(Gambar 1. Pelatihan Penguatan SPI Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal berbasis risiko. Sumber: Dokumentasi Syncore Indonesia)
Fleksibilitas memberi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas ruang lebih luas dalam mengelola pelayanan dan keuangan. Namun, fleksibilitas juga membawa risiko yang harus dikendalikan sejak awal. Karena itu, pengawasan internal perlu bergerak sebelum risiko berubah menjadi penyimpangan.
Audit internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak seharusnya hanya identik dengan pemeriksaan tahunan. Satuan Pengawas Internal (SPI) perlu memahami proses bisnis dan mengenali titik yang paling rawan. Fokus pengawasan kemudian diarahkan pada risiko yang paling memengaruhi tujuan pelayanan.
SPI Tidak Cukup Hadir Saat Audit Tahunan
Pendekatan berbasis risiko menuntut SPI untuk mengikuti perkembangan risiko selama proses kegiatan berlangsung. Audit setelah kegiatan selesai tetap penting untuk menilai kepatuhan dan efektivitas pengendalian. Namun, pemeriksaan yang terlambat sering menemukan masalah ketika dampaknya sudah terjadi. Kondisi tersebut membatasi ruang koreksi dan meningkatkan beban penyelesaian.
SPI perlu hadir melalui pemetaan dan pemantauan risiko sejak proses berjalan. Kehadiran tersebut tidak berarti mengambil alih tugas operasional manajemen. Pada RSUD dan Puskesmas, pengawasan perlu mengikuti proses pelayanan hingga pengelolaan sumber daya.
Audit Berbasis Risiko Memiliki Dasar yang Kuat
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memberikan dasar langsung bagi keberadaan SPI pada BLUD. Pasal 14 ayat (1) menempatkan pelayanan dan keuangan dalam ruang pengawasan internal. Pasal tersebut berbunyi, “Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (b) dapat dibentuk oleh Pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat”.
Tugas tersebut diperjelas dalam Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. SPI membantu manajemen dalam pengamanan kekayaan, akurasi informasi keuangan, efisiensi, produktivitas, dan kepatuhan. Pasal tersebut secara utuh menyebut, “Tugas satuan pengawas internal, membantu manajemen untuk: a. pengamanan harta kekayaan; b. menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan d. mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat”.
Titik Rawan Ada di Seluruh Proses BLUD
Pada RSUD dan Puskesmas, titik rawan dapat muncul sepanjang proses pelayanan. Sebagai ilustrasi, risiko dapat muncul pada pencatatan layanan, penagihan, penerimaan, piutang, atau klaim. Karena itu, SPI perlu melihat keterhubungan antara pelayanan dan konsekuensi keuangannya. Ketidaksesuaian data antara layanan yang diberikan dan pendapatan yang dicatat dapat menjadi tanda awal kelemahan pengendalian. SPI juga perlu memperhatikan pola transaksi yang tidak wajar, keterlambatan pencatatan, atau selisih rekonsiliasi yang berulang.
Risiko BLUD tidak berhenti pada siklus pelayanan dan keuangan. Proses pendukung seperti pengadaan dan pengelolaan aset juga dapat memengaruhi kesinambungan serta akuntabilitas pelayanan. Pengadaan dan aset juga perlu masuk dalam pemetaan risiko SPI. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur pengadaan BLUD melalui Pasal 76 sampai Pasal 79. Pasal 80 menegaskan, “BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah”.
Dengan demikian, titik rawan tidak seharusnya dicari hanya pada bagian keuangan. Pada pengadaan, SPI dapat memperhatikan proses kebutuhan hingga penerimaan barang. Sementara pada aset, perhatian dapat diarahkan pada pencatatan, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan.
Bagaimana SPI Mengidentifikasi Titik Rawan?
Audit internal BLUD berbasis risiko dimulai dengan memahami tujuan dan proses utama organisasi. SPI perlu melihat tahapan penting dalam pelayanan, keuangan, pengadaan, dan pengelolaan aset. Dari proses tersebut, SPI dapat mengenali bagian yang paling rentan mengalami kelemahan pengendalian.
Pendekatan ini sejalan dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Pasal 13 ayat (1) menyatakan, “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko”. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa penilaian risiko terdiri atas “identifikasi risiko” dan “analisis risiko”.
Bagi SPI, prinsip tersebut dapat digunakan untuk menentukan area yang membutuhkan perhatian lebih besar. Risiko dengan dampak tinggi dan pengendalian yang lemah perlu menjadi prioritas pengawasan. Dengan cara ini, audit menjadi lebih fokus pada area yang benar-benar berpengaruh terhadap tujuan pelayanan.
Dari Menemukan Temuan Menuju Mencegah Penyimpangan
Pendekatan berbasis risiko mengubah cara SPI menentukan fokus pengawasan. Semua bagian tidak harus mendapat tingkat perhatian yang sama. Proses dengan risiko lebih tinggi perlu memperoleh prioritas lebih besar.
Dalam audit internal BLUD, keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan pemeriksaan. Nilai tambah juga muncul ketika SPI mampu mengenali kelemahan sebelum berkembang menjadi penyimpangan. Dengan begitu, pengawasan menjadi lebih dekat dengan kebutuhan nyata manajemen.
Risk-based internal audit bukan berarti SPI harus mengawasi setiap transaksi setiap saat. SPI justru perlu mengetahui kapan dan di mana pengawasan paling diperlukan. Inilah yang membedakan pengawasan berbasis risiko dari pemeriksaan yang hanya mengikuti kalender tahunan.
Menguatkan SPI dengan Pendekatan yang Aplikatif
Pemetaan risiko harus berakhir pada langkah pengawasan yang dapat digunakan sehari-hari. SPI membutuhkan peta proses, daftar risiko, penilaian pengendalian, dan prioritas audit yang saling terhubung. Instrumen tersebut membantu pengawasan tetap fokus pada titik yang benar-benar penting.

(Gambar 2. Pelatihan Penguatan SPI Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan oleh Syncore Indonesia. Sumber: Dokumentasi Syncore Indonesia)
Syncore Indonesia mendampingi RSUD, Puskesmas, dan BLUD sektor lainnya dalam membangun pengawasan berbasis risiko. Pendampingan dapat mencakup pemetaan proses, identifikasi risiko, prioritas audit, hingga penguatan program kerja SPI. Pendekatan tersebut membantu regulasi diterjemahkan menjadi instrumen yang benar-benar dapat digunakan.
Melalui blud.id, penguatan kapasitas SPI dan tata kelola BLUD dapat dikembangkan secara lebih terstruktur. Pada akhirnya, audit internal BLUD bukan tentang memperbanyak pemeriksaan. Tujuannya adalah mengenali titik rawan lebih awal agar penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
