Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Review Dokumen Administrasi Labkesda Kota Depok

Kolaborasi untuk Meningkatkan Kualitas Dokumen

Pada Hari Selasa, 21 November, Tim Konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok mengadakan kegiatan review bersama mengenai Dokumen Administrasi Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok. Untuk dokumen-dokumen PRA BLUD yang direview yaitu: Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Laporan Keuangan, dan Rencana Srategis. 10 partisipan dari Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok berkolaborasi dengan Tim Konsultan Syncore Indonesia dalam review dokumen selama 3 jam. Review ini bertujuan untuk memastikan dokumen tersebut sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Hasilnya, beberapa revisi diperlukan, termasuk penambahan Kegiatan Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD & Kegiatan Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya pada dokumen Renstra.

Tim Konsultan BLUD Syncore Indonesia dan Laboratorium Kesehatan Kota Depok melakukan review bersama terkait dokumen administrasi laboratorium.
Review Dokumen Administrasi
Tujuan Pembaruan Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok

Latar Belakang dokumen Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok diperbarui untuk:

  • Memperjelas informasi tentang laboratorium, termasuk jenisnya, implementasi, dan penerapan BLUD.
  • Menambahkan Tabel 2.1 yang berisi SPM (Standar Pelayanan Minimal) setiap jenis pelayanan, indikator, dan standar pelayanan.
  • Memperbarui peraturan yang dirujuk, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan No. 441 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik, Pelayanan Penunjang Laboratorium: Administrasi dan Manajemen, dan Perwali SOTK Labkesda.

Penyajian Laporan Keuangan Labkesda menunjukkan keterkaitan yang erat dengan Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan data yang telah diberikan. Neraca 🡪  Aset = Kewajiban + Ekuitas (Penyusunan per akhir 2022), dapat menyusun yang 2023 tetapi masih prognosis, Laporan Keuangan per periode (per-tahun), Laporan Keuangan UPTD yang akan menjadi BLUD akan sama dengan dinas (5 laporan keuangan), Mengacu pada Peraturan Pmerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Isi dari Laporan Realisasi anggaran terdapat anggaran, realisasi, persentase pencapaiannya. Ketika sudah menjadi BLUD, maka akan masuk di Pendapatan lain-lain daerah yang sah. Neraca awal sebagai dasar menerapkan laporan keuangan setelah menjadi BLUD. Untuk perbaikannya yaitu pada Penulisan Rupiah diatas saja pada sub judul . Seperti Anggaran 2022 (Rp), Realisasi 2022 (Rp). Untuk rencana tindak lanjut yaitu:

  • Revisi CaLK & Kunjungan Labkesda.
  • Presentasi penerapan pada minggu depan (rencana 27 November).
  • Penyerahan dokumen fisik + BAST Pekerjaan.
Scroll to Top