Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran.
Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable.
Penyusunan RBA tentunya berbeda dengan RKA. Rencana Bisnis dan Anggaran merupakan dokumen 5 bab, di mana di dalamnya memuat tentang Rencana Bisnis dan Anggaran yang rinci berbasis biaya, bukan belanja. sedangkan jika RKA-BLUD hanya berisikan 3 belanja saja. RKA disajikan dalam format global, anggaran belanja hanya dipisahkan berdasarkan belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal tanpa perlu untuk disajikan rinciannya.
Rencana Bisnis dan Anggaran badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran.
Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan. Oleh karena itu, perumusan proyeksi akan dapat lebih akurat dan reliable.
Sebelumnya pada dokumen RBA BAB II telah dijelaskan bagaimana cara mengukur prognosa (perkiraan pencapaian pendapatan dan biaya tahun berjalan). Penghitungan prognosa ini dijadikan sebagai acuan untuk menyusun proyeksi yang sekiranya akan tercapai di tahun anggaran (tahun mendatang). Setelah selesai menyusun dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB II kemudian dilanjutkan dengan menyusun (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III.