- Sistem Akuntansi SKPD
a. Pencatatan Anggaran pada SKPD
Pencatatan anggaran pada SKPD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan SAL. Estimasi perubahan SAL ini merupakan akun perantara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran.
b. Akuntansi Pendapatan SKPD
1). Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah:
- PPKD
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
2). Langkah-Langkah Teknis
Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD disajikan sebagai berikut :
- Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat.
Langkah-langkah teknis
SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat “Kas di Bendahara Penerimaan” di debit dan “Pendapatan Pajak Daerah–LO (sesuai rincian objek terkait)”
Silakan Download : PANDUAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
- Sistem Akuntansi PPKD
a. Pencatatan Anggaran pada PPKD
Pencatatan anggaran pada PPKD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Estimasi perubahan SAL ini juga merupakan akun antara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. Di dalam neraca, estimasi perubahan SAL merupakan bagian ekuitas SAL.
1). Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang melaksanakan pencatatan anggaran PPKD adalah sebagai berikut:
- PPKD
- Fungsi Akuntansi PPKD
2). Langkah-Langkah Teknis
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD) yang sudah dibuat oleh PPKD dan disetujui oleh sekretaris daerah diserahkan kepada fungsi akuntansi PPKD. Berdasarkan DPA PPKD tersebut, fungsi akuntansi PPKD kemudian akan mencatat “Estimasi Pendapatan” di debit sebesar total anggaran pendapatan, “Estimasi Penerimaan Pembiayaan” di debit sebesar total anggaran penerimaan pembiayaan, “Apropriasi Belanja” di kredit sebesar total anggaran belanja dan “Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan” di kredit sebesar total anggaran pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatat sebagai “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal:
Estimasi Pendapatan |
xxx |
Estimasi Penerimaan Pembiayaan |
xxx |
Estimasi Perubahan SAL |
xxx |
Apropriasi Belanja |
xxx |
Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan |
xxx |
b. Akuntansi Pendapatan PPKD
1). Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi pendapatan PPKD adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Fungsi Akuntansi PPKD
Sumber: Permendagri No. 64 Tahun 2013