Blud.co.id – Lanjutan dari materi dan penjelasan sebelumnya bahwasanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya keleluasaan dalam pengelolaan dananya sendiri.
Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sebelumnya sudah dijelaskan 5 diantaranya.
Kemudian berikut adalah 5 Fleksibilitas lanjutan daripada penjelasan dari materi sebelumnya:
Sumber daya manusia (SDM)
SDM Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja operasional umum, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam memberikan pelayanan.
Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pejabat pengelola terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
Kerjasama
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Prinsip kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan baik secara finansial maupun non finansial.
Investasi
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan investasi jangka pendek yaitu investasi yang dapat segera dicairkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang.
Investasi tersebut dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat.
Bentuk investasi jangka pendek dapat berupa deposito pada bank dengan jangka waktu 3 sampai 12 bulan dan surat berharga.
Remunerasi
SDM Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme yang telah dilakukan.
Remunerasi merupakan ketidakseimbangan kerja yang diberikan berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangan, dan uang pensiun.
-
SiLPA/defisit
SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama anggaran 1 tahun.
SiLPA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan melalui mekanisme APBD.
Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).