
Gambar 1. Ilustrasi pencatatan dokumen hibah
Hibah merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 51 sampai 54, pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan lain-lain BLUD yang sah. Sesuai pasal 52 ayat (2) dan (3), hibah dapat berupa hibah terikat, yaitu hibah yang peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah, serta hibah tidak terikat, yaitu hibah yang dapat dimanfaatkan oleh BLUD sesuai kebutuhan dan prioritas layanan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata kelola hibah yang baik menjadi kunci agar setiap hibah yang diterima BLUD, baik dalam bentuk uang maupun barang, dapat dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, hibah merupakan salah satu sumber pendapatan BLUD yang dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak lainnya. Dalam praktiknya, hibah uang digunakan untuk mendukung operasional maupun pengembangan layanan sesuai ketentuan pemberi hibah, sedangkan hibah barang, seperti peralatan medis, kendaraan operasional, gedung, atau aset lainnya, harus dicatat dan dikelola sebagai aset BLUD sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan standar akuntansi pemerintahan.
Oleh karena itu, BLUD perlu memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari penerimaan, pencatatan, penganggaran (untuk hibah uang), pemanfaatan, penatausahaan aset (untuk hibah barang), hingga pelaporan hibah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengelolaan hibah yang tertib dan didukung sistem pengelolaan keuangan yang memadai, hibah tidak hanya menjadi sumber pendanaan tambahan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sarana dan prasarana, serta mendukung keberlanjutan layanan BLUD kepada masyarakat.
Tata Kelola Hibah Harus Mengacu pada Peruntukan Dana
Pengelolaan hibah tidak berhenti pada proses penerimaan dana, tetapi mencakup seluruh siklus mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, hingga evaluasi. Khusus untuk hibah terikat, BLUD wajib menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam naskah perjanjian hibah sehingga tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya. Pengendalian internal yang baik akan memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik sekaligus memenuhi prinsip akuntabilitas yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Implementasi Pengelolaan Hibah pada UPT Pengelolaan Sampah
Sebagai ilustrasi, sebuah UPT Pengelolaan Sampah yang telah menerapkan pola BLUD memperoleh hibah berupa satu unit alat pencacah sampah organik beserta dana pendukung operasional dari lembaga donor yang memiliki program pengelolaan lingkungan. Sebelum hibah diterima, UPT menyusun rencana pemanfaatan yang disesuaikan dengan kebutuhan layanan persampahan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Setelah hibah diterima, aset dicatat sesuai ketentuan akuntansi BLUD, sementara dana operasional digunakan untuk kegiatan yang telah disepakati dalam perjanjian hibah, seperti pelatihan operator, pengadaan bahan pendukung, dan peningkatan kapasitas pengolahan sampah organik.
Selanjutnya, seluruh penggunaan dana didokumentasikan melalui bukti transaksi, laporan realisasi kegiatan, serta monitoring capaian kinerja. Dengan mekanisme tersebut, pemberi hibah memperoleh kepastian bahwa bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan, sedangkan UPT Pengelolaan Sampah mampu meningkatkan kapasitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Praktik ini juga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan BLUD yang sehat dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.

Gambar 2. Ilustrasi SOP pengelolaan hibah pada UPT Pengelolaan Sampah
Prosedur Pengelolaan yang Tepat Meningkatkan Akuntabilitas
Agar pengelolaan hibah berjalan optimal, BLUD perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur proses penerimaan, verifikasi, pencatatan, penggunaan, pelaporan, hingga evaluasi dana. Selain itu, pembagian kewenangan yang jelas, pengendalian internal, serta monitoring berkala menjadi faktor penting dalam meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun penyimpangan penggunaan anggaran. Dengan prosedur yang terdokumentasi secara baik, BLUD dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana kepada pemerintah daerah, auditor, maupun pemberi hibah.
Pengelolaan hibah memerlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi, tata kelola keuangan BLUD, serta praktik akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, Syncore Indonesia melalui BLUD.co.id menyediakan layanan pendampingan tata kelola keuangan hibah bagi BLUD, mulai dari penyusunan kebijakan dan SOP, pelaporan melalui tools aplikasi,hingga pendampingan implementas yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Melalui pendampingan yang komprehensif, BLUD dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana hibah, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.