Blud.co.id – Tim Blud melakukan pendampingan terkait dengan penyusunan dokumen persyaratan administratif PRA BLUD Puskesmas Kabupaten Pacitan dan membahas evaluasi pendampingan serta memaparkan hasil penilaian dokumen puskesmas.
Materi ini terkait diskusi antara peserta dan narasumber yakni senior konsultan BLUD Niza Wibyana Tito dan berhubungan dengan kendala yang dihadapi PRA BLUD.Â
Pertanyaan yang muncul dari peserta pendampingan PRA BLUD untuk puskesmas Kabupaten Pacitan kurang lebih sebagai berikut:
Salah satu instansi terkait mengatakan bahwa ada dana yang tidak bisa masuk ke BLUD yaitu BOK, pimpinan BLUD jangan kepala puskesmas jadi kepala puskesmas memimpin pejabat pola keuangan dari BLUD dan non BLUD.
Jawaban dari Narasumber adalah APBD ada dalam BLUD, untuk BOK untuk pengajuan tetap melalui kepala dinas bukan ke kepala puskesmas sehingga BOK tetap mengikuti peraturan daerah.Â
Dalam hal pemimpin BLUD dan pejabat harus melihat efisien dan efektif, pemimpin BLUD harus KPA, karena pemimpin akan menjadi otorisasi.
Kita bisa melihat efisiensi dan efektif maka kepala puskesmas menjadi pemimpin BLUD.
Selanjutnya pertanyaan terkait dengan evaluasi persyaratan substantif dan teknisnya yang dijelaskan sebagai berikut.
Persyaratan substantif tidak perlu dicek karena dari bidang Kesehatan dan yang bekerja sama dengan BPJS harus menerapkan BLUD. Sedangkan syarat teknis ada kriteria layak dan berpotensi, yang berpotensi adalah mempunyai dana dari masyarakat yang bisa dikelola sendiri.
Contohnya jika ada UPT perikanan maka harus dikaji terlebih dahulu untuk persyaratan teknis apakah layak atau tidak layak.
Selain itu ada puskesmas yang menanyakan terkait dengan dana JKN yang menggunakan Permenkes yang terbaru untuk non BLUD dan bila sudah menjadi BLUD mau menggunakan peraturan yang mana?Â
Lalu narasumber menjawab menggunakan peraturan kepala daerah yang dibuat sendiri dan disahkan oleh kepala daerah.Â
Karena BLUD ini adalah pengecualian, jadi ada 16 perbup sesuai dengan permendagri 79 tetapi ada beberapa Peraturan Kepala Daerah yang seharusnya dibuat di awal.
Yaitu perbup RBA, Pelaksanaan Anggaran dan Kebijakan Akuntansi.
Lalu ada peraturan pendukung utama contohnya peraturan kepala daerah untuk tarif layanan, silpa, pengadaan barjas, SDM, dan remunerasi.
Puskesmas lain mengatakan mau maju BLUD tapi ragu, untuk fleksibilitas enak tetapi untuk SDM kami sangat terbatas dan bendahara saja menjadi perawat dan keuangan.Â
Mungkin untuk usulan adanya bagian akuntansi di puskesmas, dan untuk kedepannya pemimpin BLUD masih meraba-raba sehingga kami mohon pencerahan supaya seperti apa yang harus dijalankan.
Jawaban dari narasumber adalah ada fleksibilitas pasti ada akuntabilitas,Â
Untuk pencatatan keuangan adanya sistem aplikasi BLUD jadi mengurangi kesalahan pencatatan, tetapi kompetensi harus ada, jika tidak ada maka harus rekrut dari luar puskesmas.
Setelah adanya evaluasi pendampingan 26 puskesmas Kabupaten Pacitan akan mengajukan dokumen administratif BLUD ke Kepala Daerah yang akan dinilai oleh tim penilai.
Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi:
Klik Link Berikut Ini :
https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari
Kontak Pendaftaran :
Iszar
Hp/WhatsApp : +62 822 74900800
Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com