Tim Syncore Blud melakukan kunjungan ke UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon pada 18 Oktober 2022 yang membawa misi untuk membantu penyusunan persyaratan administrasi BLUD.
Agenda ini telah direncanakan sebelumnya untuk membantu penyusunan persyaratan administrasi BLUD agar cepat selesai.
Perlu diketahui bahwa saat ini Kepala UPTD TPSA sedang dalam tahap penyusunan RBA Perubahan.
Selain itu juga harus menyusun persyaratan administratif BLUD seperti yang telah dijelaskan oleh Bapak Bagus Ardanto yang menjabat sebagai Kepala UPTD TPSA Kota Cilegon.
UPTD TPSA bergerak pada bidang Bahan bakar jumputan Padat (BBJP) atau MBT (Mechanical Biological Treatment) yang diolah oleh UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon berbentuk serbuk sampah.
Pengolahan ini nantinya akan dijual ke Surabaya Indonesia Power sebagai pengganti batu bara dan Pembangkit listrik Fosil wajib menggunakan MBT (Mechanical Biological Treatment) atau pengganti batu bara sebesar 30%.
Harapan di Tahun 2025 diharapkan industri pengguna batubara menggunakan MBT sebesar 30% dari total kebutuhan batu bara per hari.
Sebagai pengetahuan bahwa Indonesia Power Suralaya untuk tahun ini concern untuk 5% pemenuhan MBT. Geomasa yang ada dari serbuk kayu ternyata tidak memenuhi kriteria untuk MBT sehingga pihak Indonesia power Suralaya beralih ke MBT yang berasal dari pengolahan sampah.
Setelah dilakukan penelitian yang dimulai di bulan oktober tahun 2021 sampai dengan bulan juli 2022 ditemukan bahwa karakter sampah di cilegon dapat menjadi MBT sebagai pengganti batu bara.
Sampai saat ini UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon memiliki beberapa unit usaha yang telah berjalan yakni
– Bank sampah
– Pelayanan untuk pemulung untuk mengelola sampah hasil pilihan
– Mesin penggilingan plastic (untuk mempermudah pembawaan plastik karena lebih ringkas)
– Mesin ekstruder pengelolaan plastic menjadi papan kurang lebih 3 mesin
– Mesin pemilahan sampah yang digunakan untuk pengolahan sampah menjadi BBJP atau MBT
– Gas metan untuk 60 KK di sekitar wilayah TPSA
Sebelumnya perwakilan dar BLUD.co.id sudah menjelaskan bahwa ada 4 dokumen penilaian penting yang perlu diujikan nantinya yakni:
Ada 4 Dokumen yang akan diuji oleh tim penilai, yaitu:
– Dokumen Tata Kelola
– Dokumen Laporan Keuangan
– Dokumen SPM
– Dokumen Renstra
Untuk dokumen Tata Kelola berisi Struktur organisasi yang berbentuk bagan dan tupoksi. Kemudian untuk SPM berasal dari setiap jasa layanan UPTD.
Misal Bank sampah mekanismenya seperti apa dan target 5 tahunnya seperti apa. Yang menggambarkan potensi dan dampak kemasyarakatnya seperti apa.
Harapannya dengan menjadi BLUD UPTD TPSA Bagendung kota cilegon tidak lagi menjadi tempat penampungan sampah akhir, namun menjadi tempat pelatihan dan pengelolaan sampah dengan tenaga kerjanya berasal dari warga sekitar.
Begitulah nantinya akan ada beberapa langkah tindak lanjut untuk melakukan koordinasi terkait pengumpulan data penyusunan Dokumen Administratif sebagai syarat penerapan BLUD.
Melakukan zoom meeting setiap minggu untuk memaparkan progress dan data yang dibutuhkan. Menyusun dokumen administratif UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon.