
Pengadaan Barang/Jasa BLUD di Era Baru: Memahami Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Perpres 46 Tahun 2025 Sudah Terbit!
Sudahkah Pengadaan BLUD Anda Siap Beradaptasi?
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek regulasi, tetapi juga pada pelaksanaan pengadaan yang lebih akuntabel, adaptif, dan sesuai ketentuan.
Melalui Synctalks #37, Anda akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, implikasinya terhadap pengadaan BLUD, serta langkah-langkah implementasi yang dapat diterapkan di instansi Anda.
Informasi Pelaksanaan
📅 Rabu, 22 Juli 2026
🕐 13.00 – 16.00 WIB
💻 Zoom Meeting
🎟️ 100% GRATIS
Benefit:
– E-Sertifikat
– Soft File Materi
– Sesi Tanya Jawab Interaktif
– Giveaway Menarik
DAFTARKAN SEKARANG!
Perubahan regulasi menuntut setiap pengelola BLUD untuk terus memperbarui pemahaman agar tata kelola Pengadaan Barang/Jasa tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh wawasan langsung dari narasumber yang kompeten dan berdiskusi mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 bagi BLUD.
📌 Registrasi Webinar:
https://www.learning.co.id/daftar/synctalks37
📲 Gabung Grup WhatsApp Peserta Berikut Untuk Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut dan Link Zoom Meeting:
https://chat.whatsapp.com/EERgEHxi2wq6UUcFhbASwr
💬 Informasi lebih lanjut:
Admin: http://wa.me/6281804900800
TERMS OF REFERENCE
WEBINAR NASIONAL
Pengadaan Barang/Jasa BLUD di Era Baru:
Memahami Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
A. LATAR BELAKANG
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan entitas pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas khusus dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa, guna mendukung kelancaran pelayanan publik yang efisien dan responsif. Fleksibilitas pengadaan BLUD selama ini berpijak pada Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memposisikan BLUD sebagai entitas yang dikecualikan dari mekanisme pengadaan pemerintah secara umum.
Pada tanggal 30 April 2025, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16/2018 membawa implikasi yang signifikan bagi seluruh ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk BLUD. Perpres 46/2025 tidak sekadar mengubah prosedur teknis, melainkan menyentuh substansi fundamental yang selama ini dipahami sebagai ‘ruang bebas’ bagi BLUD, yaitu dengan menegaskan secara eksplisit bahwa pengecualian pengadaan BLUD tidak berlaku terhadap kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keberpihakan pada Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta koperasi. Selain itu, Perpres ini juga memperjelas tanggung jawab dan batas diskresi Pengguna Anggaran (PA), sebuah ketentuan yang sangat relevan bagi pimpinan BLUD dalam mengambil keputusan pengadaan sehari-hari.
Sayangnya, diseminasi substansi Perpres 46/2025 kepada pengelola BLUD di seluruh Indonesia masih berjalan lambat. Masih banyak unit BLUD yang belum mengetahui — apalagi memahami secara mendalam — apa yang berubah, apa yang kini menjadi kewajiban baru, dan bagaimana mereka harus menyesuaikan kebijakan internal pengadaannya. Ketidaktahuan ini berpotensi melahirkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja, yang pada gilirannya dapat berujung pada temuan pemeriksaan, kerugian negara, maupun hambatan dalam proses pelayanan publik.
Dalam rangka mempercepat diseminasi dan peningkatan pemahaman atas Perpres 46/2025, diselenggarakan Webinar Nasional yang berfokus pada substansi regulasi tersebut dan implikasinya bagi pengadaan BLUD. Webinar ini dirancang lebih ringkas dan terfokus dibandingkan pelatihan tatap muka, namun tetap mampu memberikan pemahaman yang solid dan langkah-langkah konkret yang dapat segera diterapkan oleh pengelola BLUD.
B. JUDUL DAN TEMA
Judul Webinar:
“Pengadaan Barang/Jasa BLUD di Era Baru: Memahami Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025”
Tema Utama:
“Tata Kelola Pengadaan BLUD yang Akuntabel dan Adaptif Pasca Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025”
C. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
Webinar ini diselenggarakan dengan maksud untuk mendiseminasikan substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara cepat, luas, dan mudah dipahami kepada para pengelola BLUD di seluruh Indonesia, sehingga setiap pengelola BLUD dapat segera mengetahui apa yang berubah dan langkah apa yang harus diambil untuk menyesuaikan diri dengan kerangka hukum terbaru.
- Tujuan
Secara spesifik, tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan webinar ini adalah:
- Memberikan pemahaman yang jelas dan terstruktur atas substansi perubahan Perpres 46/2025, khususnya ketentuan-ketentuan yang berdampak langsung pada pengadaan BLUD.
- Meningkatkan kesadaran peserta bahwa fleksibilitas pengadaan BLUD bukan berarti bebas dari seluruh kewajiban regulasi, dan bahwa kini terdapat sejumlah kewajiban yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikecualikan.
- Memperjelas tanggung jawab dan batas diskresi Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan BLUD, agar PA dapat mengambil keputusan yang sah dan terhindar dari risiko hukum.
- Memberikan panduan awal yang konkret kepada peserta mengenai langkah-langkah yang perlu segera dilakukan oleh BLUD untuk menyesuaikan kebijakan internal pengadaannya dengan ketentuan Perpres 46/2025.
- Membuka ruang dialog antara praktisi BLUD di lapangan dengan narasumber yang kompeten, guna mengidentifikasi permasalahan aktual yang dihadapi dan mendapatkan klarifikasi langsung atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul.
D. SASARAN PESERTA
Webinar ini ditujukan kepada:
- Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan BLUD, yang bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan dan paling terdampak oleh ketentuan Pasal 9 Perpres 46/2025.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan BLUD yang sehari-hari melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.
- Pimpinan BLUD yang berwenang menetapkan kebijakan internal pengadaan.
- Pengelola keuangan BLUD yang terlibat dalam penganggaran dan pengendalian belanja pengadaan.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / Inspektorat Daerah yang mengawasi kepatuhan pengadaan BLUD.
- Pemerhati dan praktisi pengadaan pemerintah yang ingin memahami implikasi Perpres 46/2025 bagi kelompok pengadaan yang dikecualikan.
E. MATERI WEBINAR
Materi webinar dibagi ke dalam dua sesi paparan narasumber yang mengalir secara logis dan progresif — dari konsep dasar BLUD menuju teknis pengadaan berbasis regulasi terbaru — dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Sesi 1 — Narasumber 1 (30 Menit)
Pengantar BLUD dan Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa
Narasumber: Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT — Tenaga Ahli BLUD
Sesi ini membangun fondasi pemahaman peserta sebelum masuk ke pembahasan teknis pengadaan. Narasumber pertama akan memaparkan:
- Pengertian dan konsep dasar BLUD — apa itu BLUD, karakteristiknya sebagai entitas pemerintah daerah yang beroperasi layaknya unit bisnis, serta perbedaan mendasar dengan SKPD reguler.
- Dasar hukum BLUD — rangkaian regulasi yang menjadi landasan keberadaan dan operasional BLUD, mulai dari PP 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012, Permendagri 79 Tahun 2018, hingga peraturan teknis turunannya.
- Tujuan dan manfaat BLUD — mengapa fleksibilitas diberikan kepada BLUD dan apa yang diharapkan pemerintah dari model pengelolaan ini.
- Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD — ruang lingkup fleksibilitas yang dimiliki BLUD.
- Fleksibilitas pengadaan barang/jasa BLUD — bagaimana pengecualian dalam Pasal 61 Perpres 16/2018 dimaknai selama ini; apa yang dimaksud dengan ‘pengadaan berdasarkan peraturan internal BLUD’; dan di mana batas-batas fleksibilitas tersebut sebelum terbitnya Perpres 46/2025.
Sesi 2 — Narasumber 2 (45 Menit)
Regulasi Pengadaan Terbaru dan Implementasi Pengadaan BLUD Pasca Perpres 46/2025
Narasumber: Tomy Darlinanto, S.H., M.Hum. — Probity Advisor LKPP RI / Kepala BPBJ Setda Kab. Gunungkidul
Sesi ini mengupas tuntas dimensi regulatif dan teknis pengadaan BLUD di bawah kerangka Perpres 46/2025. Materi disampaikan secara terstruktur dalam empat sub-topik:
- Analisis Perpres 46/2025: Apa yang Berubah bagi BLUD?
- Posisi Perpres 46/2025 dalam hierarki regulasi pengadaan pemerintah dan kedudukannya sebagai perubahan kedua atas Perpres 16/2018.
- Peta perubahan pasal per pasal yang berdampak langsung pada pengadaan BLUD, terutama perubahan Pasal 61 dan penambahan ayat (1a) yang mempersempit ruang pengecualian.
- Perbedaan antara ‘fleksibilitas prosedural’ yang masih dapat dinikmati BLUD dengan ‘kewajiban substantif’ yang kini mengikat penuh.
2. Kewajiban Afirmasi yang Kini Mengikat Penuh: PDN, TKDN, dan UMK-Koperasi
- Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kini berlaku juga bagi pengadaan BLUD terlepas dari sumber dananya.
- Cara mengidentifikasi produk yang memenuhi persyaratan PDN/TKDN dan bagaimana mengintegrasikannya dalam spesifikasi teknis pengadaan BLUD.
- Kewajiban keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) dalam setiap proses pengadaan BLUD — threshold nilai, cara penerapan, dan pengecualiannya.
3. Wewenang, Tanggung Jawab PA, dan Penyesuaian Kebijakan Internal BLUD
- Ketentuan Pasal 9 Perpres 46/2025 tentang kewenangan dan batas diskresi Pengguna Anggaran (PA) dalam konteks pengadaan BLUD — apa yang boleh, apa yang tidak, dan apa konsekuensi hukumnya.
- Pemisahan tanggung jawab antara PA, KPA, dan PPK yang tepat agar setiap keputusan pengadaan memiliki dasar hukum yang kuat.
- Langkah-langkah konkret penyesuaian kebijakan internal: merevisi Perkada atau Peraturan Pimpinan BLUD agar selaras dengan Perpres 46/2025.
- Strategi mitigasi risiko pengadaan BLUD untuk menghindari temuan audit — checklist kepatuhan, dokumentasi, dan mekanisme pengendalian internal yang perlu disiapkan.
F. NARASUMBER
Webinar ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang regulasi pengadaan pemerintah dan tata kelola BLUD, serta seorang moderator yang akan memandu jalannya webinar dari awal hingga akhir:
| No. | Narasumber / Jabatan | Kompetensi / Peran dalam Webinar |
| 1 | Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT
Tenaga Ahli BLUD (30 Menit) |
Konsep dasar dan pengertian BLUD, dasar hukum pendirian dan operasional BLUD, tujuan pemberian fleksibilitas kepada BLUD, ruang lingkup fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, serta fleksibilitas pengadaan barang/jasa BLUD berdasarkan Pasal 61 Perpres 16/2018 berikut batasan dan tantangannya. |
| 2 | Tomy Darlinanto, S.H., M.Hum.
Probity Advisor LKPP RI / Kepala BPBJ Setda Kab. Gunungkidul (45 Menit) |
Analisis perubahan Perpres 46/2025 dan dampaknya bagi pengadaan BLUD; kewajiban afirmasi PDN, TKDN, dan UMK-Koperasi yang kini mengikat penuh; wewenang dan batas diskresi PA berdasarkan Pasal 9 Perpres 46/2025; serta langkah konkret penyesuaian kebijakan internal BLUD dan strategi mitigasi risiko audit. |
| 3 | Putri Nurmalasari, M.Ak., CAAT.
Moderator Webinar |
Memimpin seluruh rangkaian webinar dari awal hingga akhir, membuka dan menutup sesi, memperkenalkan narasumber, mengelola sesi tanya jawab, menjaga alur waktu, dan menyampaikan rangkuman poin-poin penting sebagai takeaway bagi peserta. |
G. METODE PENYELENGGARAAN
Webinar diselenggarakan secara daring (online) dengan memanfaatkan platform konferensi video yang mendukung fitur interaktif. Metode pelaksanaan meliputi:
- Pemaparan Materi — narasumber menyampaikan materi dengan bahan tayang (slide presentasi) yang terstruktur dan mudah dipahami.
- Sesi Tanya Jawab Terbuka (Open Q&A) — peserta dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber melalui fitur raise hand, kolom Q&A, atau chat platform. Sesi Q&A terpusat dilaksanakan selama 30 menit setelah seluruh sesi materi selesai.
- Rangkuman Moderator — di akhir webinar, moderator menyampaikan rangkuman poin-poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh BLUD pasca webinar, dalam format yang ringkas dan dapat langsung digunakan peserta.
- Materi Webinar Dibagikan Pascakegiatan — seluruh bahan tayang narasumber akan dibagikan kepada peserta melalui tautan unduhan atau email setelah acara selesai.
H. SUSUNAN ACARA (RUNDOWN)
Webinar diselenggarakan dalam satu hari dengan total durasi sekitar 3 jam, sebagai berikut:
| Waktu | Sesi | Materi & Aktivitas | Pengisi |
|---|---|---|---|
| 13.00 – 13.20 | Pembukaan | Pembukaan oleh Moderator; Menyanyikan Indonesia Raya; Doa; Foto Bersama; aturan webinar; pengantar agenda dan tujuan webinar; check-in peserta | Moderator |
| 13.20 – 13.25 | Opening Speech | Siti Nur Maryanti, S.E., M.Ak., CAAT (Manajer Konsultan Syncore Indonesia) | |
| 13.25 – 13.30 | Perkenalan Narasumber 1 | Perkenalan narasumber dan pengantar sesi | Moderator |
| 13.30 – 14.00 | Paparan Narasumber 1 | Pengantar BLUD dan Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa | Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT |
| 14.00 – 14.05 | Perkenalan Narasumber 2 | Perkenalan narasumber dan pengantar sesi | Moderator |
| 14.05 – 14.50 | Paparan Narasumber 2 | Regulasi Pengadaan Terbaru dan Implementasi Pengadaan BLUD Pasca Perpres 46/2025 | Tomy Darlinanto, S.H., M.Hum. |
| 14.50 – 15.20 | Tanya Jawab & Diskusi | Sesi interaktif, pertanyaan peserta dari chat dan polling | Narasumber 1, Narasumber 2 & Moderator |
| 15.20 – 15.35 | Sesi 3 — Solusi & Layanan Konsultansi | Penjelasan produk dan layanan konsultansi | Moderator |
| 15.35 – 16.00 | Penutup & Call to Action | Kesimpulan materi, penawaran initial assessment gratis, pengumuman pemenang doorprize, informasi tindak lanjut, dan penutup. | Moderator |

