Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kab. Pacitan (I)

Bertempat di Kantor Meravi,id, Yogyakarta pada tanggal 30 November 2022, Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan mengikuti pelatihan pola pengelolaan BLUD keuangan yang diselenggarakan selama dua hari.

Puskesmas Ngadirojo sendiri belum secara sah menerapkan BLUD, sehingga penerapan BLUD akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Dr Rini selaku calon pemimpin BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan turut memboyong rombongannya sebanyak tujuh orang untuk bersama-sama mengikuti Workshop PPK BLUD.

Acara ini dimulai dengan sambutan dari Bapak Iszhar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD, dimana pada sambutan tersebut Bapak Iszhar menyampaikan apresiasi kepada Puskesmas Ngadirojo karena telah mempercayakan PT Syncore sebagai mitra dalam penyelenggaraan bimbingan teknis PPK BLUD.

Pelatihan kali ini dikembangkan pada materi seputar BLUD dan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran tahun 2023. Materi dan konsep BLUD sendiri disampaikan oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom., MM, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD yang sudah memiliki berbagai pengalaman dibidangnya. Sesi pemaparan materi ini juga turut dibarengi dengan diskusi seputar penerapan BLUD.

Puskesmas Ngadirojo sendiri sebenarnya sudah memiliki SK BLUD, namun dikarenakan banyak kekhawatiran dan belum siap nya SDM dalam pengelolaanya, sehingga puskesmas menunda untuk penerapannya.

Menanggapi hal tersebut Bapak Tito menyampaikan bahwa hal tersebut wajar terjadi di awal masa penerapan BLUD, adapun beliau menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan BLUD salah satunya pada RBA, perihal fleksibilitas akan berjalan seiring dengan penerapannya.

Selain itu dalam perencanaan, pengelolaan serta laporan akuntansi seluruhnya perlu diberikan kepada Dinas Kesehatan terkait.

Puskesmas sendiri perlu membuat 7 laporan keuangan untuk akhirnya di konsolidasi per-bulannya oleh Dinas Kesehatan sebagai konsolidator.

Hal ini penting dilakukan oleh masing-masing puskesmas karena jika puskesmas tidak menyetorkan data keuangan maka puskesmas BLUD tidak bisa memberikan laporan sesuai dengan ketentuan. Jika hal tersebut terjadi maka laporan tidak lancar maka saat proses konsolidasi sehingga akan berpengaruh pada opini auditor.

Berbagai pertanyaan dan permasalahan disampaikan oleh peserta, salah satunya Bapak Agus selaku calon pejabat keuangan BLUD Puskesmas Ngadirojo.

Beliau menyampaikan bahwasannya puskesmas sendiri pernah mengikuti pelatihan seputar BLUD dan menyusun RBA, namun ada hal yang masih membuat bingung terkait dengan penyusunan RBA 2023, dikarenakan terdapat pernyataan bahwa RBA 2023 belum wajib dibuat karena puskesmas sudah menginputkan RKA.

Menanggapi hal tersebut Bapak Tito memaparkan bahwa untuk menjalankan BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan, yakni menyusun RBA, laporan penatausahaan, laporan keuangan dan audit, sedangkan dasar untuk menjalankan BLUD yakni berada di laporan RBA bukan RKA dikarenakan RBA sendiri nantinya akan ditanyakan oleh auditor.

Dalam membuat RBA perlu memperhitungkan kebutuhan puskesmas sampai dengan total gaji secara keseluruhan. Adapun kententuan penyusunan RBA dalam Pemendagri No 79 Tahun 2018, memuat:

  1. Ringkasan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
  2. Rincian Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
  3. Perkiraan Harga
  4. Besaran Presentase Ambang Batas
  5. Perkiran Maju
  6. Standar Pelayanan Minimal

Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian dan penginputan RBA Murni tahun 2023 melalui aplikasi Syncore BLUD yang didampingi oleh konsultan yang berpengalaman mendampingi berbagai pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top