Pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu tim Syncore Blud melakukan workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Provinsi Kepulauan bangka Belitung.
Ada beberapa point menarik yang bisa dipelajari saat workshop BLUD bisa menjadi pembelajaran bersama sebagai berikut ini:
Pertanyaan pertama terkait dengan RBA Pendapatan tetap dibuat dan proyeksi proyeksinya? Dijawab oleh konsultan profesional iya dan pendapatan dianggarkan masuk di RBA.
Lalu pertanyaan selanjutnya yakni misalkan tahun kemarin terdapat SiLPA, apakah tahun ini bisa dimasukkan ke RBA murni atau harus ke RBA Perubahan?
Jawabannya bisa saja tapi harus ada pergub yang mengatur tentang penggunaan SiLPA di awal tahun.
Apakah dalam pergub dapat ditambahkan kalimat bahwa SiLPA dapat digunakan pada awal tahun tanpa mekanisme APBD?
Bisa, saat pengajuan pergub, BLUD bisa menambahkan kalimat tersebut dan selanjutnya menunggu apakah disetujui oleh kepala daerah atau tidak.
Sama saat RKA Perubahan. Peresmian penggunaan SiLPA akan terlihat di RKA Perubahan. Pergeseran anggaran di RBA BLUD diresmikan pada RKA Perubahan di mana pergeseran hanya mengubah rincian belanja.
Selain itu juga apabila misalkan disatukan di RBA? dan dijawab bahwa di DPA kami dibuat secara gabungan/gelondongan dan kami tidak tahu rincian setiap jenis belanja. Apakah memang seperti itu?
Iya, hal tersebut tidak masalah. Hal itu tergantung ketentuan daerah apakah dibuat secara gelondongan atau rinci.
Apakah BLUD membuat CaLK sendiri? Karena selama ini tidak membuat sendiri dan langsung digabung ke CaLK dinas
iya karena BLUD bisa membuat CaLK sendiri yang membuat rincian dan penjelasan yang perlu dibuat oleh BLUD itu, selanjutnya muncul pertanyaan tentang pergeseran belanja maksudnya pergeseran di rincian belanja?
Iya dan yang berubah adalah rincian belanja dalam 1 kelompok belanja, bukan perubahan besaran belanja.
Pergeseran dibuat untuk mengatasi masalah terjadinya gangguan/hambatan yang diakibatkan oleh penanganan yang lama karena regulasi.
Dokumen RBA Labkesda Babel baru dibuat 1 tahun dan setelah diperiksa KAP ternyata masih banyak kekurangan. Apakah tetap boleh menghitung ambang batas? Karena membutuhkan data 3 tahun
Selain itu, tetap bisa dihitung. Tahun yang belum memiliki data akan diisi 0. Jika hasilnya negatif, maka tidak ada ambang batas.
Ambang batas berarti BLUD bisa melakukan belanja melebihi anggaran, namun tidak bisa melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali sebelum DPA disahkan? Apakah ini yang merupakan fleksibilitas BLUD?
Ya, pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali menyesuaikan kebutuhan sebelum DPA disahkan.
Tetapi jika ada peraturan daerah yang mengatur berapa kali digit digit digit, maka harus mengikuti hal tersebut. Hal yang paling penting adalah tertib administrasi.
BLUD di Dinkes Babel terdapat tiga dan Di DPA dinkes tidak ada dua BLUD (selain Labkesda Babel) tersebut karena mereka membuat DPA sendiri, tetapi aset mereka direkon dengan aset dinkes. Apakah boleh?
Seharusnya RBA BLUD tersebut menangguhkan ke RKA dinkes dan tidak membuat DPA sendiri. Pejabat teknis 1 orang atau bagaimana? Apakah syarat khusus dalam BLUD seperti di APBD?
Pemimpin BLUD dan pejabat keuangan harus 1, sedangkan pejabat teknis bisa lebih dari 1 orang sesuai dengan kebutuhan BLUD.
Tidak ada syarat khusus, yang penting memenuhi kompetensi. Pejabat keuangan dan bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran harus PNS.