Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD
Belum lama ini 37 UPT Puskesmas di Kabupaten Garut telah resmi menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kelulusan ini menjadi angin segar bagi 37 puskesmas tersebut karena dengan status barunya ini, pengelolaan keuangan mereka akan menjadi fleksibel. Pelayanan kesehatan akan dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien karena pendapatan dapat langsung digunakan di awal tahun tanpa harus menunggu pencairan dana dahulu. Kelulusan ini juga menunjukkan bahwa 37 puskesmas tersebut telah berhasil memenuhi tiga persyaratan menjadi BLUD, yaitu syarat subtantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat subtantif terpenuhi jika instansi yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berkaitan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, mengelola kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan mengelola dana khusus untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Syarat teknis terpenuhi jika kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui status BLUD, dan kinerja keuangan instansi tersebut sehat. Syarat administratif terpenuhi jika instansi berkaitan dapat menyajikan dokumen-dokumen berikut: dokumen pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, dokumen pola tata kelola, dokumen rencana strategis bisnis (RSB), dokumen laporan keuangan pokok, dokumen standar pelayanan minimum (SPM), dan dokumen laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Sebelum resmi menjadi BLUD, 37 puskesmas ini telah lebih dahulu mengikuti pelatihan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari Rabu, 06 Desember 2017 hingga Kamis, 07 Desember 2017. Melalui pelatihan ini, peserta diberi pandangan dan gambaran mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang BLUD. Yang pertama adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML, Beliau adalah penyusun Permendagri 61 Tahun 2007. Yang kedua adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M., Beliau adalah konsultan BLUD dari PT Syncore yang sudah berpengalaman mendampingi banyak puskesmas dan RSUD dalam menyusun dokumen-dokumen BLUD dan mengelola BLUD. Pelatihan ini juga diselenggarakan untuk membantu puskesmas-puskesmas tersebut untuk menyiapkan dokumen paska BLUD, khususnya dokumen rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan dokumen penyusunan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK). Semua dokumen tersebut disusun dengan menggunakan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia sehingga, puskesmas akan sangat terbantu dalam proses penyusunan dokumen-dokumen tersebut.
Selamat untuk 37 Puskesmas Garut!