Format Penyusunan Renstra SMKN sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya . Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART I . Â Bagian kali ini kita akan membahas mengenai BAB 1 dari format Renstra SMKN, yaitu Pendahuluan. Contoh Dokumen Renstra pada BAB 1 dapat dilihat dibawah ini :
BAB I
PENDAHULUAN
-
LATAR BELAKANG
Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 13 ayat 1, Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ Urusanatau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Renstra SMKN 1 Sambil Disusun dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang pendidikan. Penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan perubahannya, serta memperhatikan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).Â
Renstra SMKN 1 Sambilegi Disusun dengan tahapan penyusunan sebagai berikut; persiapan penataan; menyusun rancangan awal; menyusun rancangan; pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; perumusan rancangan akhir dan penetapan oleh Gubernur.
-
STRATEGIS PENGERTIAN RENCANA
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rencana strategis pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri memuat antara lain:
- Rencana pengembangan layanan
- Strategi dan arah kebijakanÂ
- Rencana program dan kegiatan
- Rencana keuangan
-
LANDASAN HUKUM
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekolah Menengah Kejuruan adalah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024
- Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039
-
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS
- MaksudÂ
Maksud penyusunan Renstra tahun 2021 adalah untuk menentukan arah kebijakan SMKN 1 Sambilegi berdasarkan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2021.
- Tujuan
Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di anataranya adalah:
- Memberikan landasan operasional bagi SMKN 1 Sambilegi dalam Menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2021.
- Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
- Memberikan pedoman dalam penyusunan intrumen pengendalian, pengawasan dan evaluasi kinerja SMKN 1 Sambilegi.
-
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategi sebagaimana dimaksud di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi serta perubahan lingkungan.
Penjelasan mengenai BAB II yaitu gambaran pelayanan akan dibahas tuntas pada artikel selanjutnya