Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Praktik Bisnis Badan Layanan Umum Daerah yang Sehat

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis.

Penerapan tarif layanan BLUD bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang sehat. Tarif layanan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai bagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan yang disusun atas dasar biaya per unit layanan bermaksud untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/dan atau jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD. Pemimpin menyusun Tarif Layanan BLUD yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif.

 

Sumber :

Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top