Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

UNSUR – UNSUR PENILAIAN UNTUK SYARAT ADMISTRATIF PENETAPAN BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa ada 6 (enam) dokumen administratif yang dinilai. Keenam dokuen tersebut diantaranya adalah surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, penilaian diberikan nilai penuh apabila format sudah terisi lengkap dan ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD. Untuk dokumen pola tata kelola, indikator yang dinilai adalah terkait adanya kebijakan-kebijakan mengenai organisasi dan tata laksana dengan unsur yang diilai adalah kelembagaan, prosedur kerja (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelompokan fungsi (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelolaan SDM (pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment serta pemberhentian (PHK). Untuk dokumen rencana strategis, unsur yang dinilai adalah adanya pernyataan visi dan misi, kesesuaian dengan renstra SKPD dan RPJMD, kesesuaian visi, misi program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat), indikator kinerja, target kinerja, program kegiatan dan pendanaan, penanggungjawab program, prosedur pelaksanaan program, serta peraturan kepala daerah. Untuk dokumen standar pelayanan minimal, indikator yang dinilai adalah SPM yang sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dengan indikator yang dinilai adalah fokus, terukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan serta kerangka waktu. Selain itu diperhatikan juga terkait kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan, keterkaitan antara SPM dengan renstra dan anggaran tahunan serta Peraturan Kepala Daerah. Terkait dengan dokumen yang kelima yaitu laporan keuangan, ada 5 hal yang menjadi unsur penilaian yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang semuanya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Terakhir yaitu terkait dengan laporan audit terakhir dengan indikator adanya hasil audit dan unsur yang dinilai yaitu hasil audit tahun terakhir oleh BPK sebelum mengajukan untuk menerapkan BLUD atau adanya pernyataan bersedia diaudit dengan unsur yang dinilai yaitu kesesuaian dengan format berdasarkan Permendagri 79 serta ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top