Sistematika Penyusunan Renstra SMKN BAGIAN IVC. Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai “Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART IVB” yaitu Telaah Visi, Misi dan Program Kepala daerah. Selanjutnya kita akan membahas mengenai “Telaah renstra KL dan Telaah Renstra Tata Ruang Wilayah dan KLHS. Sistematika Penyusunan Renstra SMKN dijelaskan pada artikel dibawah ini
-
Telaah Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi
1. Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sebagai pemerintah yang mengemban amanat mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan, Kemendikbud dalam menentukan visi hukuman berdasarkan pada capaian kinerja, potensi dan permasalahan, Visi Presiden pada RPJMN Tahun 2020-2024, serta Visi Indonesia 2045. Adapun Visi Kemendikbud 2020-2024 adalah: “ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkeb h inekaan global.”
Visi tersebut di atas menggambarkan komitmen Kemendikbud terwujud mendukungnya visi dan misi Presiden melalui pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki secara konsisten, bertanggung jawab, dapat dipercaya, dengan menyimpan profesionalitas dan integritas. Oleh karena itu, perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan akan menghambat inovasi guna mencapai kemajuan dan kemandirian Indonesia. Sesuai dengan kepribadian bangsa yang berlandaskan gotong royong, Kemendikbud dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, bekerja sama untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Visi dan Misi Presiden tersebut.
2. Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk mendukung pencapaian Visi Presiden, Kemendikbud sesuai tugas dan kewenangannya melaksanakan Misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita kedua, yaitu menjabarkan misi nomor (1) Peningkatan kualitas manusia Indonesia; nomor (5) Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; dan nomor (8) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Untuk itu, misi Kemendikbud dalam melaksanakan Nawacita kedua tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
Adanya faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SMKN 1 Sambilegi dapat mempengaruhi permasalahan pelayanan SMKN 1 Sambilegi Faktor penghambat dan pendorong tersebut dapat ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra Kementerian Pendidikan. Telaahan faktor-faktor tersebut disajikan dalam tabel berikut
Telaahan Renstra K /L dan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Kota/ Provinsi
No | Renstra K/L | Tupoksi SMKN 1 Sambilegi | Permasalahan | Faktor Penghambat dan Pendorong | |
Sasaran Jangka Menengah Rentra Kementrian dan Kebudayaan | Tugas : SMKN mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan | 1. Pengembangan program kerja tahunan masih belum mengacu pada perencanaan strategis jangka menengah, mengakibatkan kontinyuitas dan keberlanjutan program dari tahun ke tahun sesuai dengan rencana jangka menengah kurang tercapai dan mampu mengantisipasi perkembangan yang berlangsung di masyarakat; | Faktor penghambat: | ||
1 | Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang | 1. kekurangjelasan dan kekurangtegasan dalam pelimpahan wewenang dari tingkat pimpinan kepada bawahan, serta kekurangsesuaian penunjukan bidang atau sub bagian untuk melaksanakan program-program kerja yang dilaksanakan |
|||
2 | Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang | 2. Terbatasnya sumber daya manusia yang ada di sekolah | |||
3 | Menguatnya karakter peserta didik | 2. Intensitas komunikasi dan kerjasama antar kompetensi keahlian masih memerlukan peningkatan terutama terkait dengan implementasi program sekolah yang pelaksanaannya membutuhkan kerjasama dan kebersamaan antar kompetensi keahlian. | 3. Kurangnya komunikasi dan kerjasama antar kompetensi keahlian | ||
4 | Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan | 3. Pengembangan program kerja tahunan masih belum mengacu pada perencanaan strategis jangka menengah, mengakibatkan keberlanjutan program dari tahun ke tahun sesuai dengan rencana jangka menengah kurang tercapai dan mampu mengantisipasi perkembangan yang berlangsung di masyarakat | 4. Semakin berkurangnya subsidi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | ||
5 | Menguatnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel | Fungsi: | 4. Pada beberapa implementasi program masih dijumpai kekurangjelasan dan kekurangtegasan dalam pelimpahan wewenang dari tingkat pimpinan kepada bawahan, serta kekurangsesuaian penunjukan bidang atau sub bagian untuk melaksanakan program-program kerja yang dilaksanakan | Faktor pendorong: | |
1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
SMKN mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja sekolah; b. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya; c. penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. pelaksanaan evaluasi hasil belajar peserta didik; e. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran; f. analisis dan pengembangan kinerja sekolah; g. pelaksanaan ketatausahaan sekolah; h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program sekolah; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
5. Keterbatasan anggaran operasional (Listrik, Air, Internet, Kebersihan, dll) serta kualitas perencanaan, monitoring dan evaluasi belum optimal | 1. Adanya dukungan dari pemerintah untuk memberikan sumber daya manusia | |||
6. Rendahnya gaji/jasa pelayanan pegawai non PNS | 3. Memiliki jejaring dengan pihak luar dan instusi pendidikan | ||||
4. Memiliki standar sarana dan prasarana yang memadai untuk pengembangan pelayanan Tefa | |||||
5. Memiliki jejaring dengan pihak luar dan instusi Pendidikan | |||||
6. Memiliki standar sarana dan prasarana yang memadai untuk pengembangan pelayanan Tefa | |||||
NO | Renstra Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta | ||||
1 | Aksesibilitas pendidikan meningkat | ||||
2. Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Dalam RTRW Provinsi DIY penataan ruang wilayah DIY mempunyai tujuan mewujudkan DIY sebagai pusat pendidikan, budaya, dan daerah tujuan wisata terkemuka berkelas dunia dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antar sektor berbasis mitigasi bencana, keistimewaan tata ruang DIY, dan lingkungan melalui penataan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kebijakan untuk mewujudkan DIY sebagai pusat pendidikan, budaya, dan daerah tujuan wisata terkemuka berkelas dunia dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antar sektor berbasis mitigasi bencana, keistimewaan tata ruang DIY, dan lingkungan melalui penataan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan salah satunya adalah untuk pengembangaan kawasan pendidikan, pusat penelitian dan teknologi tinggi.
Adapun rencana kawasan permukiman di Provinsi DIY dilihat dari Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta no 3 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DIY tahun 2017-2022.
Peruntukan lahan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY secara umum terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan, dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Adapun lahan di DIY yang ditetapkan peruntukannya sebagai kawasan lindung terdiri dari :
- kawasan lindung bawahan
- kawasan lindung setempat
- kawasan suaka alam
- kawasan suaka margasatwa
- kawasan rawan bencana alam.
Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan, dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Lahan di DIY dengan peruntukan sebagai kawasan Budidaya sebagai berikut :
- kawasan peruntukan hutan produksi
- kawasan peruntukan pertanian;
- kawasan peruntukan pertambangan;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan peruntukan pariwisata;
- kawasan peruntukan permukiman;
- kawasan pendidikan tinggi;
- kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- kawasan militer dan kepolisian.
Berdasarkan RTRW Provinsi Kepulauan DIY diatas, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan pendidikan menghadapi permasalahan berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk pengembangan sekolah khususnya di wilayah perkotaan, sehingga pembangunan sekolah pendidikan menengah dan sekolah luar biasa pada daerah perkotaan diarahkan pada pembangunan secara vertikal.
-
Telaah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
- KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana atua Program (KRP). Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Daerah adalah proses membuat dan melaksanakan KLHS yang dilakukan pada penyusunan atau pada saat evaluasi RPJPD, RPJMD, dan/atau KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup
- Berdasarkan dokumen Kajian Strategi Lingkungan Hidup (KLHS) RPJMD Provinsi DIY, program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan semuanya tidak memiliki pengaruh dan dampak terhadap lingkungan.
Setelah kita membahas tentang “Sistemtika Penyusunan Renstra SMKN PART IVB” yaitu Telaah Visi, Misi dan Program Kepala daerah. Selanjutnya kita akan membahas Sistematika Penyusunan Renstra SMKN tentang “isu strategi”