Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Uumum yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI), yaitu sistem pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Laporan Keuangan (LK) yang disusun oleh BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan LK BLU dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual yang meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian serta jurnal transaksi yang digunakan dalam penyusunan LK BLU. Selanjutnya, LK BLU digunakan dalam rangka pengintegrasian ke dalam LK konsolidasian tingkat eselon I dan sebagai lampiran LK Kementerian/Lembaga. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit, pembiayaan BLU, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran BLU (SiLPA/SiKPA) yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LP SAL) dalam LK BLU menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan disbandingkan dengan tahun sebelumnya yang terdiri dari pos-pos saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/ kurang pembiayaan tahun sebelumnya, korkesi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain, dan slado anggaran lebih akhir. Pada Neraca BLU terdapat pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas.

Laporan Operasional BLU menyajikan antara lain pos-pos pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, kegiatan nonoperasional, surplus/ defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO. Dalam Laporan Arus Kas tersaji informasi mengenai sumber, penggunaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan BLU yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Selanjutnya, untuk Laporan Perubahan Ekuitas BLU, disajikan infomasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rincian ekuitas awal, surplus/defisit-LO periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang menambah ataupun mengurangi, dan ekuitas akhir.

Download dokumen terkait: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK.05/2016

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top