Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Bagaimana Jika Terjadi Surplus Anggaran BLU

BLU/BLUD dalam pelaksanaannya dapat terjadi kondis Surplus Anggaran BLU.

BLU mengemban fungsi sosial (quasi public goods) dimana sebagian (atau sebagian besar) layanannya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.

Salah satu persyaratan substantif BLUD yaitu fungsi dasar pelayanan public.
Memperoleh imbalan atas seluruh/sebagian layanan berupa barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat (fungsi cost sharing). BLU/BLUD harus berorientasi pada layanan publik/masyarakat. Oleh karenanya, BLU tidak mengutamakan mencari keuntungan.

surplus anggaran BLU
surplus anggaran BLU

Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/ BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan.
Imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/ menteri kesehatan/ kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/ kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/ peraturan kepala daerah.

Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kontinuitas dan pengembangan layanan;
2. Daya beli masyarakat;
3. Asas keadilan dan kepatutan; dan
4. Kompetisi yang sehat.

Pertanyaan :
Bagaimana jika di suatu daerah ada RS yang mensubsidi Pemda karena sudah surplus. Apakah memang harus seperti itu?

Jawab :
Jika BLUD mensubsidi Pemda, sama artinya Pemda memperoleh pendapatan dari orang miskin.
Padahal sebalikya, BLUD adalah alat Pemda untuk melayani orang miskin, bukan untuk memperoleh pendapatan dari menjual barang atau jasa kepada orang miskin.

Surplus Anggaran BLU/BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah KDH, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah, dengan mempertimbangakan posisi Likuiditas BLU.

Defisit Anggaran BLU dapat diajukan pembiayaan dalam tahun anggaran berikutnya kepada PPKD. PPKD dapat mengajukan anggaran untuk menutupi difisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBD tahun anggaran berikutnya.

Pendapatan dan belanja BLU tetap merupakan bagian APBD dengan aset yang tidak dipisahkan. Namun lembaga ini tidak mengutamakan mencari keuntungan semata, lebih memprioritaskan pelayanan masyarakat. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam pembiayaan juga tetap.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top