Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Syarat untuk Menjadi BLUD

Apa saja syarat untuk menjadi BLUD ? Apa saja yang harus dipersiapkan dan bagaimana alurnya ? silahkan baca artikel dibawah ini

UPT Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018 pasal 29. Syarat untuk menjadi BLUD meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Untuk penjelasan selengkapnya simak ulasan di bawah ini

Persyaratan Substantif

Persyaratan ini akan terpenuhi apabila tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan:

  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum selain penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan
  2. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau dana perumahan
  3. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu

Persyaratan Teknis

Persyaratan selanjutnya adalah persyaratan teknis.  Syarat dari persyaratan ini yaitu

  1. Karakteristik tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan. Kriteria layak yang dimaksud adalah apabila UPT Dinas/Badan Daerah menjadi BLUD maka UPT Dinas/Badan Daerah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.
  2. Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi tersebut meliputi perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD

Apabila UPT Dinas/Badan Daerah sudah memenuhi persyaratan teknis, kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD.. Tentunya melalui sekretaris daerah untuk UPT Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.

Persyaratan Administratif

Setelah persyaratan substantif dan persyaratan teknis terpenuhi, UPT Dinas/Badan Daerah perlu membuat dan menyampaikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh Kepala UPT Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD
  2. Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
  3. Rencana Strategi (Renstra) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
  5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. Laporan keuangan disusun oleh kepala UPT Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Penyusunan ini sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Sementara prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

Setelah persyaratan terpenuhi, Kepala UPT Dinas/Badan Daerah selanjutnya mengajukan permohonan penerapan ke kepala SKPD. Pengajuan ini dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif. Kepala SKPD kemudian mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Ringkasan mengenai tahapan dan persyaratan menjadi BLUD dirangkumkan dalam diagram proses berikut:

Tahapan penilaian untuk persyaratan menjadi BLUD akan kami lanjutkan di artikel setelah ini. Stay tune! 😉

Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top