
WEBINAR NASIONAL GRATIS
Menakar Biaya, Menetapkan Nilai: Unit Cost sebagai Kompas Tarif Layanan BLUD
Tema: Mewujudkan Tarif Layanan BLUD yang Wajar, Kompetitif, dan Berkelanjutan melalui Perhitungan Unit Cost yang Akurat
Sudahkah Tarif Layanan BLUD Anda Ditetapkan Berdasarkan Perhitungan Biaya yang Tepat?
Penetapan tarif layanan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan BLUD. Tarif yang terlalu rendah dapat menghambat keberlanjutan layanan, sementara tarif yang terlalu tinggi dapat mempengaruhi akses dan daya saing layanan.
Karena itu, perhitungan unit cost yang akurat menjadi dasar penting untuk membantu BLUD menetapkan tarif layanan secara lebih objektif, wajar, dan sesuai dengan kondisi biaya yang sebenarnya.
Melalui Synctalks#39, Anda akan memperoleh pemahaman mengenai konsep dan peran unit cost dalam penetapan tarif layanan BLUD, komponen biaya yang perlu diperhitungkan, serta bagaimana hasil perhitungan unit cost dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan tarif layanan yang wajar, kompetitif, dan berkelanjutan.
Informasi Pelaksanaan
📅 Rabu, 16 September 2026
🕐 13.00 WIB – Selesai
💻 Zoom Meeting
🎟️ 100% GRATIS
Benefit:
– E-Sertifikat
– Soft File Materi
– Sesi Tanya Jawab Interaktif
DAFTARKAN SEKARANG!
Jangan sampai penetapan tarif hanya didasarkan pada perkiraan. Dengan memahami unit cost, BLUD dapat memiliki dasar yang lebih kuat dalam menetapkan tarif layanan sekaligus menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan.
Ikuti webinar ini dan dapatkan wawasan praktis mengenai bagaimana perhitungan unit cost dapat menjadi kompas dalam menetapkan tarif layanan BLUD.
Registrasi Webinar:
https://www.learning.co.id/daftar/synctalks39
Gabung Grup WhatsApp Peserta Berikut Untuk Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut dan Link Zoom Meeting:
https://chat.whatsapp.com/EERgEHxi2wq6UUcFhbASwr
Informasi lebih lanjut:
Admin: http://wa.me/6281804900800
TERMS OF REFERENCE (KERANGKA ACUAN KERJA)
WEBINAR NASIONAL
“Menakar Biaya, Menetapkan Nilai:
Unit Cost sebagai Kompas Tarif Layanan BLUD”
Mewujudkan Tarif Layanan BLUD yang Wajar, Kompetitif, dan Berkelanjutan melalui Perhitungan Unit Cost yang Akurat
September 2026
I. LATAR BELAKANG
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan entitas pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, fleksibel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu fleksibilitas mendasar yang dimiliki BLUD adalah kewenangan untuk menetapkan tarif layanan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Badan Layanan Umum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Namun demikian, fleksibilitas dalam penetapan tarif tersebut bukan berarti tarif dapat ditentukan secara sepihak atau tanpa dasar perhitungan yang jelas. Regulasi secara tegas mengamanatkan bahwa tarif layanan BLUD harus disusun dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat — dan seluruh pertimbangan tersebut hanya dapat dipenuhi apabila BLUD memiliki perhitungan biaya per unit layanan (unit cost) yang akurat, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, masih banyak BLUD yang menetapkan tarif layanan tanpa didasari perhitungan unit cost yang memadai. Sebagian BLUD menetapkan tarif berdasarkan kebiasaan, perbandingan dengan tarif institusi lain, atau estimasi kasar yang tidak mencerminkan struktur biaya riil. Akibatnya, muncul sejumlah risiko: tarif yang terlalu rendah sehingga membebani keberlanjutan operasional dan investasi BLUD (tidak cost recovery), atau sebaliknya tarif yang terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial. Di sisi lain, ketiadaan dasar perhitungan yang kuat juga membuka celah temuan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyusunan unit cost bukan sekadar persoalan teknis akuntansi biaya, melainkan fondasi strategis dalam pengambilan kebijakan tarif BLUD. Proses ini mencakup identifikasi komponen biaya, pengelompokan biaya langsung dan tidak langsung, alokasi biaya overhead, hingga penghitungan biaya per unit layanan secara sistematis — yang kemudian menjadi dasar bagi pengelola BLUD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan tarif yang wajar, kompetitif, dan berkelanjutan.
Menyadari pentingnya kompetensi ini, namun terbatasnya kesempatan pengelola BLUD untuk mendalami metodologi penyusunan unit cost secara terstruktur, diselenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Menakar Biaya, Menetapkan Nilai: Unit Cost sebagai Kompas Tarif Layanan BLUD”. Webinar ini dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus panduan praktis mengenai keterkaitan unit cost dengan penentuan tarif, serta tata cara pengelompokan biaya dalam proses penghitungan unit cost, sehingga peserta dapat langsung mengaplikasikan pengetahuan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
II. JUDUL DAN TEMA
Judul Webinar:
“Menakar Biaya, Menetapkan Nilai: Unit Cost sebagai Kompas Tarif Layanan BLUD”
Tema Utama:
“Mewujudkan Tarif Layanan BLUD yang Wajar, Kompetitif, dan Berkelanjutan melalui Perhitungan Unit Cost yang Akurat”
III. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Webinar ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pengelola BLUD mengenai konsep, metodologi, dan langkah-langkah praktis dalam penyusunan unit cost sebagai dasar penentuan tarif layanan, sehingga kebijakan tarif yang ditetapkan memiliki landasan perhitungan yang akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tujuan
Secara spesifik, tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan webinar ini adalah:
- Memberikan pemahaman yang jelas mengenai konsep unit cost dan urgensinya bagi pengelolaan keuangan BLUD, khususnya dalam mendukung prinsip cost recovery dan keberlanjutan layanan.
- Menjelaskan keterkaitan antara perhitungan unit cost dengan proses penetapan tarif layanan BLUD, termasuk prinsip-prinsip tarif yang wajar, kompetitif, dan berkeadilan.
- Memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pengelompokan biaya (biaya langsung, biaya tidak langsung, biaya tetap, biaya variabel, serta biaya overhead) dalam proses perhitungan unit cost.
- Membekali peserta dengan langkah-langkah praktis yang dapat diterapkan secara bertahap dalam menyusun perhitungan unit cost di lingkungan kerja masing-masing.
- Membuka ruang dialog dan diskusi antara pengelola BLUD dengan narasumber yang kompeten, guna mengidentifikasi tantangan aktual yang dihadapi di lapangan serta memperoleh klarifikasi langsung atas pertanyaan yang muncul.
IV. SASARAN PESERTA
Webinar ini ditujukan kepada:
- Pimpinan BLUD (Direktur/Kepala BLUD) yang berwenang menetapkan kebijakan tarif layanan.
- Pejabat Keuangan BLUD (PPK-BLUD) serta staf bagian keuangan dan akuntansi yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengelolaan biaya layanan.
- Tim/Panitia Penyusun Tarif Layanan BLUD di lingkungan masing-masing instansi.
- Dewan Pengawas BLUD yang memiliki fungsi pengawasan atas kebijakan pengelolaan keuangan, termasuk kebijakan tarif.
- Perencana dan pengelola anggaran BLUD yang terlibat dalam proses penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Daerah yang melakukan pengawasan atas kepatuhan pengelolaan keuangan dan tarif BLUD.
- Pemerhati, akademisi, dan praktisi pengelolaan keuangan sektor publik yang berminat mendalami metodologi unit cost pada BLUD.
V. MATERI WEBINAR
Materi webinar disusun dalam dua sesi paparan narasumber yang saling melengkapi dan mengalir secara logis — dimulai dari pemahaman konseptual mengenai keterkaitan unit cost dengan tarif, dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai tata cara pengelompokan biaya dalam perhitungan unit cost — kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Sesi 1 — Narasumber 1
Unit Cost dan Kaitannya dengan Penentuan Tarif Layanan BLUD
Sesi ini membangun fondasi pemahaman peserta secara menyeluruh mengenai unit cost — mulai dari pengertian, tujuan, metode, hingga posisi strategisnya dalam kebijakan tarif BLUD. Materi disampaikan secara terstruktur dalam empat sub-topik:
A. Pengertian dan Konsep Dasar Unit Cost
- Definisi unit cost sebagai besaran biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu satuan (unit) layanan atau produk tertentu.
- Perbedaan antara unit cost, harga pokok produksi/layanan (cost of service), dan tarif — tiga istilah yang sering tertukar dalam praktik BLUD.
- Komponen-komponen yang membentuk unit cost secara umum: biaya bahan/material, biaya tenaga kerja/jasa pelayanan, dan biaya overhead/penunjang.
- Posisi unit cost dalam siklus pengelolaan keuangan BLUD, mulai dari perencanaan (RBA), pelaksanaan layanan, hingga evaluasi kinerja keuangan.
B. Tujuan dan Manfaat Penghitungan Unit Cost
- Menjadi dasar yang objektif dan terukur dalam penyusunan usulan tarif layanan, menggantikan penetapan tarif yang bersifat estimasi atau perbandingan semata.
- Mendukung prinsip cost recovery, yaitu kemampuan BLUD untuk menutup biaya operasional layanan melalui pendapatan tarif secara berkelanjutan.
- Menjadi alat bantu manajemen dalam pengendalian biaya (cost control) dan evaluasi efisiensi penyelenggaraan layanan.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas BLUD kepada pemerintah daerah, DPRD, APIP, maupun masyarakat selaku pengguna layanan.
- Menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan manajerial, seperti evaluasi kelayakan suatu layanan, subsidi silang antar layanan, maupun pengembangan layanan baru.
C. Metode-Metode Penghitungan Unit Cost
- Gambaran umum berbagai pendekatan/metode yang lazim digunakan dalam penghitungan unit cost, antara lain metode Full Costing (menghitung seluruh unsur biaya, baik langsung maupun tidak langsung/overhead) dan metode Variable Costing (hanya memperhitungkan biaya variabel).
- Pengenalan pendekatan Activity Based Costing (ABC) sebagai metode yang mengalokasikan biaya berdasarkan aktivitas riil yang membentuk suatu layanan, serta kelebihannya dibandingkan metode tradisional.
- Pertimbangan dalam memilih metode penghitungan unit cost yang sesuai dengan karakteristik layanan dan kapasitas sumber daya BLUD (kompleksitas data, ketersediaan sistem informasi, dan kebutuhan akurasi).
- Data dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebagai input penghitungan unit cost, seperti data volume layanan, data belanja/realisasi anggaran, dan data aset.
D. Kaitan Unit Cost dengan Kebijakan Tarif Layanan BLUD
- Dasar hukum dan prinsip penetapan tarif layanan BLUD, meliputi PP 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun 2012 dan Permendagri 79 Tahun 2018.
- Prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan dalam penetapan tarif: kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
- Alur proses dari hasil penghitungan unit cost menuju perumusan usulan tarif, pembahasan bersama tim/dewan pengawas, hingga penetapan tarif oleh kepala daerah.
- Konsekuensi dan risiko apabila tarif ditetapkan tanpa dasar perhitungan unit cost yang memadai, baik dari sisi keberlanjutan institusi maupun dari sisi kepatuhan terhadap regulasi dan potensi temuan pemeriksaan.
Sesi 2 — Narasumber 2
Tata Cara Pengelompokan Biaya dalam Perhitungan Unit Cost
Sesi ini mengupas secara teknis metodologi pengelompokan dan penghitungan komponen biaya sebagai dasar penyusunan unit cost. Narasumber kedua akan memaparkan:
- Identifikasi komponen-komponen biaya dalam penyelenggaraan layanan BLUD.
- Pengelompokan biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam struktur biaya layanan.
- Pengelompokan biaya tetap (fixed cost) dan biaya variabel (variable cost), serta implikasinya terhadap perhitungan unit cost.
- Metode alokasi biaya overhead ke masing-masing unit layanan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Langkah-langkah praktis dan sistematis dalam menyusun perhitungan unit cost, mulai dari pengumpulan data biaya hingga penetapan nilai unit cost per jenis layanan.
VI. NARASUMBER, MODERATOR, DAN MC
Webinar ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang pengelolaan keuangan dan tata kelola BLUD, didukung oleh satu moderator yang memandu jalannya sesi materi dan diskusi, serta satu Master of Ceremony (MC) yang memandu keseluruhan rangkaian acara:
| No. | Narasumber / Jabatan | Kompetensi / Peran dalam Webinar |
|---|---|---|
| 1 | [Nama Narasumber 1, Gelar]
[Jabatan/Institusi Narasumber 1] (Durasi: 45 Menit) |
Menyampaikan materi mengenai pengertian dan konsep dasar unit cost, tujuan dan manfaat penghitungannya, gambaran metode-metode penghitungan unit cost, serta keterkaitannya dengan dasar hukum dan kebijakan penetapan tarif layanan BLUD yang wajar, kompetitif, dan berkelanjutan. |
| 2 | [Nama Narasumber 2, Gelar]
[Jabatan/Institusi Narasumber 2] (Durasi: 30 Menit) |
Menyampaikan materi mengenai tata cara pengelompokan biaya (biaya langsung, tidak langsung, tetap, variabel, dan overhead) serta langkah-langkah praktis dalam penghitungan unit cost layanan BLUD. |
| 3 | [Nama Moderator]
Moderator Webinar |
Memandu jalannya sesi materi dari awal hingga akhir, memperkenalkan narasumber pada setiap sesi, memimpin sesi diskusi dan tanya jawab, serta menyampaikan rangkuman poin-poin penting sebagai takeaway bagi peserta. |
| 4 | [Nama MC]
Master of Ceremony (MC) |
Memandu rangkaian acara secara keseluruhan mulai dari pembukaan hingga penutupan, termasuk memimpin lagu Indonesia Raya, doa, sesi foto bersama, penyampaian aturan webinar, serta memperkenalkan pembicara pada sesi sambutan dan penjelasan profil Syncore BLUD. |
Catatan: nama narasumber, moderator, dan MC akan dilengkapi dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh panitia penyelenggara.
VII. METODE PENYELENGGARAAN
Webinar diselenggarakan secara daring (online) dengan memanfaatkan platform konferensi video yang mendukung fitur interaktif. Metode pelaksanaan meliputi:
- Pemaparan Materi — narasumber menyampaikan materi dengan bahan tayang (slide presentasi) yang terstruktur, disertai contoh dan ilustrasi praktis agar mudah dipahami peserta.
- Sesi Tanya Jawab Terbuka (Open Q&A) — peserta dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber melalui fitur raise hand, kolom Q&A, atau chat platform. Sesi Q&A terpusat dilaksanakan setelah seluruh sesi materi selesai disampaikan.
- Rangkuman Moderator — di akhir webinar, moderator menyampaikan rangkuman poin-poin penting yang dapat ditindaklanjuti oleh BLUD pasca-webinar, dalam format yang ringkas dan aplikatif.
- Materi Webinar Dibagikan Pasca Kegiatan — seluruh bahan tayang narasumber akan dibagikan kepada peserta melalui tautan unduhan atau email setelah acara selesai.
VIII. SUSUNAN ACARA (RUNDOWN)
Webinar diselenggarakan dalam satu hari pada bulan September 2026 (tanggal pelaksanaan menyesuaikan dan akan diinformasikan lebih lanjut oleh panitia), dengan total durasi sekitar 3 (tiga) jam 10 (sepuluh) menit, sebagai berikut:
| Waktu | Sesi | Materi & Aktivitas | Pengisi |
|---|---|---|---|
| 13.00 – 13.15 | Registrasi | Peserta dan narasumber bergabung serta melakukan registrasi di platform Zoom Meeting. | Panitia |
| 13.15 – 13.35 | Pembukaan | Pembukaan oleh MC; menyanyikan lagu Indonesia Raya; doa; sesi foto bersama; penyampaian aturan webinar; pengantar agenda dan tujuan kegiatan; check-in peserta. | MC |
| 13.35 – 13.40 | Opening Speech | Sambutan pembukaan oleh Ketua Panitia Webinar. | [Nama Ketua Panitia] |
| 13.40 – 13.55 | Penjelasan Profil Syncore BLUD | Pengenalan profil, layanan, dan produk konsultansi Syncore Indonesia terkait pengelolaan keuangan dan tarif layanan BLUD. | [Perwakilan Syncore Indonesia] |
| 13.55 – 14.00 | Perkenalan Narasumber 1 | Perkenalan narasumber dan pengantar sesi pertama. | Moderator |
| 14.00 – 14.45 | Paparan Narasumber 1 | Unit Cost dan Kaitannya dengan Penentuan Tarif Layanan BLUD. | [Nama Narasumber 1] |
| 14.45 – 14.50 | Perkenalan Narasumber 2 | Perkenalan narasumber dan pengantar sesi kedua. | Moderator |
| 14.50 – 15.20 | Paparan Narasumber 2 | Tata Cara Pengelompokan Biaya dalam Perhitungan Unit Cost. | [Nama Narasumber 2] |
| 15.20 – 16.00 | Tanya Jawab & Diskusi | Sesi interaktif, pertanyaan peserta melalui chat dan/atau polling. | Narasumber 1, Narasumber 2 & Moderator |
| 16.00 – 16.10 | Penutup & Call to Action | Kesimpulan materi, informasi tindak lanjut, dan penutupan acara. | MC |

