Efisiensi merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang sehat. Hal ini diterapkan untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Dalam hal ini Pemimpin BLUD yang bertugas untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif.
Dalam penerapannya, BLUD menyusun Rencana Bisnis Anggaran yang mengacu pada Renstra. RBA tersebut disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atauu hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas tertentu dan disertai dengan standar pelayanan minimal.
Di dalam RBA terdapat rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk bagian perkiraan harga, di dalamnya meliputi estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Sementara persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran yang bersumber dari pendapatan oeprasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasii kegiatan operasional BLUD.
Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas tersebut merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederahana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.