Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD

Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis PPK BLUD (Pasal 38 mengatur mengenai Pejabat Keuangan):

  1. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
  2. menyiapkan DPA-BLUD;
  3. melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya;
  4. menyelenggarakan pengelolaan kas;
  5. melakukan pengelolaan utang-piutang;
  6. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi;
  7. menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan; dan
  8. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

(2) Pejabat keuangan BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD

download dokumen 

FAQ APLIKASI PPK BLUD

Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD ini bisa dikembangkan jika ada hal-hal yang perlu diatr di dalam tugas dan kewajiban pejawabat keuangan. Apa yanga da di dalam Permendagri 61 tahun 2007 hanyalah tuugas dan kewajiban yang standar yang wajib ada, namun jika ada pengembangan maka diperbolehkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top