Blud.co.id – Konsultan Blud mengadakan sharing pengalaman bersama dengan Labkesda Samarinda terkait laporan keuangan.
Labkesda Samarinda menanyakan, bagaimana cara menyusun laporan keuangan?
Dijelaskan bahwa dalam menyusun laporan keuangan terdapat 7 tahap.
yaitu: 1) penerimaan, 2) Pengeluaran, 3) rekonsiliasi kas bank, 4) piutang, 5) utang, 6) persediaan, 7) aset. Saat ini yang dijelaskan baru di tahap awal.
Sedangkan Laporan keuangan pemerintah sesuai PSAP 13 sendiri terdiri dari laporan penguncian anggaran (budgetary report), laporan keuangan, dan CaLK.
Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Sedangkan, laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK.
CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan penguncian maupun laporan finansial.
Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan penguncian maupun laporan finansial.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan yang dikelola oleh pusat/daerah pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Laporan Perubahan SAL (LP SAL)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.
Laporan Operasional (LO)
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
LPE menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Arus Kas (LAK)
LAK berisi informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan ini menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan atas Laporan Keuangan mencakup penjelasan naratif atau detail dari angka yang tercantum dalam Laporan keuangan.
Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh pelaporan entitas dan informasi lain yang diwajibkan dan dianjurkan untuk pelaporan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain itu, juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.