Blud.co.id – Terdapat sepuluh variasi BLUD yang bisa diterapkan dalam pengelolaan keuangan.
Badan layanan umum atau BLUD adalah sistem yang diterapkan atau digunakan oleh UPT atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelola keuangan yang dikecualikan dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Jadi, BLUD memberikan fleksibilitas agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat.
Harapannya dengan keleluasaan ini BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dalam masyarakat.
10 Fleksibilitas dalam BLUD diantaranya :
- Pendapatan Pendapatan masuk ke rekening kas BLUD, selanjutnya dapat dikelola sepenuhnya oleh BLUD. APBD juga digunakan sebagai pendapatan dan apbd juga merupakan kewajiban pemda. Selain itu, APBD juga dapat masuk ke rekening kas blud dan rekening kas blud diatur dalam peraturan daerah. Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan BLUD.
- Belanja BLUD dalam melakukan belanja dapat melebihi pagu. Dokumen DPA eksekusi anggaran yang sahkan tidak boleh melebihi pagi. Akan tetapi, khusus BLUD yang bersumber dari layanan dapat melebihi pagu anggaran. Hal ini dikarenakan karena adanya taman batas yang masuk ke RBA dan tertuang di RBA. Ambang batas adalah berapa fleksibilitas volume yang dapat dilampaui oleh BLUD.
- Pengadaan barjas BLUD dikecualikan dan diatur tersendiri oleh kepala daerah serta dipertegas dalam aturan perpres tahun 2018 tentang pengadaan barjas khusus BLUD. Tujuannya adalah untuk menjamin barang yg berkualitas dan lebih murah. Pengadaan sederhana dan tepat serta mudah lebih diutamakan demi kelancaran pelayanan BLUD.
- Pengelolaan piutang Fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang atau pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD
- Piutang berhubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
- Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan tagihan penagihan piutang.
- Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan kekerasan bukti yang sah.
- Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota.
- Tarif BLUD BLUD mengenakan tarif layanan sebagai ketidakseimbangan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Selanjutnya, dalam menentukan tarif layanan pada dasarnya adalah unit cost.
- SDM blud SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab atas kinerja umum, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberikan pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
- Pembina dan pengawas Pembina teknis ini yaitu kepala SKPD yang bersangkutan. selain itu Pembina keuangan itu PPKD untuk dari itu PPKD harus memahami betul keuangan BLUD.
- Kerjasama untuk menyetorkan secara efisien dan efektif dan ekonomis yang menguntungkan baik finansial maupun non finansial, maka BLUD dapat bekerja sama dengan penyedia barang.
- Silpa Silpa adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun. Jadi sisa lebih banyak anggaran atau sisa kas yang ada di bank. Selisih dan defisit kecil atau sisa kas tahun lalu bisa dimanfaatkan tanpa menggunakan anggaran tanpa menunggu perubahaan dengan catatan peraturan daerah (perda) tanpa menunggu perubahan APBD dan audit BPK.
- Remunerasi Remunerasi adalah sistem penggajian untuk BLUD, nah ini buat sistem sendiri layaknya rumah sakit swasta yang di atur dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara apa yg dikerjakan pegawai atau pejabat dengan hasil yg didapat jadi semakin tinggi. Sesuai pendapatan, jadi semakin tinggi pendapatan maka kita berhak mendapat gaji tinggi agar pegawai dan pejabat lebih bersemangat/motivasi bekerja dan meningkatkan kinerja.