RBA berbasis unit atau kegiatan? Hal ini menjadi salah satu pertimbangan awal dalam penyusunan RBA. Â Penyusunan RBA terdapat dua basis penyusunan yaitu basis kegiatan dan basis unit.
RBA berbasis kegiatan
RBA per kegiatan adalah RBA yang disusun berdasarkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh BLUD pada tahun yang dianggarkan. PPTK akan membuat daftar kebutuhan yang direncanakan untuk tahun anggaran. RBA ini akan menjadi dasar dari setiap kegiatan BLUD.
RBA berbasis Unit
RBA berbasis unit adalah RBA yang disusun berdasarkan unit-unit pelayanan yang ada di BLUD. Unit-unit pelayanan yang ada menyusunan daftar kebutuhan yang direncakanan untuk tahun anggaran.
Dalam penyusunan RBA, diarahkan untuk menyusun RBA dengan basis per unit. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor yang menjadi kendala jika penyusunan RBA dilakukan dengan menggunakan basis per kegiatan.
Berikut ini kendala atau masalah yang timbul jika dilakukan penyusunan RBA berbasis kegiatan:
- RBA berbasis kegiatam akan mengurangi fleksibilitas BLUD
Permasalah dalam RBA dengan basis kegiatan akan mengurangi fleksibilitas BLUD. Misal untuk kegiatan penggandaan dan cetak dianggarkan oleh PPTK sebesar Rp 50.000.000,00. Namun, dalam pelaksanaan tahun anggaran ternyata diberlakukan kebijakan paperless sehingga dalam kenyataanya biaya penggandaan dan cetak sangat sedikit, misal hanya Rp 8.000.000,00. Jika diberlakukan RBA berdasarkan kegiatan maka sisa dari anggaran untuk kegiatan penggandaan dan cetak tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. Hal ini juga dikarenakan adanya anggapan bahwa uang untuk kegiatan tersebut menjadi âmilikâ PPTK atas kegiatan tersebut.
- RBA berbasis kegiatan terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya
RBA berbasis kegiatan disusun oleh PPTK yang bertanggungjawab atas kegiatan tertentu. Misal untuk PPTK kegiatan belanja Alkes menganggarkan jumlah yang besar. Namun, sebenarnya unit tertentu lebih membutuhkan belanja lainnya seperti belanja pegawai. Hal ini dikarena dalam unit tersebut kekurangan tenaga ahli. Sehingga apa yang dibutuhkan oleh unit pelayanan untuk bisa berkembang atau maju terkendala karena tidak sinkronnya kebutuhan unit tersebut dengan apa yang dianggarkan oleh PPTK.
Namun, dalam praktik di lapangan penyusunan RBA dengan menggunakan basis per unit bukanlah hal yang mudah. Hal ini dikarenakan adanya kesulitan untuk menggangarkan biaya tertentu, misal biaya obat-obatan. Jika terjadi hal seperti ini, maka solusinya adalah membuat unit tersendiri seperti unit farmasi untuk menganggarkan biaya obat-obatan. Hal ini juga berlaku untuk biaya lainnya seperti biaya listrik, air dan telepon bisa dibuatkan unit tersendiri seperti unit kesekretariatan atau unit managemen yang menampung biaya-biaya yang sudah untuk dianggarkan di setiap unit pelayanan.