Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III)

Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022. 

Bengkel BLUD berlangsung secara offline di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan beberapa poin BLUD berikut ini: 

  1. Melakukan pengecekan anggaran terlebih dahulu apakah sudah sesuai dan sudah balance
  2. tuduhan telah dilakukan setup penanggungjawab (Pemimpin BLUD)
  3. Mencetak laporan sebagai berikut:

Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan

Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan

Ringkasan pendapatan

Rincian anggaran pendapatan

Rincian anggaran belanja per kegiatan

-Ringkas belanja

-Anggaran kas pendapatan, belanja, dan pembiayaan (di akhir saja)

RKA (pendapatan dan belanja)

  1. biaya BKU para peserta kegiatan telah siap untuk diinput dalam penatausahaan
  2. Memilih 2 peserta sebagai percontohan untuk melakukan print out atas laporan yang dimiliki (Puskesmas Sukadana dan Teluk Melano)

Berlanjut yang dengan materi penatausahaan keuangan yang diberikan oleh narasumber Niza Wibyan Tito Menghubungkan dengan:

  1. Pendapatan
  2. Pengeluaran
  3. Pembiayaan

Yang bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan adalah pejabat keuang dan dibantu oleh bendahara penerimaan maupun pengeluaran. 

Pengganggu Jawabannya bersifat sentralisasi, tidak lagi melalui dinas kesehatan. Dalam hal ini pejabat keuangan melakukan verifikasi dan pimpinan BLUD melakukan otorisasi.

Berkaitan dengan pendapatan yakni Bendahara penerimaan memiliki tugas:

  1. Menerima pendapatan secara tunai
  2. Menyimpan ke dalam rekening
  3. Melakukan pencatatan atau membuat BKU

Pembukuan pendapatan secara tunai

Pembukuan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD (semacam rekening sementara, setelah itu perlu di setor ke rekening kas BLUD.

Yang memegang adalah bendahara penerimaan, di puskesmas tidak ada, adanya di RS dikarenakan dananya pada umumnya besar).

Pembukuan pendapatan melalui rekening kas BLUD

(dipegang oleh pejabat keuangan, sistemnya adalah otomatis yaitu otomatis masuk dan otomatis disetor sehingga input dalam sistem hanya perlu satu kali saja)

Apabila pendapatan diterima secara tunai maka mekanismenya adalah:

Pasien -> kasih -> dana di setor ke bendahara penerimaan -> dilakukan penyetoran ke bank.

Penyetoran ini bergantung pada kondisi geografis puskesmas, apabila sulit dijangkau maka mekanisme penyetoran tidak perlu dilakukan secara harian.

Hal ini diatur dengan SK Pemimpin BLUD, sehingga dapat ditentukan baik berdasarkan hari atau nominal maximum (jangan lebih dari 1 minggu).

Berlanjut terkait dengan PENGELUARAN

Bendahara pengeluaran memegang rekening dengan saldo Rp 0 pada setiap awal tahun.

Alur belanja dilakukan secara internal mulai dari tahap pengajuan hingga persetujuan.

  1. Uang Persediaan (UP)

Pada awal tahun puskesmas tidak memiliki dana, dan oleh karena itu perlu dilakukan pengujian atas uang persediaan yang nantinya akan digunakan untuk berbelanja (konsepnya seperti petty cash).

Uang Persediaan hanya dapat digunakan untuk belanja yang sifatnya rutin, dengan formula perhitungan = anggaran rutin : 12 bulan.

Nominal anggaran rutin diperoleh melalui RBA puskesmas.

Setelah memperoleh nilai UP kemudian dituangkan dalam SK.

Mekanisme pengajuan UP adalah SPPD-> SOPD -> SPPD.

2. Ganti Uang (GU)

Ganti Uang merupakan uang yang diterima oleh puskesmas sebesar UP yang digunakan untuk berbelanja, sehingga GU mengembalikan UP puskesmas seperti nominal yang semula diajukan.

Dasar GU ialah SPJ atas UP yang digunakan dalam belanja.

Mekanisme pengajuan GU pada dasarnya sama dengan UP, untuk dana yang besar maka dapat dilakukan pengajuan GU sebanyak 2x dalam 1 bulan, namun apabila dananya kecil maka dapat dilakukan pengajuan sebanyak 1x dalam 1 bulan.

3. Langsung (LS)

Langsung ditransfer tidak pakai UP, sifatnya untuk kegiatan yang non rutin.

Dalam melakukan pengajuan, verifikasi yang paling pertama ialah:

Apakah dana cukup?

Apakah terdapat dalam RBA?

Jika tidak memenuhi, maka pengajuan dikatakan tidak lolos. Apabila tidak lolos maka dapat dilakukan penggantian dengan memberitahu kepada Pemimpin BLUD.

acara Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022.

Unduh Usulan PPK BLUD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top