Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN

Dinamika perubahan perUUan yang membawa konsekuensi perubahan PMDN 61/2007. PP 58/2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perUU tersebut telah mengalami perubahan, seperti:

  • seperti UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU 23/2014;
  • laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP 71/2010.

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Perubahan mendasar mengenai pengertian BLUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 beserta perubahannya. PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Penerapan SAP Berbasis Akrual bagi BLUD dan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016. PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Terhadap pengelolaan barang BLUD mengikuti ketentuan perUUan mengenai BMD, termasuk terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tusi BLUD.

Revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD:

1.  Perlu dijelaskan mengenai fleksibilitas BLUD diatur lbh lanjut dgn PerKDH;

2.  Penegasan terhadap pagu anggaran BLUD dalam RAPBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja;

3.  Penegasan RBA sebagai dokumen perencanaan anggaran BLUD;

4.  Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain, Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; dan

5.  Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.

Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

  • BLUD dikecualikan dari ketentuan dalam Perpres 16/2018;
  • Pengadaan barang/jasa pada BLUD tersendiridgn peraturan pimpinan BLUD

Dengan perubahan peraturan perUU tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perUU mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. Oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top