Artikel kali ini kita akan membahas struktur organisasi dan sumber daya manusia. BLUD. Bagaimana penjelasan mengenai struktur organisasi dan sumber daya manusia.
Struktur Organisasi BLUD
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dimana setidaknya ada 2 (dua) kelompok besar jenis BLUD bedasarkan bidang kerjanya. Kelompok ini terbagi menjadi 2 yaitu : Bidang Kesehatan dan Bidang Non Kesehatan. Bab ini akan menjelaskan struktur organisasi apa saja yang bisa digunakan untuk menjalankan BLUD pada kelompok besar tersebut.
Pada pasal 29 Permendagri 79/2018 menyatakan bahwa instansi yang bisa menjadi BLUD adalah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas/Badan Daerah (selanjutnya disebut UPTD) yang memenuhu persyaratan substantif,teknis dan adminstratif. Pengaturan Unit Peksana Teknis/Badan Daerah Sendiri diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (selajutnya disebut PP 18/2016) sebagaimana yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 (selanjutnya disebut PP 72/2019) dan untuk operasionalnya diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 17 Tentang Pedoman Pembetukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (selanjunya disebut Pemendagri 12/2017).
Stuktur Organisasi Unit Pengelola Daerah secara Umum
Untuk lebih memahami struktur organisasi yang digunakan oleh BLUD maka perlu dipahami lebih jauh struktur organiasi perangkat daerah yang sudah diatur di dalam peraturan perundang undangan yang sudah ada. Struktur Organisasi perangkat daerah yang dapat menjadi BLUD adalah UPTD yang dibagi menjadi UPTD Provinsi dan UPTD Kabupaten/Kota. Berikut adalah penelaah lebih jauh mengenai kedua UPTD tersebut.
UPTD Provinsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas /Badan Daerah secara umum di Provinsi diatur oleh pasal 11 Pemendagri 12/2017, pada dinas atau badan derah provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Khusus untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Bidang Pendidikan diatur oleh pasal 13. Peraturan ini menjelaskan bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah di provinsi bidang pendidikan berupa satuan pendididikan derah provinsi. Satuan pendidikan daerah provinsi tersebut berbentuk satuan pendidikan formal.