Kelanjutan dari workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Bangka Belitung pada 14 Oktober 2022.
Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior Syncore Blud yaitu Labkesda tidak bisa membuat anggaran MCU sendiri, yang boleh adalah pihak ketiga, oleh karena itu Apakah memang boleh atau tidak?
Jawabannya Boleh karena BLUD memiliki fleksibilitas untuk mencari cara memperoleh pendapatan dan membuat anggaran sendiri.
Diskusi selanjutnya, Saat melakukan perhitungan ketemu dengan tarif sebesar 100, namun ada kasus saat kantor melakukan borongan dan melakukan nego agar menjad hanya 90 saja dengan posisi masih ada untung, nah apakah boleh memberikan potongan sesuai harga nego?
Jawaban dari pertanyaan ini yakni Potongan harga boleh dilakukan dan tarif itu adalah harga maksimal akan tetapi harus tetap transparan dan disesuaikan dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Selanjutnya, tentang status dewan pengawas yang tidak boleh mendapatkan remunerasi karena merupakan bagian dari pelanggaran dan penetapan stuan pengawas internal dari pemimpin BLUD.
Perlu diketahui juga bahwa status BLUD merupakan milik Pemda dan merupakan quasi public goods,
Jadi harus ada PERBUB sendiri untuk melakukan kerjasama, dan masih diperbolehkan melakukan kerjasama meskipun tanpa Perbup.
Pembagian remunerasi sebaiknya per unit atau bagaimana?
Jawaban: Remunerasi bisa dibagikan secara parsial (per unit) atau keseluruhan. Sebaiknya ada konsultan yang menghitung pembagian remunerasi.
Remunerasi parsial sebaiknya dilakukan pada instansi yang memiliki banyak unit, contohnya RS.
Begitulah bagian terakhir dari belajar bersama dengan Labkesda berdasarkan Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung.