Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part I

Blud.co.id – Berikut merupakan fleksibilitas badan layanan umum daerah BLUD yang diminta untuk terus meningkatkan pelayanan. 

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. 

Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat. 

Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya adalah:

  1.   Pendapatan

Selain itu Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan masuk ke dalam rekening penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa meminta persetujuan SKPD. 

Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kewajiban bagi pemda.

  1.   Belanja

Penjelasan untuk Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD. 

Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang telah ditetapkan. 

Ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperankan melampaui anggaran pada RKA/DPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

  1.   Pengadaan barang dan jasa.

Peraturan pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Puskesmas mengatur sendiri dengan peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dengan mengajukan perbup mengenai pengadaan barang/jasa sebagai dasar peraturan.

  1.   Utang piutang

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang/jasa atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Penagihan piutang dilakukan ketika piutang telah jatuh tempo dan dilakukan dengan administrasi penagihan yang baik. 

Piutang yang tak tertagih dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. BLUD juga dapat melakukan utang atau pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.

  1.   Tarif

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. 

Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.

Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) 

Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top