan. Beberapa cara untuk mencapai pembinaan keuangan yang efektif adalah: Pemahaman Terhadap Sistem Keuangan BLUD: Pembina keuangan BLUD perlu memiliki pemahaman mendalam tentang sistem keuangan BLUD, termasuk struktur anggaran, sumber pendanaan, dan mekanisme pelaporan keuangan. Artikel ini membahas pentingnya pemahaman ini sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang akurat. Pengelolaan Anggaran yang Efisien: Pembina keuangan BLUD harus mampu mengelola anggaran dengan efisien. Artikel ini menjelaskan strategi untuk merancang dan mengimplementasikan anggaran yang memprioritaskan kebutuhan utama dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia: Pemberdayaan sumber daya manusia di dalam BLUD merupakan kunci untuk keberhasilan keuangan jangka panjang. Pembina keuangan perlu membahas bagaimana meningkatkan keterampilan dan pengetahuan staf keuangan, serta mengembangkan budaya keuangan yang positif. Pengelolaan Risiko Keuangan: Artikel ini menguraikan pentingnya pengelolaan risiko keuangan dalam konteks BLUD. Pembina keuangan perlu memastikan bahwa BLUD dapat mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko finansial yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan operasional. Transparansi dan Akuntabilitas: Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Pembina keuangan BLUD harus memastikan bahwa proses pelaporan keuangan dilakukan dengan jujur dan terbuka. Pembina keuangan memiliki peran sentral dalam meningkatkan kesehatan finansial dan keberlanjutan BLUD. Dengan memahami dan mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan, BLUD dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Baca juga: Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More ยป

Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD Pola Tata Kelola Pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat: Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian pengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. ย  ย  ย  ย  3. Renstra ย  ย  ย  ย  Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD denganย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturanย  ย  ย  ย  ย  ย Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat: rencana pengembangan layanan strategis dan arah kebijakan rencana program dan kegiatan rencana keuangan 4. Standar Pelayanan Minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ย  ย  ย  ย  5. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan ย  ย  ย  ย  ย  ย  Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akanย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas:ย  laporan realisasi anggaran neraca laporan operasional laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan  6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal Pemerintah Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Baca juga: Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar

Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai Read More ยป

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi dan praktik-praktik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang: Relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan Dapat diandalkan, dengan pengertian: Mencerminkan kejujuran hasil dan posisi keuangan entitas; Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; Netral, yaitu bebas dari keberpihakan; Dapat diverifikasi; Mencerminkan kehati-hatian; danย  Mencakup semua yang material. Dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna. Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait.ย  Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund). Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergeserannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat. Baca juga: Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir Read More ยป

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang diberdayakan untuk memberikan pelayanan publik secara mandiri. Sebagai entitas yang beroperasi dengan otonomi, BLUD bertanggung jawab atas administrasi keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan dokumen administratif. Pelatihan dokumen administratif dalam BLUD memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa entitas ini dapat menjalankan tugasnya dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks BLUD, dokumen administratif mencakup berbagai jenis informasi, mulai dari dokumen keuangan, laporan kinerja, dokumen perencanaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Dokumen-dokumen ini tidak hanya penting untuk pengelolaan internal BLUD, tetapi juga untuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, seperti pemegang saham atau masyarakat yang dilayani.ย  Syarat administratif BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merujuk pada persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi atau disiapkan oleh entitas BLUD dan pemerintah daerah sebelum atau selama proses pembentukan atau pendirian BLUD. Persyaratan ini meliputi sejumlah hal yang melibatkan aspek hukum, keuangan, administratif, dan teknis untuk memastikan bahwa BLUD dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat administratif yang umumnya diperlukan: Surat Permohonan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Surat Bersedia di Audit Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategi Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Dalam rangka memastikan keberhasilan penerapan BLUD, pelatihan dokumen administratif adalah langkah awal yang krusial. Dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya dokumentasi yang akurat dan sistematis, BLUD dapat mencapai efisiensi operasional, transparansi, dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan ini harus diberikan secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan BLUD. Dengan demikian, BLUD dapat menjadi model pengelolaan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan. Baca Juga: Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD Read More ยป

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.ย  Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagaiย  penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan.ย  Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPAย  Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang,piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Tuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan.ย  Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaanย  dan bendahara pengeluaran.ย  Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin. Baca juga: Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD Read More ยป

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Di dalam sebuah Negara pasti memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasar demi terlaksananya pelayanan publik. Hal tersebut terdapat pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah wajib menciptakan kepercayaan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Menurut Osborne and Gaebler (1992) menjelaskan bahwa salah satu cara membangun kepercayaan publik dengan melalui adanya sebuah inovasi dalam mewirausahakan pemerintah pada paradigma baru yang biasa disebut paradigma Reinventing Government. Konsep Reinventing Government sendiri lebih dikenal dengan Enterprising Government yang merupakan penerapan mewirausahakan pemerintah. Konsep Enterprising Government lebih menjelaskan pengembangan dalam semangat berwirausaha dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat supaya dapat bersaing dengan sektor bisnis, pemerintah memiliki wakil untuk menjalankan konsep Enterprising Government tersebut. Wakil tersebut adalah Badan Layanan Umum Daerah atau sering disebut dengan BLUD. Pendapatan dalam BLUD dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka BLUD masih merupakan bagian utuh pemerintah. Situasi ini membuat BLUD untuk terus berinovasi, tumbuh serta kreatif dalam meletakkan diri dengan baik di dalam persaingan pasar. Sebagai satker Pemerintah, BLUD harus ada pengawasan dari pemerintah pusat, manajemen yang professional, keuangan yang transparan, dan SDM yang kompeten. Hal ini mengartikan bahwa BLUD tetap mencari pendapatan, tetapi BLUD harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi dengan tetap berjalan sesuai dengan koridor instansi pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Maka dari itu sangat diperlukan dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat dan pemerintah. BLUD menjadi sebuah strategis dalam menjawab tantangan globalisasi pelayanan publik sekaligus mampu meraih tujuan muliannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan Negara. Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menggunakan tenaga ahli keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D. Baca juga: Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Read More ยป

Scroll to Top