Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERUBAHAN PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007)

Pentingnya perubahan regulasi Permendagri terkait BLUD dalam menjawab tantangan pembangunan di bidang kesehatan, dalam rangka memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Pada dasarnya Prinsip perubahan Permendagri BLUD lebih mempertegas yang masih abu-abu (kepastian hukum), tidak sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya tetapi juga dapat mengatasi problem dan hambatan “Mengapa penerapan BLUD tidak optimal ?”

Dan dengan perubahan regulasi juga terdapat banyak kemudahan dan penyederhanaan bagi setiap UPTD dalam menerapkan BLUD diantaranya:

  1. Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap
  2. Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel
  3. Tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik
  4. Dalam penyusunan Laporan Keuangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Penerapan SAP berbasis akrual bagi BLUD dengan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016

Penyederhanaan/simplifikasi penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan penerapan BLUD diantaranya:

  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
  2. Pola tata kelola
  3. Rencana strategis
  4. Standar pelayanan minimal
  5. Laporan keuangan pokok atau prognosis/proyeksi laporan keuangan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

 

  • Rencana Strategis (renstra)

Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen renstra BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan renstra SKPD dan RPJMD, ditambahkan :

  1. Rencana pengembangan layanan;
  2. Strategis dan arah kebijakan;
  3. Rencana program dan kegiatan; dan
  4. Dan rencana keuangan
  • Laporan keuangan sebelum menerapkan BLUD

Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Keuangan sebelum menerapkan BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan sistem akuntansi yang ditetapkan pada Pemerintah Daerah (5 Laporan Keuangan):

  1. LRA;
  2. Neraca;
  3. Laporan Operasional;
  4. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Untuk lembaga yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini tentunya akan memudahkan bagi yang akan menerapkan BLUD tidak harus menyusun Laporan Keuangan berdasarkan SAK.

  • Laporan Audit

Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD. Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD ialah laporan yang diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum yang akan menerapkan PPK BLUD direkomendasikan untuk menerapkan PPK BLUD.

Dalam hal audit terakhir belum tersedia, yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini tentunya akan meminimalisir banyaknya konsultan atau institusi yang menawarkan untuk diaudit oleh KAP karena BLUD menyusun 2 (dua) Laporan Keuangan, SAK Konsolidasi ke SAP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top