Artikel sebelumnya telah membahas mengenai bab 3 pada dokumen SPM yaitu terkait dengan strategi kejahatan SPM berdasarkan Renstra, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai bab IV dari dokumen SPM yang berisi: Rencana strategi dan penganggaran, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan SPM, berikut pembahasannya :
BAB IV
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
A. Rencana Strategis dan Pengagaran SPM
- Rencana Strategis Pencapaian SPM
- Rencana Keinginan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Pusat (secara nasional).
- SMKN 1 Sambilegi dalam menentukan rencana penerapan dan penerapan SPM mempertimbangkan:
- Kondisi awal tingkat pelaporan pelayanan dasar;
- Target pelayanan dasar yang akan dicapai; dan
- Kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas SMKN 1 Sambilegi dan komitmen Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta serta Pemerintah Pusat.
- Rencana Peringatan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu ancaman SPM dengan memperhatikan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi
- Rencana penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilaksanakan secara bertahap berdasarkan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi
- Jangka waktu rencana rencana SPM yang ditetapkan SMKN 1 Sambilegi digunakan untuk mengukur kepastian urusan wajib daerah yang berbasis pada pelayanan dasar.
- Pengagaran SPM
- Pendanaan yang Berkaitan dengan rencana pembuatan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dapat dibebankan dari sumber dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber dana lainnya yang sah yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) SMKN 1 Sambilegi
- Penyusunan RBA, program dan kegiatan yang terkait dengan slogan SPM mengacu pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja dan satuan harga.
- RBA SMKN 1 Sambilegi menjelaskan secara jelas program dan kegiatan larangan dan penerapan SPM
RENCANA PENGANGGARAN SPM
SMKN 1 SAMBILEGI YOGYAKARTA
TIDAK | JENIS LAYANAN DASAR | SATUAN | TAHUN (Rp) | Sumber Dana | ||||
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||
1 | Pelayanan pendidikan SMKN 1 Sambilegi | Rupiah | 11.456.600.000 | 11.210.242.550 | 11.984.305.550 | 12.079.916.550 | 12.079.916.550 | Dana BOS & Dana BLUD |
2 | Pengembangan Perhotelan | Rupiah | 353.370.000 | 366.879.550 | 366.879.550 | 366.879.550 | 366.879.550 | Dan BLUD |
3 | Pengembangan Kuliner | Rupiah | 77.500.000 | 100.088.500 | 100.088.500 | 100.088.500 | 100.088.500 | Dan BLUD |
4 | Pengembangan Pariwisata | Rupiah | 50.000.000 | 70.000.000 | 80.000.000 | 90.000.000 | 100.110.000 | Dan BLUD |
B. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
Keterangan lengkapnya akan dibahas pada postingan selanjutnya.