Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

DLH

Pelatihan Unit Cost: Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik

Pendekatan yang digunakan untuk mengoptimalkan pengeluaran dan mengambil keputusan yang lebih baik adalah dengan memahami Unit Cost. Pelatihan Unit Cost memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana menghitung, menganalisis, dan memanfaatkan informasi biaya ini untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Pelatihan Unit Cost adalah program yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghitung dan menganalisis biaya produksi suatu produk atau layanan secara rinci. Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar tentang berbagai metode penghitungan biaya, seperti metode biaya langsung dan metode biaya tidak langsung. Mereka juga akan mempelajari konsep overhead, alokasi biaya, dan bagaimana mengidentifikasi elemen-elemen biaya yang relevan. Pelatihan Unit Cost bermanfaat untuk: Mengoptimalkan Pengeluaran: Peserta dapat mengidentifikasi dan mengurangi pemborosan biaya dalam proses produksi. Hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya produksi secara keseluruhan. Pengambilan Keputusan yang Lebih Peserta pelatihan dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal penetapan harga produk atau layanan, alokasi sumber daya, dan identifikasi produk yang menghasilkan laba tertinggi. Perencanaan dan Pengendalian Anggaran: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam merencanakan dan mengendalikan anggaran dengan lebih efektif. Evaluasi Kinerja: Dengan membandingkan Unit Cost dari periode ke periode, peserta dapat melakukan evaluasi kinerja yang lebih baik. Komunikasi yang Efektif: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam berkomunikasi dengan departemen lain, seperti manajemen pemasaran, manajemen operasional, dan keuangan. Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan terutama di bidang pelayanan publik, Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang baik tentang biaya produksi suatu produk atau layanan, peserta pelatihan dapat mengoptimalkan pengeluaran, mengembangkan strategi yang lebih baik, merencanakan anggaran dengan lebih efektif, dan meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Pelatihan ini juga memperkuat kemampuan komunikasi dan kolaborasi antar departemen, memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan kompetitif. Untuk dapat membantu instansi dalam menyusun dokumen unit cost Syncore BLUD dapat memberikan pelatihan terkait dengan unit cost dengan rincian link berikut ini https://blud.co.id/wp/8-pelatihan-unit-cost/  

Pelatihan Unit Cost: Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik Read More »

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA

Syncore Indonesia telah melakukan kunjungan ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk koordinasi terkait regulasi penilaian persyaratan BLUD. Acara berlangsung di ruang rapat Kalpataru LLHD DKI Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak baik secara offline maupun online. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala LLHD DKI Jakarta yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan berbagai pihak untuk melakukan koordinasi  persamaan persepsi regulasi dalam penilaian persyaratan BLUD. Acara berikutnya dilakukan diskusi dari Pak Ari selaku analis kebijakan di Biro Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa dalam melakukan penilaian dokumen administratif BLUD di DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan BPKAD yang disampaikan secara online via zoom meeting bahwa penyusunan dokumen administratif BLUD berpedoman pada Permendagri 79 Tahun 2018 sedangkan untuk penilaian dokumen administratif BLUD menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016. Berkaitan dengan hal tersebut Wakadis DLH bertanya “Apakah di Permendagri 79 Tahun 2018 masih ada BLUD penuh dan BLUD bertahap?” “Di Permendagri 79 Tahun 2019 tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh melainkan BLUD atau tidak BLUD”, jawab Pak Tito. Pak Tito menyampaikan perbedaan antara penilaian SE Mendagri 981 tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 terletak pada dokumen tata kelola dan dokumen rencana strategis. Sehingga LLHD DKI Jakarta dapat melengkapi dokumen administratif BLUD untuk segera diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan ditetapkan menjadi BLUD. Baca juga: Workshop Persiapan Penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA Read More »

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan

Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya.  Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas, flexible dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan. Kelembagaan pelayanan publik – pusat dan daerah – dewasa ini dituntut untuk lebih flexible yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memasuki era disruption saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harus relative affordable dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di era disruption yang sedang kita jalani ini. Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secara normative – semangatnya – memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka ‘setengah perjalanan’ menuju pelayanan publik yang flexible telah diadopsi. Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017. Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yang flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD. Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadi sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018. Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan –  namun sah secara aturan dan prakteknya – untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD. Referensi : Persiapan Penerapan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan Read More »

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD)

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD)

Tim konsultan BLUD telah melakukan finalisasi Dokumen administratif dan Dokumen Studi kelayakan untuk beberapa klien dari Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerjasama dengan Syncore BLUD terdiri dari DLHK Kabupaten Karawang, DLH kota Cilegon, dan DLH Kabupaten Cirebon.  DLH kabupaten Karawang memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD berupa penyusunan Studi kelayakan penerapan BLUD untuk UPTD Lingkungan Hidup Wilayah II Rengasdengklok Kabupaten Karawang dan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Kemudian untuk DLH kota Cilegon memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD dalam hal penyusunan Dokumen Administratif sebagai syarat penerapan BLUD yang berlangsung selama 3 bulan. Serta Kerjasama yang terjalin antara DLH kabupaten Cirebon dengan Syncore BLUD adalah dalam hal penyusunan dokumen studi kelayakan, dengan rencana tindak lanjut untuk penyusunan dokumen administratif yang direncanakan pada tahun 2023 ini. Seluruh projek tersebut telah difinalisasi dan merupakan bentuk komitmen Dinas Lingkungan Hidup  Bersama PT Syncore Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025. Apabila tertarik bisa membaca dokumen lebih lengkap terkait dengan DLH berikut ini!

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD) Read More »

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.  Zoom tersebut mengundang 4 peserta dari DLH Provinsi Lampung dan beberapa poin yang dibahas mengenai alur inputan terkait transaksi penatausahaan, anggaran dan juga laporan keuangan DLH Provinsi Lampung. Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait Website Blud dari DLH Provinsi Lampung. PJJO dilakukan secara online melalui zoom meeting yang dipandu langsung oleh konsultan FSC Langsung.  Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud.      Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. PJJO mulai dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. begitu acara PJJO FSC BLUD bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan berjalan lancar. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Read More »

Scroll to Top