Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Badan Layanan Umum Daerah

3 Langkah Strategis dalam Optimalisasi Aset BLU/BLUD

Pengelolaan aset pada sektor publik, khususnya di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), merupakan aspek strategis yang sering kali kurang mendapat perhatian optimal. Aset tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendukung operasional, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan apabila dikelola secara tepat. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang melekat pada BLU/BLUD menempatkan […]

3 Langkah Strategis dalam Optimalisasi Aset BLU/BLUD Read More »

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) - Part I

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part I

Blud.co.id – Berikut merupakan fleksibilitas badan layanan umum daerah BLUD yang diminta untuk terus meningkatkan pelayanan.  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri.  Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part I Read More »

Workshop Penyusunan RBA 2019 Tepat Waktu

Timeline penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang selanjutnya disebut RBA oleh BLUD adalah sama dengan waktu penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) bagi SKPD/UPTD. Range waktu bulan Juli sampai dengan September adalah waktu yang tepat untuk penyusunan RBA. Hal inilah yang dilakukan oleh 50 Puskesmas BLUD di Dinkes Kabupaten Karawang untuk menyusun RBA 2019 dengan

Workshop Penyusunan RBA 2019 Tepat Waktu Read More »

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More »

ilustrasi

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD

Prosedur Pencatatan Stock Opname Pertama, pejabat teknis menyerahkan dokumen rancangan berita acara perhitungan barang persediaan dan juga dokumen pendukung lainnya. Kedua, Pemimpin BLUD memeriksa rancangan berita acara perhitungan persediaan akhir dengan dokumen pendukung. Ketiga, apabila rancangan berita acara sudah sesuai, maka disetujui dibuat berita acara perhitungan nilai persediaan. Keempat, berita acara perhitungan persediaan akhir selanjutnya

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD Read More »

Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah

BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah. Pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 99 juga disebutkan bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, sehingga untuk hal ini terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yakni: 1) pihak

Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur kerja BLUD harus diatur dalam suatu standar operasional. Baik standar operasional yang disahkan oleh pemimpin BLUD dalam bentuk dokumen Standar Oprasional Prosdur (SOP) maupun dalam bentuk regulasi yang disahkan oleh Kepala Daerah. Tujuan disusunnya prosedur kerja BLUD untuk mengatur dan membatasi aktivitas teknis dalam kegiatan operasonal BLUD supaya tidak melenceng dari tugas dan fungsi

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan

Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bahwa Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD Read More »

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More »

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD”

🌐 blud.co.id kembali mengadakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 04 Agustus 2018 di hotel Platinum Yogyakarta. Dengan menghadirkan 3 Stakeholder dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI secara panel yang kemudian akan ditutup dengan penyerahan award pengelolaan

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD” Read More »

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah

Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima)

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD

Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPD, SPP-LS, dan SPM Pertama, berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, dan Rincian SPP-LS yang disertakan dengan lampiran SPP-LS berupa Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, dan SPP disertai Faktur Pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD Read More »

Mekanisme Uang Panjar Badan Layanan Umum Daerah

Mekanisme uang panjar BLUD merupakan pencatatan perpindahan kas yang hanya perlu menjadi urusan internal BLUD. Artinya pencatatan uang panjar di BLUD tidak masuk dalam pelaporan maupun pertanggungjawaban keuangan yang wajib dilaporkan BLUD setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 118 bahwa laporan keuangan yang harus

Mekanisme Uang Panjar Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Permendari Nomor 61 tahun 2007, SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah menjadi BLUD dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan atau disingkat PPK-BLUD. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Kinerja keuangan SKPD Badan Layanan Umum Daerah

Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, beberapa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata daerah, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Laporan

Kinerja keuangan SKPD Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

  Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPP Pertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan.

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Struktur Badan Layanan Umum Daerah

Pemimpin BLUD : Menyiapkan Renstra Bisnis BLUD Menyiapkan RBA tahunan Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLUD Pejabat Keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran satker BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang,

Struktur Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pengelolaan Utang Badan Layanan Umum Daerah

Usaha yang dilakukan untuk peningkatan pelayanan Puskesmas setelah menjadi BLUD salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan dengan melengkapi fasilitas yang ada. Untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana Puskesmas dilakukan melalui mekanisme belanja modal Puskesmas. Setelah menjadi BLUD, Puskesmas lebih fleksible dalam mengelola keuangannya termasuk dalam membuat perencanaan belanja modal. Salah satu wujud dari keleluasaan dalam

Pengelolaan Utang Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah

Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 99 hingga Pasal 105 membahas mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa. Pengadaan Barang dan/ atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah. Pengadaan Barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang

Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Laporan Audit Terakhir Sebelum BLUD

Syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya syarat substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif yakni penyelenggaraan BLUD untuk pelayanan umum masyarakat. Dan syarat teknis yakni kinerja layak dikelola dan dapat ditingkatkan dengan menjadi BLUD. Selanjutnya, syarat administratif mengenai dokumen-dokumen

Laporan Audit Terakhir Sebelum BLUD Read More »

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung

Workshop persiapan penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, tanggal 7-9 Mei 2018. Peserta yang mengikuti workshop ini terdiri dari 9 UPTD Puskesmas yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Masing-masing Puskesmas diwakilkan oleh empat peserta yaitu Puskesmas Tanjungpandan, Sijuk, Badau, Air Saga, Membalong, Selat Tasik, Simpang Rusa, Perawas dan Tanjung Binga.

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung Read More »

BKM jasa Layanan Non Tunai (Kapitasi BPJS) pada PPK BLUD

Fasilitas kesehatan tingkat pertama akan menerima dana kapitasi dari BPJS setiap bulan sesuai jumlah peserta BPJS yang terdaftar di FKTP tersebut. Sesuai Perpres 32 tahun 2014 dana kapitasi BPJS langsung ditransfer ke rekening dan dikelola langsung oleh puskesmas. Perpres tersebut sangat mendukung penyaluran dana BPJS, karena sebelumnya dana BPJS yang masuk ke kasda, dapat menghambat

BKM jasa Layanan Non Tunai (Kapitasi BPJS) pada PPK BLUD Read More »

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah yakni dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyusunan DPA-BLUD merupakan tugas dan

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Rekening Badan Layanan Umum Daerah

Setelah Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) maka segala penerimaan atas penjualan barang dan/ atau jasa tidak perlu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke rekening BLUD. Rekening BLUD dapat terdiri dari Rekening Penerimaan BLUD,

Rekening Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah

Sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2007, penilaian atas BLUD berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kinerja dan pencabutan status PPK-BLUD. Tim penilai BLUD dibentuk melalui keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapanPPK-BLUD. Anggota tim penilai BLUD yaitu: Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota; PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota; Kepala

Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum

Badan layanan umum yang disingkat dengan BLU adalah satuan kerja atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan kepentingan. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan keuangan belanja dan pendapatan sehingga BLU memisahkan bendahara yaitu bendahara penerimaan dan

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Read More »

Independensi Badan Layanan Umum Daerah

Salah satu prinsip tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ialah independensi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari independensi adalah kemandirian yang merupakan hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, independensi merupakan kemandirian pengelolaan

Independensi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Standar Akuntansi Pemerintahan Badan Layanan Umum

Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan

Standar Akuntansi Pemerintahan Badan Layanan Umum Read More »

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan unit kerja atau SKPD pemerintah yang saat ini banyak statusnya diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan adanya perubahan status tersebut, RSUD harus membuktikan kinerjanya setelah ditetapkan sebagai BLUD. Saat ditetapkan sebagai BLUD, RSUD telah dilengkapi dengan ukuran-ukuran kinerja yang dapat dievaluasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya. Kinerja

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD Read More »

KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD

Semakin berkembangnya akan semakin semakin bertambah pula Sumber Daya Manusianya, seiring dengan hal tersebut dalam beberapa tahun kedepan jumlah kuantitas sumber daya manusia semakin tahun akan semakin bertambah, hal ini harus diiring dengan pemantapan kualitas dari sumber manusianya tersebut. Hal ini juga akan berdampak pada sektor government official, beberapa tahun kedepan baik dari regulasi, sistem,

KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD Read More »

Standar Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah

Sesuai dengan tujuan diterapkanya PK BLU/BLUD  yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam  menetapkan  tarif  layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga / Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Sehubungan dengan BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang / jasa layanan yang diberikan. Penetapan tarif layanan BLU adalah : Tarif layanan

Standar Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menerangkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top