Blud.co.id – Berikut merupakan sharing pengalaman Puskesmas Samarinda yang bertanya terkait dengan pendapatan BLUD.
“Jika pendapatan bunga bank dimasukkan ke pendapatan lain-lain maka berarti Puskesmas harus mengkomunikasikan kepada BPKD atau pihak yang lain?”
Solusi dari pertanyaan tersebut yakni dengan Puskesmas dapat mengkomunikasikan melalui Dinkes, baru setelah itu dari Dinkes dikomunikasikan ke BPKD, karena itu lintas lembaga.
Perlu dilihat juga bahwa Sumber Pendapatan BLUD berasal dari dari 6 jenis pendapatan berikut berdasarkan Permendagri No. 61 tahun 2017.
Jasa layanan
Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan adalah berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan utama yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagai contoh, untuk BLUD puskesmas maka pendapatan dari jasa layanan adalah pendapatan yang diperoleh dari layanan rawat jalan, rawat inap, UGD, laboratorium, KIA, dan sebagainya.
Hibah
Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat atau tidak terikat. Hibah terikat adalah hibah yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi hibah.
Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer. Sedangkan hibah tidak terikat adalah hibah yang penggunaanya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi hibah.
Hasil kerjasama dengan pihak lain
Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil perolehan dari kerjasama operasional, sewa menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
Salah satu contohnya adalah kerjasama dengan sebuah bank yang menyediakan fasilitas ATM di lokasi BLUD rumah sakit.
APBD
Pendapatan yang bersumber dari APBD dapat berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah, bukan dari kegiatan pembiayaan APBD. Jadi, gaji PNS bukan merupakan pendapatan dari APBD.
APBN
Pendapatan BLUD yang berasal dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain:
-Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan
-Hasil pemanfaatan kekayaan
-Jasa giro
-Pendapatan bunga
-Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD.
-Hasil investasi
Seluruh pendapatan BLUD tersebut dapat dikelola langsung oleh BLUD untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran BLUD kecuali pendapatan yang berasal dari hibah terikat.
Hibah terikat diperlakukan sesuai peruntukannya. Seluruh pendapatan yang diterima BLUD dilaporkan kepada PPKD setiap triwulan.