Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Laporan Keuangan BLUD Permendagri 79 tahun 2018

Blud.co.id –  Berikut pengertian laporan keuangan BLUD yang didefinisikan dalam Permendagri nomer 79 tahun 2018.

Apa itu laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan informasi akuntansi yang paling krusial yang mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan maupun instansi. 

Laporan keuangan juga dapat diartikan laporan yang mencatat dan merangkum semua transaksi keuangan yang dilakukan dalam sebuah bisnis pada periode tertentu. 

Biasanya laporan keuangan ini disusun perbulan. Lalu disusun pula pelaporannya dalam bentuk 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun periode akuntansi.

Dalam membuat dan menyusun laporan keuangan, perlu diperhatikan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam Standar Akuntansi Keuangan. 

Standar tersebut mencakup empat karakteristik yang harus dipenuhi laporan keuangan yaitu:

  1. Dapat dipahami
  2. Relevan dengan keadaan perusahaan,
  3. Memilikinya dengan informasi yang benar,
  4. Dapat dibandingkan dengan laporan pada periode sebelumnya.

Jika keempat standar tersebut telah terpenuhi, maka laporan keuangan dianggap layak dalam menyampaikan informasi juga dapat dijadikan alat ukur untuk pengambilan keputusan finansial.

Fungsi Laporan Keuangan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, laporan keuangan merupakan ringkasan atau laporan dari transaksi yang sudah terjadi di sebuah perusahaan maupun instansi. 

Kita juga perlu mengetahui fungsi dari laporan keuangan, berikut fungsi laporan keuangan:

  1. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham
  2. Menggambarkan kondisi instansi keuangan
  3. Dasar penyusun program kegiatan instansi
  4. Sebagai dasar evaluasi kinerja instansi

Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib membuat tujuh laporan keuangan yaitu:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  3. Neraca
  4. LO (Laporan Operasional)
  5. Laporan Arus Kas
  6. LPE (Laporan Perubahan Ekuitas)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Ketujuh laporan keuangan tersebut nantinya akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai aset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya dan belanja serta saldo anggaran lebih.

Adapun tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja. 

Serta perubahan posisi keuangan suatu instansi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya. 

Laporan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. 

Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) 

Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top