Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit.
Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Dalam proses pemberian pelayanan prima ini bukan tidak mungkin rumah sakit mengalami berbagai kendala, salah satunya adalah kendala ketersediaan dana. Oleh karena itu pemerintah dalam Permendagri 79 tahun 2018 menetapkan Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit yang sebelumnya harus diatur oleh pemerintah dan pendapatan harus dikirim ke pemerintah pusat.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah BLUD dapat mengelola seluruh pendapatan yang telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhannya dengan tujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas pada publik tanpa berorientasi pada laba. Selain itu, satuan kerja yang telah berstatus BLUD tidak lagi mengirimkan segala pendapatannya langsung kepada pemerintah pusat, satuan kerja tersebut menyimpan pendapatannya sendiri dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.Dengan demikian diharapkan dengan adanya sistem pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien, dan ekonomis.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik yang sebagian besar telah diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung pendapatannya, dan mengendalikan semua urusan internal rumah sakit secara lebih fleksibel dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.