Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Tiga Tahapan Penting Akuntansi BLUD Berdasarkan BPKP Kalimantan Timur

BLUD.co.id – Tim Syncore Blud melakukan pendampingan BLUD terkait dengan BLUD dan RBA bersama dengan klien Dinkes Samarinda. 

Acara pembahasan BLUD dan RBA untuk Dinkes Samarinda dibuka oleh dr. Oza terkait dengan kendala proses BLUD bagi puskesmas Samarinda.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh BPKP tentang alasan mengapa angka pada RKA dimasukkan secara glondongan. 

Sementara pada RBA angka tersebut harus dirincikan. Alasannya adalah RKA dibentuk untuk diajukan melalui birokrasi, ketika sudah disahkan RKA berubah menjadi DPA. 

Karena itu, dengan mempertimbangkan keleluasan pergeseran anggaran, perincian anggaran dilakukan di RBA. 

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Sehingga ketika anggaran digeser, DPA tidak terpengaruh. Dan yang perlu dilakukan oleh instansi setelah melakukan pergeseran RBA adalah mengirimkan pemberitahuan pergeseran anggaran, tidak perlu mengurus pengajuan melalui birokrasi seperti ketika mengajukan RKA.

Dijelaskan mengenai rumus penetapan ambang batas. Kemudian Puskesmas Kota Samarinda menanyakan, jika sudah ada SK Wali Kota yang memuat persentase ambang batas, apakah puskesmas harus mengikuti SK Wali Kota, atau menetapkan ambang batas sesuai dengan rumus yang dijabarkan?

Dijawab oleh perwakilan BPKP bahwa jika sudah kelur SK, maka ikuti SK tersebut. Tidak perlu menghitung ulang ambang batas.

Tidak hanya itu pihak BPKP juga menjelaskan bahwa Akuntansi BLUD memiliki tiga tahapan sebagai berikut:

1.Pengakuan

Ilustrasi yang diberikan adalah instansi membeli mobil pada bulan Maret, pelunasan dilakukan bulan Juli. Kapan mobil tersebut diakui sebagai aset, apakah pada saat diterima, atau pada saat sudah dilunasi?

Jawaban dari ilustrasi ini adalah pengakuan mobil dilakukan ketika mobil diterima pada bulan Maret. Pengakuan didasarkan pada dokumen berita acara serah terima yang dibuat pada saat mobil tersebut diterima. Pencatatannya asset (mobil) kepada utang.

2.Pengukuran

Pengukuran adalah kegiatan mengukur nilai aset berdasarkan nota/kwitansi/berita acara/dll. Hal ini sering menjadi masalah jika berkaitan dengan barang hibah. Ilustrasi yang diberikan adalah Puskesmas menerima hibah berupa baju hazmat dan masker, hibah ini tidak disertai keterangan nilai barang yang dihibahkan. Hal yang harus dilakukan oleh Puskesmas adalah memperkirakan harga dari barang tersebut. Tetapi bukan untuk dicatat sebagai kas, kemudian baru dicatat pembelian. Melainkan langsung dicatat sebagai angka persediaan.

3.Pengungkapan

Pengungkapan dilakukan melalui CALK, oleh karena itu CALK dibuat seinformatif mungkin. Boleh menggunakan diagram, tabel, sejauh itu menambah kualitas informasi, tidak masalah.

Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII)

Begitulah tiga tahapan penting untuk Syncore Blud melakukan pendampingan BLUD terkait dengan BLUD dan RBA bersama dengan klien Dinkes Samarinda. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top