Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IB

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Latar Belakang dan Tujuan SPM. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM

C.Pengertian    _

  1. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang dikelola Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada bagan pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP/MTs.
  2. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
  3. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.
  4. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang dimiliki oleh Peserta Didik secara minimal.
  5. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.
  6. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
  7. Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  8. Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  9. Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  10. Standar pendidik merupakan kriteria kompetensi minimal dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, merancang pembelaj arar7, fasilitator, d’r, motivator Peserta Didik.
  11. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria sarana dan prasarana minimal yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
  12. Standar Pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen Pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan
  13. Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
  14. Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
  15. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
  16. Definisi operasional dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indik
  17. Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
  18. Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
  19. Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
  20. Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja
  21. Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan.

D.    Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:

  1. Kesesuaian kewenangan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
  2. Ketersediaan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
  3. Keterjangkauan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.
  4. Kesinambungan ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.
  5. Keterukuran ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara
  6. Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.

SPM yang ditetapkan oleh SMKN 1 Sambilegi harus memenuhi persyaratan:

  1. Fokus pada jenis pelayanan, yaitu menutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD.
  2. Terukur, yaitu dapat dinilai pencapaiaannya sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.
  3. Dapat dicapai, yaitu nyata, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya.
  4. Relevan dan dapat diandalkan , yaitu sejalan serta berkaitan dengan dan dapat dipercaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai BLUD.
  5. Tepat waktu, yaitu kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.

SPM SMKN 1 Sambilegi sesuai Kepmenkes meliputi jenis-jenis pelayanan, indikator dan standar pesona kinerja pelayanan SMKN 1 Sambilegi.

 

Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian I. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top