Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Membangun Tata Kelola Keuangan RSUD melalui Kebijakan Akuntansi BLUD

Gambar 1. Ilustrasi Penyusunan Draf Peraturan Kepala Daerah Kebijakan Akuntansi BLUD, Freepik.com

Kebijakan Akuntansi sebagai Pilar Tata Kelola BLUD

Kebijakan akuntansi merupakan landasan utama dalam sistem tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini memberikan pedoman mengenai bagaimana transaksi keuangan dicatat, diakui, diukur, dan dilaporkan secara sistematis. Dengan adanya standar yang jelas, BLUD dapat menjaga konsistensi perlakuan akuntansi serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Dalam konteks BLUD, fleksibilitas pengelolaan keuangan menjadi salah satu keunggulan utama. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas yang terukur. Karena itu, kebijakan akuntansi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Penguatan Legalitas Kebijakan Akuntansi melalui Peraturan Kepala Daerah

Penyusunan kebijakan akuntansi BLUD tidak cukup hanya menjadi pedoman teknis internal. Kebijakan tersebut perlu memiliki legitimasi hukum agar penerapannya memiliki kekuatan yang mengikat seluruh unit kerja di BLUD. Oleh karena itu, bentuk legitimasi tersebut harus dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, pasal 99 ayat (3) hingga (5) mengatur bahwa pelaporan dan pertanggungjawaban akuntansi BLUD perlu dikembangkan dan diterapkan dalam bentuk kebijakan akuntansi. Selain itu, penyusunan juga harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pedoman utama. Melalui dasar hukum tersebut, implementasi kebijakan akuntansi memiliki kepastian dan arah yang lebih jelas.

Kompleksitas Transaksi Rumah Sakit dalam Kebijakan Akuntansi

Salah satu contoh sektor yang memiliki urgensi dalam menyusun kebijakan akuntansi BLUD yaitu rumah sakit. Ruang lingkup kebijakan akuntansi dalam rumah sakit mencakup berbagai aspek keuangan yang bersifat kompleks dan spesifik. Ruang lingkup tersebut mencakup kelompok akun aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, biaya, beban, dan pembiayaan. Pengaturan berdasarkan pengelompokan akun tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan diakui, diukur, dan disajikan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, rumah sakit memiliki pola transaksi yang menyesuaikan dengan jenis layanan, misalnya pelayanan kesehatan, pengelolaan farmasi, dan pemanfaatan aset layanan kesehatan. Karakteristik ini menunjukkan bahwa setiap jenis BLUD memiliki kebutuhan kebijakan akuntansi yang spesifik sesuai layanan yang dikelola. Oleh sebab itu, kebijakan akuntansi harus mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan transaksi yang ada.

Menjawab Tantangan Teknis dengan Pendampingan yang Tepat

Penyusunan kebijakan akuntansi rumah sakit memiliki tantangan yang cukup kompleks karena harus mengakomodasi berbagai transaksi layanan, mulai dari pendapatan pelayanan, klaim BPJS Kesehatan, persediaan farmasi, hingga aset medis dengan perlakuan akuntansi yang berbeda. 

Kompleksitas tersebut menuntut ketepatan dalam menyelaraskan regulasi, praktik operasional, dan sistem informasi agar akuntabilitas keuangan BLUD tetap terjaga. Oleh karena itu, pendampingan konsultan menjadi penting untuk memastikan proses penyusunan berjalan lebih tepat, efisien, dan implementatif dalam mendukung pengelolaan keuangan RSUD.

Gambar 2. Ilustrasi Koordinasi Penyusunan Draf Peraturan Kepala Daerah Kebijakan Akuntansi BLUD

Pengalaman Penyusunan Kebijakan Akuntansi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang

Dalam hal menyusun Draf Perkada Kebijakan Akuntansi BLUD, Syncore Indonesia pernah menjalin kerja sama dengan RSUD Kabupaten Karawang. Proses dimulai dari identifikasi praktik keuangan yang berjalan, analisis kebutuhan akuntansi, dan penyusunan struktur kebijakan yang sesuai dengan karakter layanan rumah sakit. Tahapan ini menjadi dasar dalam membangun dokumen yang lebih implementatif.

Syncore Indonesia melakukan penyusunan melalui analisis kebutuhan, riset dan diskusi teknis, serta reviu substansi bersama tim rumah sakit. Setiap pembahasan difokuskan pada kesesuaian antara regulasi dan praktik operasional di lapangan. Hasil dari proses tersebut adalah draf kebijakan akuntansi yang lebih sistematis dan siap diintegrasikan dalam tata kelola rumah sakit.

Penyusunan kebijakan akuntansi yang baik diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola keuangan yang lebih transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga instrumen strategis dalam mendukung kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Ke depan, implementasi kebijakan akuntansi BLUD yang konsisten diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan layanan dan kinerja keuangan rumah sakit.

Jumlah dilihat: 21 kali

Scroll to Top